Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2017/PN Pnn RUSLI AG Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2017/PN Pnn
Tanggal Surat Rabu, 02 Agu. 2017
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1RUSLI AG
Termohon
NoNama
1Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Mempermaklumkan dengan hormat,

 

Yang bertanda tangan dibawah ini :

 

Nama: RUSLI, S.Ag. Jenis Kelamin: Laki-laki, Umur 47 tahun, Agama Islam, Pekerjaan: Wiraswasta/ Wali Nagari Air Haji Tenggara, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kab. Pesisir Selatan, Alamat: Kampung Lubuk Buaya Kenagarian Air Haji Tenggara Kecamatan Linggo Sari Baganti Kab.Pesisir Selatan/ Pasir Sebelah, RT 002/RW 003, Kelurahan Pasir Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang. Untuk selanjutnya disebut PEMOHON PRAPERADILAN------------------------------------

 

Dengan ini memberikan kuasa kepada;--------------------------------------------------------

 

Dr.SANIDJAR PEBRIHARIATI. R, S.H.,M,H. Advokat/Pengacara pada Kantor Hukum Dr.Sanidjar PR,S.H.,M.H & REKAN dengan alamat: Jln.Cikarau Kelurahan Dadok, Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, Berdasarkan surat kuasa khusus (Terlampir);---------------------------------------

 

Dengan ini Perkenankanlah Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap: Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan selaku Penyidik, yang terdiri dari:

1.       Nama           : SURYA FIRMAN DIANSYAH, S.H

          Pangkat/NIP : Jaksa Pratama/19821028 200712 1 001

          Jabatan        : Jaksa Penuntut Umum

 

2.       Nama           : ANNISA RATNA KINANTI, S.H

          Pangkat/NIP : Jaksa Pratama/19840120 200703 2 001

          Jabatan        : Jaksa Penuntut Umum

 

3.       Nama           : ADE DWI SURYA MARTHA, S.H

          Pangkat/NIP : Ajun Jaksa/19860310 200912 1 002

          Jabatan        : Jaksa Penuntut Umum

 

4.       Nama           : ACHMAD AFRIANSYAH, S.H

          Pangkat/NIP : Ajun Jaksa Madya/19860423 200501 1 001

          Jabatan        : Jaksa Penuntut Umum

 

Selanjutnya disebut PARA TERMOHON PRAPERADILAN; ------------------------

 

Adapun alasan-alasan dan ujud dari Permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa Pemohon Praperadilan sebagai Wali Nagari Air Haji Tenggara, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kab. Pesisir Selatan, untuk kepentingan Penyidikan, yang diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: Print -209/N.3.19/Fd.1/04/2017 tanggal 18 April, mengalami masa Penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 April 2017 sampai tanggal 07 Mei 2017 di Rumah Tahanan Negara Klas II B Painan;

 

  1. Bahwa untuk kepentingan pemeriksaan ditingkat penyidikan yang belum selesai, berdasarkan Surat Perpanjangan Penuntut Umum, Nomor : PRINT-716/N.3.19/Fd.1/05/2017, tanggal 03 Mei 2017, Mengingat Pasal 14c, 21, 24 Ayat (2) KUHAP, Pemohon Praperadilan telah menjalani perpanjang Penahanan selama 40( empat puluh) hari, terhitung sejak tanggal 08 Mei 2017 s/d tanggal 16 Juni 2017 di Rumah Tahanan Negara klas II B Painan;

 

  1. Bahwa berdasarkan Surat Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Painan, tanggal 12 Juni 2017, yang memperpanjang waktu Penahanan Pemohon Praperadilan, dalam Rumah Tahanan Negara Painan (RUTAN) atas permintaan Penyidik Kejaksaan Negeri Painan, untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak tanggal 17 Juni 2017 sampai dengan tanggal 16 Juli 2017;

 

  1. Bahwa Pemohon Praperadilan telah mengirimkan surat permohonan mengenai kejelasan atas Penyidikan Pemohon Praperadilan, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, pada tanggal 31 Mei 2017, yang menyebabkan Pemohon Praperadilan kembali dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum, untuk dimintai keterangan, yang ditulis dalam Berita Acara Pemeriksaan, dan kemudian Pemohon Praperadilan menerima kembali Surat Perintah Penahanan (TINGKAT PENUNTUTAN), Nomor: PRINT-385/N.3.19/Ft.1/07/2017, Pemohon Praperadilan kembali menjalani perpanjang Penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 13 Juli 2017 s/d tanggal 01 Agustus 2017 di Rumah Tahanan Negara klas II B Painan;

 

  1. Berdasarkan penjelasan Pemohon Praperadilan di atas, jelas bahwa tindakan Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negari Pesisir Selatan, telah habis pada tanggal 01 Agustus 2017, sehingga penahanan terhadap Pemohon Praperadilan tidak sah, karena telah melebihi batas waktu yang ditetapkan;

 

  1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (4) KUHAP, yang menyatakan bahwa: Setelah waktu lima puluh hari tersebut, penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.

 

  1. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 1 angka 10, Pasal 77 s/d Pasal 83, Pasal 95 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 97 ayat (3), dan Pasal 124.

 

  1. Bahwa objek Praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP adalah: Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP antara lain:
  1. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  2. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Maka oleh karena itu, Pemohon Praperadilan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Painan, sudilah kiranya mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan ini dengan Amar:

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari RUSLI, S.Ag, selaku Pemohon Praperadilan;
  2. Menyatakan tidak sah penahanan terhadap Pemohon Praperadilan, karena telah lewat batas waktu penahanan yang dilakukan Termohon Praperadilan sebagai Penyidik, yang terhitung sejak tanggal 13 Juli 2017 s/d tanggal 01 Agustus 2017 di Rumah Tahanan Negara klas II B Painan;
  3. Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk mengeluarkan tersangka/ Pemohon Praperadilan dari tahanan, sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Ayat (4) KUHAP;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Termohon Praperadilan.
Pihak Dipublikasikan Ya