Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.Sus/2025/PN Pnn 1.SHERTY YUNIA SAFITRI, S.H, M.H
2.ULFAH HERNANDA, S.H
BOBY DESPRATAMA PGL BOBY BIN ALM DESRIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 118/Pid.Sus/2025/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1118/L.3.19/SPPAPB/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SHERTY YUNIA SAFITRI, S.H, M.H
2ULFAH HERNANDA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BOBY DESPRATAMA PGL BOBY BIN ALM DESRIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair: 
------- Bahwa Terdakwa BOBY DESPRATAMA Pgl. BOBY Bin DESRIANTO (Alm) (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) bersama-sama dengan Sdr. MADRIAL Pgl. IYAL bin MARIUS (Alm) (diperiksa pada berkas perkara terpisah yang selanjutnya disebut sebagai Pgl. IYAL) pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat didalam rumah Terdakwa di Kampung Simpang Samudra Kenagarian Surantih Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Shabu, berupa 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat keseluruhan sebanyak 0,05 (nol koma nol lima) gram Shabu, kemudian disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram Shabu untuk pengujian barang bukti ke LABOR FORENSIK POLDA RIAU dan sisa barang bukti seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram sebagai barang bukti di Pengadilan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara, sebagai berikut:-----------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana yang telah disebutkan diatas, kejadian berawal ketika Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pesisir Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Simpang Samudra Kenagarian Surantih Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan ada orang yang sering melakukan dugaan tindak pidana Narkotika Golongan I Jenis Shabu kemudian aparat kepolisian dari Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pesisir Selatan yang terdiri dari 5 (lima) orang yang dipimpin oleh IPDA IMBRA, S.H. bersama dengan BRIPKA NOFRIWAL DONI, BRIPTU DANIL MUHAMMAD PUTRA, BRIGADIR GENTA MARFA UTAMA, BRIPTU ABDUL RAHMAD, dan BRIPDA RIZKY RAMADHAN melakukan penyelidikan (lidik) dan pengintaian (patroli) ke wilayah tersebut dengan berdasarkan ciri-ciri yang telah didapat dari masyarakat kemudian Tim menuju ke sebuah rumah yang dijadikan tempat dilakukannya tindak pidana Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut, yang diketahui sebagai rumah Terdakwa dan sesampainya Tim di lokasi dimaksud kemudian Tim langsung mengintip dari belakang jendela rumah Terdakwa dan salah satu dari anggota Tim melihat ada orang didalam rumah dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang berjalan keluar dari kamar mandi yang diketahui bernama Pgl. IYAL kemudian Tim langsung bergerak masuk kedalam rumah dan melakukan penggerebekan dengan cara mendobrak pintu rumah tersebut dan Tim langsung mengamankan Pgl. IYAL sementara Terdakwa diamankan oleh Tim diruang makan lalu salah satu anggota Tim memanggil Saksi dari Perangkat Nagari dan Saksi dari masyarakat yang bernama Saksi SYAFRIZAL Pgl. RIZAL dan Saksi ASMAWATI Pgl. UPIAK untuk menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan/pakaian dan rumah/tempat tertutup lainnya terhadap Terdakwa dan Pgl. IYAL dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening ditemukan di lantai kamar mandi didekat sumur di rumah Terdakwa, 2 (dua) pack plastik klip bening ditemukan didalam lemari meja makan dan bungkusan-bungkusan plastik klip bening yang terdapat dalam kantong plastik warna kuning ditemukan didalam lemari ruang tamu di rumah Terdakwa yang merupakan milik Pgl. IYAL yang Pgl. IYAL bawa ke rumah Terdakwa pada hari Minggu tanggal 2 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB yang diletakkan sendiri oleh Pgl. IYAL didalam lemari di ruang tamu di rumah Terdakwa yang digunakan untuk membagi-bagi Shabu menjadi beberapa paket Shabu untuk memudahkan Pgl. IYAL pada saat akan menggunakan Shabu bersama-sama dengan Terdakwa, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari sedotan/pipet, 1 (satu) buah korek api gas warna hijau, 1 (satu) buah kotak rokok merek ON BOLD yang berisikan pipet-pipet yang sudah diolah, kaca pirex yang digunakan oleh Pgl. IYAL untuk memakai Shabu bersama dengan Terdakwa dan tutup botol warna biru yang ditemukan di atas lemari di ruang makan di rumah Terdakwa yang merupakan milik Pgl. IYAL yang Pgl. IYAL bawa ke rumah Terdakwa pada hari dan tanggal tidak ingat lagi pada bulan Januari 2025 sekira pukul 11.00 WIB atas sepengetahuan Terdakwa dan diletakkan sendiri oleh Terdakwa di atas lemari ruang makan di rumah Terdakwa setelah Pgl. IYAL bersama dengan Terdakwa selesai menggunakan Shabu di rumah Terdakwa, 1 (satu) unit timbangan digital berwarna hitam ditemukan di atas loteng didalam kamar mandi yang merupakan milik Pgl. IYAL yang digunakan untuk menimbang Shabu pada saat Pgl. IYAL membagi Shabu dalam bentuk paket-paket Shabu untuk digunakan bersama dengan Terdakwa, 1 (satu) unit handphone android merk REDMI warna biru ditemukan di atas meja di ruang tamu yang merupakan milik Pgl. IYAL yang Pgl. IYAL gunakan sebagai alat komunikasi untuk menerima telepon dari orang yang ingin membeli Shabu dari Pgl. IYAL pada hari kejadian, selembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang ditemukan didalam dompet di saku celana depan sebelah kiri Pgl. IYAL yang merupakan uang milik Pgl. IYAL dari hasil penjualan 1 (satu) paket Shabu yang sebelumnya Pgl. IYAL simpan didalam saku celana bagian depan sebelah kanan Pgl. IYAL untuk dijual kepada orang lain yang bernama Pgl. YUDA (DPO) pada hari kejadian yang mana Pgl. IYAL menyuruh Terdakwa untuk menyerahkan 1 (satu) paket Shabu tersebut kepada Pgl. YUDA (DPO) yang datang langsung menjemput ke rumah Terdakwa yang diserahkan oleh Terdakwa kepada Pgl. YUDA (DPO) disamping bagian belakang rumah Terdakwa diluar pagar dan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan Nomor Polisi BA 3899 GD sedang terparkir diluar pagar rumah Terdakwa yang merupakan milik Pgl. IYAL yang Pgl. IYAL gunakan sebagai alat transportasi ke rumah Terdakwa kemudian Tim menanyakan kepada Terdakwa dan Pgl. IYAL tentang jenis dan pemilik barang bukti tersebut dihadapan Saksi umum dan dijawab oleh Terdakwa dan Pgl. IYAL bahwa barang bukti tersebut adalah Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang berada dalam penguasaan Terdakwa dan Pgl. IYAL selanjutnya Terdakwa dan Pgl. IYAL beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari kejadian sebelum terjadi penangkapan Terdakwa disuruh oleh Pgl. IYAL untuk mengantarkan dan menyerahkan 1 (satu) paket Shabu kepada pembeli yang telah memesan Shabu kepada Pgl. IYAL dengan berkata “Bang, agiahan barang (shabu) ko ka paja nan baru tibo di lua tu“ (Bang, serahkan barang (shabu) ini kepada orang yang baru datang diluar itu) dan Terdakwa menjawab “Bang ka mandi ha“ (bang, mau mandi ini) lalu Pgl. IYAL kembali berkata “Tolonganlah, bang” (tolongkanlah, bang) dan akhirnya Terdakwa bersedia membantu Pgl. IYAL untuk mengantarkan dan menyerahkan 1 (satu) paket Shabu tersebut kepada orang yang datang menjemput diluar rumah Terdakwa kemudian Pgl. IYAL mengeluarkan 1 (satu) paket Shabu dari dalam saku celana bagian depan sebelah kanannya dan menyerahkan 1 (satu) paket Shabu tersebut kepada Terdakwa untuk diserahkan kepada orang yang membeli Shabu dari Pgl. IYAL yang datang langsung menjemput ke rumah Terdakwa, yakni yang diketahui bernama Pgl. YUDA (DPO) kemudian Terdakwa berjalan keluar dari rumah Terdakwa menuju samping bagian belakang rumah Terdakwa diluar pagar dan Terdakwa bertemu dengan Pgl. YUDA (DPO) lalu Pgl. YUDA (DPO) menyerahkan uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan Terdakwa menerima uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) tersebut kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Shabu milik Pgl. IYAL kepada Pgl. YUDA (DPO) dan diterima oleh Pgl. YUDA (DPO) setelah itu Pgl. YUDA (DPO) langsung pergi dari rumah Terdakwa dan Terdakwa juga kembali masuk ke rumah Terdakwa dan sesampainya di ruang tamu di rumah Terdakwa langsung menyerahkan uang hasil penjualan Shabu sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) tersebut kepada Pgl. IYAL dan Pgl. IYAL berkata kepada Terdakwa "Saratuih ribu diagiahnyo, bang?“ (Seratus ribu cuma diberinya, bang?) lalu Terdakwa jawab "iyo, yal" (Iya, yal) lalu Pgl IYAL mengambil uang tersebut, setelah itu Terdakwa masuk kedalam kamar.
  • Bahwa alasan Terdakwa sehingga Terdakwa bersedia untuk membantu Pgl. IYAL menyerahkan 1 (satu) paket Shabu milik Pgl. IYAL kepada orang yang membeli Shabu dari Pgl. IYAL karena Pgl. IYAL sering datang ke rumah Terdakwa dan menggunakan Shabu bersama-sama dengan Terdakwa secara gratis.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu dan perbuatan Terdakwa tidak dibenarkan oleh hukum dan undang-undang.----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai pekerjaan yang berhubungan dengan narkotika seperti tenaga ilmu pengetahuan, tenaga peneliti ataupun tenaga medis, melainkan pekerjaan Terdakwa adalah adalah Pedagang.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti di PT. Pegadaian (Persero) UPC Painan, yang tercantum didalam Berita Acara Hasil Penimbangan No. 024/14351/2025 tanggal 05 Februari 2025 yang ditandatangani oleh SILVIRA ROZA, S.E., NIK. P. 84544, selaku Pengelola UPC, diketahui berat keseluruhan, yaitu: 0,05 (nol koma nol lima) gram Shabu, kemudian disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram Shabu untuk pengujian barang bukti ke LABOR FORENSIK POLDA RIAU dan sisa barang bukti seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram.------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada BIDANG LABORATORIUM FORENSIK POLDA RIAU No. LAB: 0463/NNF/2025 tanggal 13 Februari 2025 dengan nomor barang bukti 0669/2025/NNF didapatkan hasil pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------

----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------

Subsidiair:
------- Bahwa Terdakwa BOBY DESPRATAMA Pgl. BOBY Bin DESRIANTO (Alm) (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) bersama-sama dengan Sdr. MADRIAL Pgl. IYAL bin MARIUS (Alm) (diperiksa pada berkas perkara terpisah yang selanjutnya disebut sebagai Pgl. IYAL) pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat didalam rumah Terdakwa di Kampung Simpang Samudra Kenagarian Surantih Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Shabu, berupa 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat keseluruhan sebanyak 0,05 (nol koma nol lima) gram Shabu, kemudian disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram Shabu untuk pengujian barang bukti ke LABOR FORENSIK POLDA RIAU dan sisa barang bukti seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram sebagai barang bukti di Pengadilan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara, sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana yang telah disebutkan diatas, kejadian berawal ketika Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pesisir Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Simpang Samudra Kenagarian Surantih Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan ada orang yang sering melakukan dugaan tindak pidana Narkotika Golongan I Jenis Shabu kemudian aparat kepolisian dari Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pesisir Selatan yang terdiri dari 5 (lima) orang yang dipimpin oleh IPDA IMBRA, S.H. bersama dengan BRIPKA NOFRIWAL DONI, BRIPTU DANIL MUHAMMAD PUTRA, BRIGADIR GENTA MARFA UTAMA, BRIPTU ABDUL RAHMAD, dan BRIPDA RIZKY RAMADHAN melakukan penyelidikan (lidik) dan pengintaian (patroli) ke wilayah tersebut dengan berdasarkan ciri-ciri yang telah didapat dari masyarakat kemudian Tim menuju ke sebuah rumah yang dijadikan tempat dilakukannya tindak pidana Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut, yang diketahui sebagai rumah Terdakwa dan sesampainya Tim di lokasi dimaksud kemudian Tim langsung mengintip dari belakang jendela rumah Terdakwa dan salah satu dari anggota Tim melihat ada orang didalam rumah dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang berjalan keluar dari kamar mandi yang diketahui bernama Pgl. IYAL kemudian Tim langsung bergerak masuk kedalam rumah dan melakukan penggerebekan dengan cara mendobrak pintu rumah tersebut dan Tim langsung mengamankan Pgl. IYAL sementara Terdakwa diamankan oleh Tim diruang makan lalu salah satu anggota Tim memanggil Saksi dari Perangkat Nagari dan Saksi dari masyarakat yang bernama Saksi SYAFRIZAL Pgl. RIZAL dan Saksi ASMAWATI Pgl. UPIAK untuk menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan/pakaian dan rumah/tempat tertutup lainnya terhadap Terdakwa dan Pgl. IYAL dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening ditemukan di lantai kamar mandi didekat sumur di rumah Terdakwa, 2 (dua) pack plastik klip bening ditemukan didalam lemari meja makan dan bungkusan-bungkusan plastik klip bening yang terdapat dalam kantong plastik warna kuning ditemukan didalam lemari ruang tamu di rumah Terdakwa yang merupakan milik Pgl. IYAL yang Pgl. IYAL bawa ke rumah Terdakwa pada hari Minggu tanggal 2 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB yang diletakkan sendiri oleh Pgl. IYAL didalam lemari di ruang tamu di rumah Terdakwa yang digunakan untuk membagi-bagi Shabu menjadi beberapa paket Shabu untuk memudahkan Pgl. IYAL pada saat akan menggunakan Shabu bersama-sama dengan Terdakwa, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari sedotan/pipet, 1 (satu) buah korek api gas warna hijau, 1 (satu) buah kotak rokok merek ON BOLD yang berisikan pipet-pipet yang sudah diolah, kaca pirex yang digunakan oleh Pgl. IYAL untuk memakai Shabu bersama dengan Terdakwa dan tutup botol warna biru yang ditemukan di atas lemari di ruang makan di rumah Terdakwa yang merupakan milik Pgl. IYAL yang Pgl. IYAL bawa ke rumah Terdakwa pada hari dan tanggal tidak ingat lagi pada bulan Januari 2025 sekira pukul 11.00 WIB atas sepengetahuan Terdakwa dan diletakkan sendiri oleh Terdakwa di atas lemari ruang makan di rumah Terdakwa setelah Pgl. IYAL bersama dengan Terdakwa selesai menggunakan Shabu di rumah Terdakwa, 1 (satu) unit timbangan digital berwarna hitam ditemukan di atas loteng didalam kamar mandi yang merupakan milik Pgl. IYAL yang digunakan untuk menimbang Shabu pada saat Pgl. IYAL membagi Shabu dalam bentuk paket-paket Shabu untuk digunakan bersama dengan Terdakwa, 1 (satu) unit handphone android merk REDMI warna biru ditemukan di atas meja di ruang tamu yang merupakan milik Pgl. IYAL yang Pgl. IYAL gunakan sebagai alat komunikasi untuk menerima telepon dari orang yang ingin membeli Shabu dari Pgl. IYAL pada hari kejadian, selembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang ditemukan didalam dompet di saku celana depan sebelah kiri Pgl. IYAL yang merupakan uang milik Pgl. IYAL dari hasil penjualan 1 (satu) paket Shabu yang sebelumnya Pgl. IYAL simpan didalam saku celana bagian depan sebelah kanan Pgl. IYAL untuk dijual kepada orang lain yang bernama Pgl. YUDA (DPO) pada hari kejadian yang mana Pgl. IYAL menyuruh Terdakwa untuk menyerahkan 1 (satu) paket Shabu tersebut kepada Pgl. YUDA (DPO) yang datang langsung menjemput ke rumah Terdakwa yang diserahkan oleh Terdakwa kepada Pgl. YUDA (DPO) disamping bagian belakang rumah Terdakwa diluar pagar dan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan Nomor Polisi BA 3899 GD sedang terparkir diluar pagar rumah Terdakwa yang merupakan milik Pgl. IYAL yang Pgl. IYAL gunakan sebagai alat transportasi ke rumah Terdakwa kemudian Tim menanyakan kepada Terdakwa dan Pgl. IYAL tentang jenis dan pemilik barang bukti tersebut dihadapan Saksi umum dan dijawab oleh Terdakwa dan Pgl. IYAL bahwa barang bukti tersebut adalah Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang berada dalam penguasaan Terdakwa dan Pgl. IYAL selanjutnya Terdakwa dan Pgl. IYAL beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dan perbuatan Terdakwa tidak dibenarkan oleh hukum dan undang-undang.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai pekerjaan yang berhubungan dengan narkotika seperti tenaga ilmu pengetahuan, tenaga peneliti ataupun tenaga medis, melainkan pekerjaan Terdakwa adalah adalah Pedagang.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti di PT. Pegadaian (Persero) UPC Painan, yang tercantum didalam Berita Acara Hasil Penimbangan No. 024/14351/2025 tanggal 05 Februari 2025 yang ditandatangani oleh SILVIRA ROZA, S.E., NIK. P. 84544, selaku Pengelola UPC, diketahui berat keseluruhan, yaitu: 0,05 (nol koma nol lima) gram Shabu, kemudian disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram Shabu untuk pengujian barang bukti ke LABOR FORENSIK POLDA RIAU dan sisa barang bukti seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram.----------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada BIDANG LABORATORIUM FORENSIK POLDA RIAU No. LAB: 0463/NNF/2025 tanggal 13 Februari 2025 dengan nomor barang bukti 0669/2025/NNF didapatkan hasil pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------ 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya