Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2025/PN Pnn 1.H. MUMAN Dt. PANDUKO RAJO
2.ELVIA ROZA
PT. SUKSES JAYA WOOD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2025/PN Pnn
Tanggal Surat Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. MUMAN Dt. PANDUKO RAJO
2ELVIA ROZA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yunisman, S.HH. MUMAN Dt. PANDUKO RAJO
2Yunisman, S.HELVIA ROZA
Tergugat
NoNama
1PT. SUKSES JAYA WOOD
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTRIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk keseluruhan;--------

 

  1. Menyatakan Muara Sungai Napal sebelah Barat Makam Gunung Batanduk, Nagari Sungai Sirah, Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan. Milik Penggugat. Dengan batas batas sebagai berikut:-------------------

 

  • Sebelah utara berbatas dengan jalan masyarakat Silaut yang dibangun pada Tahun 2013/ kawan tanah ini juga;--------------------------------
  • Sebelah selatan berbatas dengan belukar bekas lahan garapan masyarakat silaut;-------------------------------------------------------------------
  • Sebelah barat berbatas dengan sisa tanah ini yang telah di jual kepada BY ALUS seluas 3 Heakter2;----------------------------------------------
  • Sebelah timur berbatas dengan tanah JAWARLIN/FITRA seluas 55 Heakter2;---------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan sah sebagai hukum alas hak Para Penggugat, yaitu :

 

  1. Surat Alas Hak, tanggal 25 Agustus 2013, yang diketahui oleh saksi sepadan dan saksi yang mengetahui pengolahan lahan tersebut, surat Alas Hak diketahui oleh Penghulu Suku, Ketua KAN, Wali Nagari Sungai Sirah, dan Camat Silaut;-----------------------------------------------------------
  2. Pengajuan kembali Surat Keterangan Alas Hak, pada tanggal 20 April 2025 terhadap lahan tersebut dan juga telah diketahui oleh Penghulu Suku, Ketua KAN, Wali Nagari Sungai Sirah, dan Wali Nagari Silaut;---------

 

  1. Menyatakan perbuatan turut Tergugat yang telah menerbitkan Keputusan Nomor SK.776/Menhut-II/2014 Tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri kepada PT. Sukses Jaya Wood atas area hutan produksi seluas ± 1.583,90 (seribu limaratus delapan puluh tiga dan Sembilanpuluh perseratus) Hektar di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, tanggal 19 September 2014 berada diatas tanah garapan Penggugat kuasai, merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matige daad);----------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Keputusan Menteri Kehutanan RI. No. SK.776/Menhut-II/2014, tanggal 19 September 2014 Cacat Hukum;------------------

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya selaku pemegang Izin IUPHHK HT Th 2014. Nomor SK.776/Menhut-II/2014, menyatakan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matige daad);--------

 

  1. Menyatakan Keputusan Menteri Kehutanan. Nomor SK.776/Menhut-ii/2014 bertentangan dengan Surat Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jendral Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I No. 27/BPKH-1/PKH.1/2017 di Halaman 7 huruf C halaman 9 bagian ke 9 yang pada intinya menyatakan Pelaksana Tata Batas Area IUPHHK-HTI Tergugat pada Minggu ke 3, Bulan Januari 2017, surat tersebut bertentangan dengan SK.776/Menhut-II/2014;-----------------------

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat yang mengklaim sebidang objek sengketa merupakan haknya, merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad);-----------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbar bij vooraad) walaupun ada banding, kasasi atau verzet dari pihak ketiga lainnya; 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini;-----------------------------------------------------------------

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);----------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak