Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2025/PN Pnn 1.Yusri Yulius Gelar Imam Tan Marajo
2.M. Zunaidi Alzahari Gelar Indo Sutan
3.Siti Zahrina, S.H,
4.Mohammad Nazri
4.Supierman
5.Kerapatan Adat Nagari Painan (KAN) PAINAN, Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan (Sumbar)
6.Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Cq Camat Kecamatan IV Jurai Cq Nagari Painan Selatan
7.Pemerintah RI Cq Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Cq Kakanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Prov. Sumatera Barat Cq Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2025/PN Pnn
Tanggal Surat Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yusri Yulius Gelar Imam Tan Marajo
2M. Zunaidi Alzahari Gelar Indo Sutan
3Siti Zahrina, S.H,
4Mohammad Nazri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ruby Zairul HermandoYusri Yulius Gelar Imam Tan Marajo
2Ruby Zairul HermandoM. Zunaidi Alzahari Gelar Indo Sutan
3Ruby Zairul HermandoSiti Zahrina, S.H,
4Ruby Zairul HermandoMohammad Nazri
Tergugat
NoNama
1Supierman
2Kerapatan Adat Nagari Painan (KAN) PAINAN, Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan (Sumbar)
3Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Cq Camat Kecamatan IV Jurai Cq Nagari Painan Selatan
4Pemerintah RI Cq Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Cq Kakanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Prov. Sumatera Barat Cq Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;

 

  • Menyatakan Tergugat I adalah anak pisang Penggugat dan sebaliknya Para Penggugat adalah bako dari Tergugat I;

 

  • Menyatakan tanah sengketa adalah harta pusaka milik kaum Para Penggugat;

 

  • Menyatakan perbuatan Tergugat I yang tidak mengembalikan tanah sengketa kepada Para Penggugat setelah meninggalnya Bapak Tergugat I Darmawi almarhum dan tetap menguasai bahkan berupaya memiliki tanah sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum;

 

  • Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah memohonkan sertifikat tanah sengketa kepada Tergugat IV dengan menyebutkan bahwa tanah sengketa berasal dari tanah  ulayat Nagari Painan sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan penguasaan phisik bidang yang dibuatnya adalah merupakan perbuatan melawan hukum;

 

  • Menyatakan perbuatan Tergugat II yang telah menerbitkan Surat Keputusan No.04/KAN-PN/IV-2019 dengan menyebutkan bahwa tanah yang dikuasai oleh Tergugat I sebagai tanah ulayat Nagari Painan adalah merupakan  perbuatan melawan hukum;
  • Menyatakan perbuatan Tergugat II yang telah menerbitkan Surat Keterangan yang menyebutkan bahwa tanah sengketa milik Tergugat I dan dikuasainya yang berasal dari tanah ulayat Nagari Paianan adalah merupakan  perbuatan melawan hukum;

 

  • Menyatakan perbuatan Tergugat IV yang telah menerbitkan SHM No. 264/Painan Selatan/2019 seluas 28.550 M2 surat ukur tanggal 23 Juli 2019 No 285/Painan Selatan tercatat atas nama Supierman (Tergugat I) adalah merupakan  perbuatan melawan hukum;

 

  • Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum sertifikat SHM No. 264/Painan Selatan/2019 seluas 28.550 M2 surat ukur tanggal 23 Juli 2019 No 285/Painan Selatan tercatat atas nama Supierman (Tergugat I) berikut Surat Keputusan No.04/KAN-PN/IV-2019 yang diterbitkan Tergugat II, Surat Pernyataan Phisik yang dibuat Tergugat I dan Surat Keterangan kepemilikan yang diterbitkan oleh Tergugat III  yang menjadi alas untuk penerbitan sertifikat a quo;

 

  • Menghukum Tergugat I mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkan kepada Para Penggugat bebas dari hak-hak orang lain, jika ingkar dieksekusi dengan bantuan aparat keamanan;

 

  • Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dengan  serta merta (Uitvoerbaar Bij Vorraad) sekalipun ada banding, kasasi atau verzet;
  • Menghukum Para Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak