Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
88/Pid.Sus/2025/PN Pnn | 1.SHANTY SYAFYUANA PUTRI 2.ABDUL HAFIZ ALFANI, S.H |
FAUSAN RIZALDI Pgl FAUSAN Bin SIAM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 88/Pid.Sus/2025/PN Pnn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 13 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-883/L.3.19/SPPAPB-Enz.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan PRIMAIR ------- Bahwa terdakwa FAUSAN RISALDI Pgl FAUSAN Bin SIAM pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di Kampung Sikabu Nagari Nyiur Melambai Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------- -------Bermula pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 14.51 WIB, Terdakwa ditelpon oleh Sdr. YANDA dan meminta Terdakwa menjualkan dan mengantarkan Ganja kering miliknya kepada Sdr. ERIK dan sdr. JAKA, Terdakwa kemudian menyanggupi permintaan Sdr. YANDA tersebut pada saat itu juga Terdakwa berkomunikasi melalui telpon dengan cara telpon bersambung tiga dengan Sdr. JAKA dan Sdr. YANDA, Terdakwa kemudian mendengar percakapan anatar Sdr. YANDA dan sdr. JAKA bahwa Sdr. YANDA terkait transaksi jual beli ganja tersebut. -------- Selanjutnya pada jam 14.58 wib Terdakwa melakukan Chatting whatsapp dengan Sdr. Pgl YANDA dan menanyakan dimana dijemput Ganja kering tersebut dan Sdr. Pgl YANDA meminta Terdakwa untuk menjemput Ganja Kering di Daerah Kambang Pesisir Selatan. Kemudian Terdakwa langsung berangkat dengan meminjam motor teman Terdakwa ketempat yang diberitahukan dan bertemu dengan sdr. YANDA dan langsung menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) paket besar Narkotika Gol I jenis Ganja Kering yang dibungkus dengan Plastik bening dilakban dengan lakban bening, 1 (satu) paket Narkotika Gol I jenis ganja kering yang dibalut dengan lakban warna coklat dan 1 (satu) bungkus Narkotika Gol I jenis Ganja kering yang terdapat dalam kantong Plastik warna hijau. -------- Sdr. YANDA mengatakan 1 (satu) paket Narkotika Gol I jenis ganja kering yang dibalut dengan lakban warna coklat berikan kepada Sdr. ERIK yang nantinya akan dijemputnya kerumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengantarkan sepeda motor milik teman Terdakwa ke Rumah Teman Terdakwa dan Teman Terdakwa tersebut mengantarkan kembali Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa. ------- Selanjutnya Terdakwa mengantarkan 1 (satu) paket Narkotika Gol I jenis ganja kering yang dibalut dengan lakban warna coklat ke Rumah sdr. JAKA dan 1 (satu) bungkus Narkotika Golongan I jenis Ganja kering yang terdapat dalam kantong Plastik warna hijau sebagai upah atau bonus dari Terdakwa menjualkan Narkotika Gol I jenis Ganja kering milik Sdr. YANDA. ------- kemudian pada hari yang sama sekitar jam 20.30 Wib Terdakwa sedang duduk diruang tamu rumah Terdakwa, datang orang yang tidak Terdakwa kenal mengamankan Terdakwa dan mengatakan bahwa mereka adalah aparat kepolisian dan pada saat diamankan meminta izin melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) bungkus Narkotika Golongan I jenis ganja kering yang terdapat didalam kantong plastik warna hijau yang berada diatas meja kamar Terdakwa. ------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti tanggal 12 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh Pengelola UPC Pegadaian Painan dengan Hasil Penimbangan terlampir. Hasil Pemeriksaan Barang-Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika golongan 1 jenis ganja kering dengan total berat 7,23 (tujuh koma dua tiga) gram dan disisihkan untuk uji laborotarium seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram. -------- Hasil Uji Laboratorium No. Lab: 0604/NNF/2025 teranggal 20 Februari 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau. Laporan Pengujian Nama Sampel Diduga Narkotika jenis Ganja An. Terdakwa FAUSAN RIZALDI Pgl FAUSAN Bin SIAM terindetifikasi mengandung Narkotika dengan Kesimpulan Sampel tersebut di atas berupa daun kering adalah benar benar mengandung Ganja sebagaimana termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 8 sesuai PerMenkes No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009
------- Perbuatan terdakwa FAUSAN RIZALDI Pgl FAUSAN Bin SIAM sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----
SUBSIDIAIR ------- Bahwa terdakwa FAUSAN RISALDI Pgl FAUSAN Bin SIAM pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di Kampung Sikabu Nagari Nyiur Melambai Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------- ------- -------Bermula pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 14.51 WIB, Terdakwa ditelpon oleh Sdr. YANDA dan meminta Terdakwa menjualkan dan mengantarkan Ganja kering miliknya kepada Sdr. ERIK dan sdr. JAKA, Terdakwa kemudian menyanggupi permintaan Sdr. YANDA tersebut pada saat itu juga Terdakwa berkomunikasi melalui telpon dengan cara telpon bersambung tiga dengan Sdr. JAKA dan Sdr. YANDA, Terdakwa kemudian mendengar percakapan anatar Sdr. YANDA dan sdr. JAKA bahwa Sdr. YANDA terkait transaksi jual beli ganja tersebut. -------- Selanjutnya pada jam 14.58 wib Terdakwa melakukan Chatting whatsapp dengan Sdr. Pgl YANDA dan menanyakan dimana dijemput Ganja kering tersebut dan Sdr. Pgl YANDA meminta Terdakwa untuk menjemput Ganja Kering di Daerah Kambang Pesisir Selatan. Kemudian Terdakwa langsung berangkat dengan meminjam motor teman Terdakwa ketempat yang diberitahukan dan bertemu dengan sdr. YANDA dan langsung menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) paket besar Narkotika Gol I jenis Ganja Kering yang dibungkus dengan Plastik bening dilakban dengan lakban bening, 1 (satu) paket Narkotika Gol I jenis ganja kering yang dibalut dengan lakban warna coklat dan 1 (satu) bungkus Narkotika Gol I jenis Ganja kering yang terdapat dalam kantong Plastik warna hijau. -------- Sdr. YANDA mengatakan 1 (satu) paket Narkotika Gol I jenis ganja kering yang dibalut dengan lakban warna coklat berikan kepada Sdr. ERIK yang nantinya akan dijemputnya kerumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengantarkan sepeda motor milik teman Terdakwa ke Rumah Teman Terdakwa dan Teman Terdakwa tersebut mengantarkan kembali Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa. ------- Selanjutnya Terdakwa mengantarkan 1 (satu) paket Narkotika Gol I jenis ganja kering yang dibalut dengan lakban warna coklat ke Rumah sdr. JAKA dan menyimpan 1 (satu) bungkus Narkotika Golongan I jenis Ganja kering yang terdapat dalam kantong Plastik warna hijau sebagai upah atau bonus dari Terdakwa menjualkan Narkotika Gol I jenis Ganja kering milik Sdr. YANDA di rumah Terdakwa. ------- kemudian pada hari yang sama sekitar jam 20.30 Wib Terdakwa sedang duduk diruang tamu rumah Terdakwa, datang orang yang tidak Terdakwa kenal mengamankan Terdakwa dan mengatakan bahwa mereka adalah aparat kepolisian dan pada saat diamankan meminta izin melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) bungkus Narkotika Golongan I jenis ganja kering yang terdapat didalam kantong plastik warna hijau yang berada diatas meja kamar Terdakwa. ------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti tanggal 12 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh Pengelola UPC Pegadaian Painan dengan Hasil Penimbangan terlampir. Hasil Pemeriksaan Barang-Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika golongan 1 jenis ganja kering dengan total berat 7,23 (tujuh koma dua tiga) gram dan disisihkan untuk uji laborotarium seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram. -------- Hasil Uji Laboratorium No. Lab: 0604/NNF/2025 teranggal 20 Februari 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau. Laporan Pengujian Nama Sampel Diduga Narkotika jenis Ganja An. Terdakwa FAUSAN RIZALDI Pgl FAUSAN Bin SIAM terindetifikasi mengandung Narkotika dengan Kesimpulan Sampel tersebut di atas berupa daun kering adalah benar benar mengandung Ganja sebagaimana termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 8 sesuai PerMenkes No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 ------- Perbuatan terdakwa FAUSAN RIZALDI Pgl FAUSAN Bin SIAM sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 111 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |