Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.B/2025/PN Pnn PUTRI CEMPAKA MUKHTI, S.H., M.H. 1.NANDA SYAPUTRA Pgl NANDA Bin KALI
2.GUSTI RANDA Pgl RANDA Bin SYAMSUARDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 154/Pid.B/2025/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–784/L.3.19.8/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUTRI CEMPAKA MUKHTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANDA SYAPUTRA Pgl NANDA Bin KALI[Penahanan]
2GUSTI RANDA Pgl RANDA Bin SYAMSUARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa GUSTI RANDA PGL RANDA BIN SYAMSUARI bersama-sama dengan Terdakwa NANDA SYAPUTRA PGL NANDA BIN KALI dan Anak GIO SAPUTRA PGL GIO BIN SIARMAN (berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2025 bertempat di pinggir jalan raya Kampung Penadah Hilir Kenagarian Limau Purut Tapan Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, di jalan umum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 17.00 wib Anak Korban Leo Putra Chania dan Anak Korban Devis Candra sedang nongkrong di pinggir jalan raya Kampung Penadah Hilir Kenagarian Limau Purut Tapan Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan Kabupaten Pesisir Selatan, kemudian Saksi Gio Saputra bersama-sama dengan Terdakwa Gusti Randa dan Terdakwa Nanda Syaputra Pgl Nanda yang dalam perjalanan dari Kampung Penadah Mudik melihat Anak Korban Leo Putra Chania dan Anak Korban Devis Candra, lalu Saksi Gio Saputra bersama-sama dengan Terdakwa Gusti Randa dan Terdakwa Nanda Syaputra berhenti dan menghampiri Anak Korban Leo Putra Chania dan Anak Korban Devis Candra. Setelah itu, datang Saksi Gio Saputra menendang punggung Anak Korban Devis Candra yang sedang duduk dari arah belakang dengan menggunakan kakinya sebelah kanan, kemudian Saksi Gio Saputra juga memukul tubuh Anak Korban Devis Candra dengan menggunakan tangan kanannya, lalu datang Terdakwa Gusti Randa yang ikut memukul tubuh dan kepala Anak Korban Devis Candra dengan menggunakan tangan kanannya, dan Saksi Gio Saputra kembali memukul hidung Anak Korban Devis Candra menggunakan tangan kanannya, sehingga Anak Korban Devis Candra tersungkur dan pada saat Anak Korban Devis Candra Pgl Devis tersungkur, Terdakwa Gusti Randa menginjak-injak kepala Anak Korban Devis Candra menggunakan kaki kanannya.
  • Disisi lain pada saat yang bersamaan, Terdakwa Nanda Syaputra datang menghampiri Anak Korban Leo Putra Chania dan menarik baju Anak Korban Leo Putra Chania dengan menggunakan tangan kanannya, kemudian Terdakwa Nanda Syaputra memukul Anak Korban Leo Putra Chania menggunakan tangannya, lalu Terdakwa Gusti Randa bersama-sama dengan Terdakwa Nanda Syaputra memukuli tubuh dan kepala Anak Korban Leo Putra Chania menggunakan tangannya, sehingga Anak Korban Leo Putra Chania dan Anak Korban Devis Candra tidak berdaya akibat kekerasan yang dilakukan oleh Saksi Gio Saputra, Terdakwa Nanda Syaputra, dan Terdakwa Gusti Randa. Pada saat itulah Saksi Gio Saputra dan Terdakwa Nanda Syaputra memiliki kesempatan untuk mengambil 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y03 warna biru (tosca) milik Anak Korban Devis Candra dan 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y16 warna hitam milik Anak Korban Leo Putra Chania yang terletak di atas beton yang tidak jauh dari posisi Anak Korban Leo Putra Chania dan Anak Korban Devis Candra yang tergeletak tidak berdaya, sedangkan Terdakwa Gusti Randa masih melakukan kekerasan terhadap Anak Korban Leo Putra Chania dan Anak Korban Devis Candra, sehingga Anak Korban Leo Putra Chania dan Anak Korban Devis Candra tidak mampu mencegah Saksi Gio Saputra dan Terdakwa Nanda Syaputra mengambil 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y03 warna biru (tosca) dan 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y16 warna hitam. Setelah itu, Saksi Gio Saputra, Terdakwa Nanda Syaputra, dan Terdakwa Gusti Randa melarikan diri dan meninggalkan Anak Korban Leo Putra Chania dan Anak Korban Devis Candra.
  • Adapun peran dari Saksi Gio Saputra yaitu melakukan kekerasan terhadap Anak Korban Devis Candra dan mengambil 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y16 warna hitam milik Anak Korban Leo Putra Chania, lalu peran Terdakwa Nanda Syaputra yaitu melakukan kekerasan terhadap Anak Korban Leo Putra Chania dan mengambil 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y03 warna biru (tosca) milik Anak Korban Devis Candra, sedangkan peran Terdakwa Gusti Randa yaitu membantu Saksi Gio Saputra dan Terdakwa Nanda Syaputra melakukan kekerasan terhadap Anak Korban Leo Putra Chania dan Anak Korban Devis Candra serta masih melakukan kekerasan terhadap Anak Korban Leo Putra Chania dan Anak Korban Devis Candra, sehingga memberikan kesempatan kepada Saksi Gio Saputra dan Terdakwa Nanda Syaputra untuk mengambil 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y03 warna biru (tosca) dan 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y16 warna hitam.
  • Bahwa Terdakwa Nanda Syaputra, Terdakwa Gusti Randa dan Saksi Gio Saputra tidak ada meminta izin kepada Anak Korban Leo Putra Chania dan Anak Korban Devis Candra pada saat mengambil 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y03 warna biru (tosca) dan 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y16 warna hitam.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Nanda Syaputra, Terdakwa Gusti Randa dan Saksi Gio Saputra mengambil 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y03 warna biru (tosca) dan 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y16 warna hitam, Anak Korban Leo Putra Chania dan Anak Korban Devis Candra mengalami kerugian sekitar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum No : 800/810/VER/PKM-TAPAN/IV/2025, tanggal 30 April 2025 dari UPT Puskesmas Tapan Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan An. Leo Putra Chania Pgl Leo dan ditanda tangani oleh dr. Elsa Mufriani Pohan,MKM NIP 19830509 201001 2 028, Dokter Pemeriksa pada Puskesmas Tapan Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan dengan Pemeriksaan Fisik :
  • Luka lecet di rusuk sebelah kiri kurang lebih tiga sentimeter
  • Luka lecet di lengan sebelah kiri kurang lebih tiga sentimeter
  • Luka lebam di kepala sebelah kiri kurang lebih dua sentimeter
  • Luka benjol di kepala belakang kanan
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum No : 800/811/VER/PKM-TAPAN/IV/2025, tanggal 30 April 2025 dari UPT Puskesmas Tapan Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan An. Devis Candra Pgl Devis dan ditanda tangani oleh dr. Elsa Mufriani Pohan,MKM NIP 19830509 201001 2 028, Dokter Pemeriksa pada Puskesmas Tapan Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan dengan Pemeriksaan Fisik :
  • Luka lecet di telinga sebelah kanan
  • Terdapat benjolan di batang hidung
  • Luka di kepala kurang lebih dua sentimeter.

 

---------  Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-2 KUHP----------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa GUSTI RANDA PGL RANDA BIN SYAMSUARI bersama-sama dengan Terdakwa NANDA SYAPUTRA PGL NANDA BIN KALI dan Anak GIO SAPUTRA PGL GIO BIN SIARMAN (berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2025 bertempat di pinggir jalan raya Kampung Penadah Hilir Kenagarian Limau Purut Tapan Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka-luka” perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 17.00 wib Anak Korban Leo Putra Chania dan Anak Korban Devis Candra sedang nongkrong di pinggir jalan raya Kampung Penadah Hilir Kenagarian Limau Purut Tapan Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan Kabupaten Pesisir Selatan, kemudian Saksi Gio Saputra bersama-sama dengan Terdakwa Gusti Randa dan Terdakwa Nanda Syaputra Pgl Nanda yang dalam perjalanan dari Kampung Penadah Mudik melihat Anak Korban Leo Putra Chania dan Anak Korban Devis Candra, lalu Saksi Gio Saputra bersama-sama dengan Terdakwa Gusti Randa dan Terdakwa Nanda Syaputra berhenti dan menghampiri Anak Korban Leo Putra Chania dan Anak Korban Devis Candra. Setelah itu, datang Saksi Gio Saputra menendang punggung Anak Korban Devis Candra yang sedang duduk dari arah belakang dengan menggunakan kakinya sebelah kanan, kemudian Saksi Gio Saputra juga memukul tubuh Anak Korban Devis Candra dengan menggunakan tangan kanannya, lalu datang Terdakwa Gusti Randa yang ikut memukul tubuh dan kepala Anak Korban Devis Candra dengan menggunakan tangan kanannya, dan Saksi Gio Saputra kembali memukul hidung Anak Korban Devis Candra menggunakan tangan kanannya, sehingga Anak Korban Devis Candra tersungkur dan pada saat Anak Korban Devis Candra Pgl Devis tersungkur, Terdakwa Gusti Randa menginjak-injak kepala Anak Korban Devis Candra menggunakan kaki kanannya.
  • Disisi lain pada saat yang bersamaan, Terdakwa Nanda Syaputra datang menghampiri Anak Korban Leo Putra Chania dan menarik baju Anak Korban Leo Putra Chania dengan menggunakan tangan kanannya, kemudian Terdakwa Nanda Syaputra memukul Anak Korban Leo Putra Chania menggunakan tangannya, lalu Terdakwa Gusti Randa bersama-sama dengan Terdakwa Nanda Syaputra memukuli tubuh dan kepala Anak Korban Leo Putra Chania menggunakan tangannya, sehingga Anak Korban Leo Putra Chania dan Anak Korban Devis Candra tidak berdaya akibat kekerasan yang dilakukan oleh Saksi Gio Saputra, Terdakwa Nanda Syaputra, dan Terdakwa Gusti Randa. Pada saat itulah Saksi Gio Saputra dan Terdakwa Nanda Syaputra memiliki kesempatan untuk mengambil 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y03 warna biru (tosca) milik Anak Korban Devis Candra dan 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y16 warna hitam milik Anak Korban Leo Putra Chania yang terletak di atas beton yang tidak jauh dari posisi Anak Korban Leo Putra Chania dan Anak Korban Devis Candra yang tergeletak tidak berdaya, sedangkan Terdakwa Gusti Randa masih melakukan kekerasan terhadap Anak Korban Leo Putra Chania dan Anak Korban Devis Candra, sehingga Anak Korban Leo Putra Chania dan Anak Korban Devis Candra tidak mampu mencegah Saksi Gio Saputra dan Terdakwa Nanda Syaputra mengambil 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y03 warna biru (tosca) dan 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y16 warna hitam. Setelah itu, Saksi Gio Saputra, Terdakwa Nanda Syaputra, dan Terdakwa Gusti Randa melarikan diri dan meninggalkan Anak Korban Leo Putra Chania dan Anak Korban Devis Candra.
  • Adapun peran dari Saksi Gio Saputra yaitu melakukan kekerasan terhadap Anak Korban Devis Candra dan mengambil 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y16 warna hitam milik Anak Korban Leo Putra Chania, lalu peran Terdakwa Nanda Syaputra yaitu melakukan kekerasan terhadap Anak Korban Leo Putra Chania dan mengambil 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y03 warna biru (tosca) milik Anak Korban Devis Candra, sedangkan peran Terdakwa Gusti Randa yaitu membantu Saksi Gio Saputra dan Terdakwa Nanda Syaputra melakukan kekerasan terhadap Anak Korban Leo Putra Chania dan Anak Korban Devis Candra serta masih melakukan kekerasan terhadap Anak Korban Leo Putra Chania dan Anak Korban Devis Candra, sehingga memberikan kesempatan kepada Saksi Gio Saputra dan Terdakwa Nanda Syaputra untuk mengambil 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y03 warna biru (tosca) dan 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y16 warna hitam.
  • Bahwa Terdakwa Nanda Syaputra, Terdakwa Gusti Randa dan Saksi Gio Saputra tidak ada meminta izin kepada Anak Korban Leo Putra Chania dan Anak Korban Devis Candra pada saat mengambil 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y03 warna biru (tosca) dan 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y16 warna hitam.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Nanda Syaputra, Terdakwa Gusti Randa dan Saksi Gio Saputra mengambil 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y03 warna biru (tosca) dan 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y16 warna hitam, Anak Korban Leo Putra Chania dan Anak Korban Devis Candra mengalami kerugian sekitar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum No : 800/810/VER/PKM-TAPAN/IV/2025, tanggal 30 April 2025 dari UPT Puskesmas Tapan Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan An. Leo Putra Chania Pgl Leo dan ditanda tangani oleh dr. Elsa Mufriani Pohan,MKM NIP 19830509 201001 2 028, Dokter Pemeriksa pada Puskesmas Tapan Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan dengan Pemeriksaan Fisik :
  • Luka lecet di rusuk sebelah kiri kurang lebih tiga sentimeter
  • Luka lecet di lengan sebelah kiri kurang lebih tiga sentimeter
  • Luka lebam di kepala sebelah kiri kurang lebih dua sentimeter
  • Luka benjol di kepala belakang kanan
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum No : 800/811/VER/PKM-TAPAN/IV/2025, tanggal 30 April 2025 dari UPT Puskesmas Tapan Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan An. Devis Candra Pgl Devis dan ditanda tangani oleh dr. Elsa Mufriani Pohan,MKM NIP 19830509 201001 2 028, Dokter Pemeriksa pada Puskesmas Tapan Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan dengan Pemeriksaan Fisik :
  • Luka lecet di telinga sebelah kanan
  • Terdapat benjolan di batang hidung
  • Luka di kepala kurang lebih dua sentimeter.

 

---------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP--------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

---------- Bahwa Terdakwa GUSTI RANDA PGL RANDA BIN SYAMSUARI bersama-sama dengan Terdakwa NANDA SYAPUTRA PGL NANDA BIN KALI dan Anak GIO SAPUTRA PGL GIO BIN SIARMAN (berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2025 bertempat di pinggir jalan raya Kampung Penadah Hilir Kenagarian Limau Purut Tapan Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan penganiayaan perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 17.00 wib Anak Korban Leo Putra Chania dan Anak Korban Devis Candra sedang nongkrong di pinggir jalan raya Kampung Penadah Hilir Kenagarian Limau Purut Tapan Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan Kabupaten Pesisir Selatan, kemudian Saksi Gio Saputra bersama-sama dengan Terdakwa Gusti Randa dan Terdakwa Nanda Syaputra Pgl Nanda yang dalam perjalanan dari Kampung Penadah Mudik melihat Anak Korban Leo Putra Chania dan Anak Korban Devis Candra, lalu Saksi Gio Saputra bersama-sama dengan Terdakwa Gusti Randa dan Terdakwa Nanda Syaputra berhenti dan menghampiri Anak Korban Leo Putra Chania dan Anak Korban Devis Candra. Setelah itu, datang Saksi Gio Saputra menendang punggung Anak Korban Devis Candra yang sedang duduk dari arah belakang dengan menggunakan kakinya sebelah kanan, kemudian Saksi Gio Saputra juga memukul tubuh Anak Korban Devis Candra dengan menggunakan tangan kanannya, lalu datang Terdakwa Gusti Randa yang ikut memukul tubuh dan kepala Anak Korban Devis Candra dengan menggunakan tangan kanannya, dan Saksi Gio Saputra kembali memukul hidung Anak Korban Devis Candra menggunakan tangan kanannya, sehingga Anak Korban Devis Candra tersungkur dan pada saat Anak Korban Devis Candra Pgl Devis tersungkur, Terdakwa Gusti Randa menginjak-injak kepala Anak Korban Devis Candra menggunakan kaki kanannya.
  • Disisi lain pada saat yang bersamaan, Terdakwa Nanda Syaputra datang menghampiri Anak Korban Leo Putra Chania dan menarik baju Anak Korban Leo Putra Chania dengan menggunakan tangan kanannya, kemudian Terdakwa Nanda Syaputra memukul Anak Korban Leo Putra Chania menggunakan tangannya, lalu Terdakwa Gusti Randa bersama-sama dengan Terdakwa Nanda Syaputra memukuli tubuh dan kepala Anak Korban Leo Putra Chania menggunakan tangannya, sehingga Anak Korban Leo Putra Chania dan Anak Korban Devis Candra tidak berdaya akibat kekerasan yang dilakukan oleh Saksi Gio Saputra, Terdakwa Nanda Syaputra, dan Terdakwa Gusti Randa. Pada saat itulah Saksi Gio Saputra dan Terdakwa Nanda Syaputra memiliki kesempatan untuk mengambil 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y03 warna biru (tosca) milik Anak Korban Devis Candra dan 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y16 warna hitam milik Anak Korban Leo Putra Chania yang terletak di atas beton yang tidak jauh dari posisi Anak Korban Leo Putra Chania dan Anak Korban Devis Candra yang tergeletak tidak berdaya, sedangkan Terdakwa Gusti Randa masih melakukan kekerasan terhadap Anak Korban Leo Putra Chania dan Anak Korban Devis Candra, sehingga Anak Korban Leo Putra Chania dan Anak Korban Devis Candra tidak mampu mencegah Saksi Gio Saputra dan Terdakwa Nanda Syaputra mengambil 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y03 warna biru (tosca) dan 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y16 warna hitam. Setelah itu, Saksi Gio Saputra, Terdakwa Nanda Syaputra, dan Terdakwa Gusti Randa melarikan diri dan meninggalkan Anak Korban Leo Putra Chania dan Anak Korban Devis Candra.
  • Adapun peran dari Saksi Gio Saputra yaitu melakukan kekerasan terhadap Anak Korban Devis Candra dan mengambil 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y16 warna hitam milik Anak Korban Leo Putra Chania, lalu peran Terdakwa Nanda Syaputra yaitu melakukan kekerasan terhadap Anak Korban Leo Putra Chania dan mengambil 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y03 warna biru (tosca) milik Anak Korban Devis Candra, sedangkan peran Terdakwa Gusti Randa yaitu membantu Saksi Gio Saputra dan Terdakwa Nanda Syaputra melakukan kekerasan terhadap Anak Korban Leo Putra Chania dan Anak Korban Devis Candra serta masih melakukan kekerasan terhadap Anak Korban Leo Putra Chania dan Anak Korban Devis Candra, sehingga memberikan kesempatan kepada Saksi Gio Saputra dan Terdakwa Nanda Syaputra untuk mengambil 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y03 warna biru (tosca) dan 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y16 warna hitam.
  • Bahwa Terdakwa Nanda Syaputra, Terdakwa Gusti Randa dan Saksi Gio Saputra tidak ada meminta izin kepada Anak Korban Leo Putra Chania dan Anak Korban Devis Candra pada saat mengambil 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y03 warna biru (tosca) dan 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y16 warna hitam.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Nanda Syaputra, Terdakwa Gusti Randa dan Saksi Gio Saputra mengambil 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y03 warna biru (tosca) dan 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y16 warna hitam, Anak Korban Leo Putra Chania dan Anak Korban Devis Candra mengalami kerugian sekitar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum No : 800/810/VER/PKM-TAPAN/IV/2025, tanggal 30 April 2025 dari UPT Puskesmas Tapan Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan An. Leo Putra Chania Pgl Leo dan ditanda tangani oleh dr. Elsa Mufriani Pohan,MKM NIP 19830509 201001 2 028, Dokter Pemeriksa pada Puskesmas Tapan Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan dengan Pemeriksaan Fisik :
  • Luka lecet di rusuk sebelah kiri kurang lebih tiga sentimeter
  • Luka lecet di lengan sebelah kiri kurang lebih tiga sentimeter
  • Luka lebam di kepala sebelah kiri kurang lebih dua sentimeter
  • Luka benjol di kepala belakang kanan
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum No : 800/811/VER/PKM-TAPAN/IV/2025, tanggal 30 April 2025 dari UPT Puskesmas Tapan Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan An. Devis Candra Pgl Devis dan ditanda tangani oleh dr. Elsa Mufriani Pohan,MKM NIP 19830509 201001 2 028, Dokter Pemeriksa pada Puskesmas Tapan Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan dengan Pemeriksaan Fisik :
  • Luka lecet di telinga sebelah kanan
  • Terdapat benjolan di batang hidung
  • Luka di kepala kurang lebih dua sentimeter.

 

---------  Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo 55 KUHP --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya