Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2025/PN Pnn Fitrawati 1.Novrizal
2.Bujang
3.Pgl. Benur
4.Pgl. Ajai
5.Ida Desmawati
6.Delvi Andri
7.Zainal
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2025/PN Pnn
Tanggal Surat Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fitrawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TASNI YODI, SHFitrawati
Tergugat
NoNama
1Novrizal
2Bujang
3Pgl. Benur
4Pgl. Ajai
5Ida Desmawati
6Delvi Andri
7Zainal
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Samaratul Fuad, S.H., MH. Fadil MZ, S.H., Abdul Gani, S.H.Novrizal
2Samaratul Fuad, S.H., MH. Fadil MZ, S.H., Abdul Gani, S.H.Bujang
Turut Tergugat
NoNama
1Pm. Afrizal
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

?

1.Bahwa setelah Ludin dan Sidur Meninggal Dunia, Sawah Tersebut Dikuasai, Dikelola dan Dijual oleh Tergugat Tergugat A kepada Tergugat Tergugat B serta administrasi Surat Transaksi Jual Beli Turut Tergugat terlibat dalam Perkara ini.
 
UNTUK SELANJUTNYA DAN SETERUSNYA TANAH SAWAH DAN YANG BERDIRI DIATASNYA MOHON DICATAT DAN DISEBUT SEBAGAI OBJEK PERKARA / SENGKETA.
 
2.Bahwa sebagaimana yang Penggugat Dalilkan Dalam Posita Gugatan Penggugat Angka 3                        dimana Almarhum / Almarhumah Orang Tua kandung Penggugat telah membeli Sebidang Sawah sebagaimana yang telah diuraikan diatas, dan oleh Ludin dan Sidur yang merupakan Kakek / Mamak (Paman) dari Tergugat A.1 dan Tergugat A.2 Telah Merampas, Menguasai, Mengelola, Menikmati hasil dari Sawah Dimaksud Selama ± 36 Tahun, Setelah meninggal dunia Kakek / Mamak (Paman) dari  Tergugat A.1 dan Tergugat A.2 Timbul Perkara / Masalah lain terhadap Status Tanah Sawah tersebut karena Dijual / Dipindah Tangankan oleh Tergugat Tergugat A kepada Tergugat Tergugat B dan Turut Tergugat selaku Wakil Ketua Bidang Sengketa di Kerapatan Adat Nagari Tapan terlibat dalam Perkara Jual Beli Sawah Objek Perkara dalam urusan Administrasi Surat Transaksi Juala Beli.
 
3.Bahwa berbagai upaya dan usaha telah berulangkali dilakukan untuk penyelesaian terhadap perkara Tanah Sawah tersebut secara musyawarah dan mufakat serta jalan kekeluargaan dengan Pihak Tergugat, tetapi hal tersebut cara dimaksud selalu menerima jalan buntu.
Usaha dan cara penyelesaian yang telah dilakukan seperti telah diuraikan diatas, maka oleh karena itu tiada upaya lain lagi yang dapat Penggugat lakukan untuk mendapat Kepastian Hukum dan Keadilan dengan mengajukan Gugatan ini kehadapan yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Painan Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa, mengadili, memutuskan Perkara a quo.
 
4.Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan bahwa Tindakan Menduduki, Membangun, dan Menolak menyerahkan tanah milik orang lain tanpa hak merupakan perampasan hak atas tanah dan perbuatan Melawan Hukum sesuai Pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Yurisprudensi juga memberikan Kepastian Hukum dan memberikan perlindungan terhadap Hak-hak milik tanah.
 
5.Bahwa tindakan dan perbuatan Ludin (Almarhun) dan Sidur (Almarhum) beserta Tergugat Tergugat A begitu juga dengan Tergugat Tergugat B serta Turut Tergugat  dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang bertentangan Azas-azas Hukum (Onrechtmatige Daad) Vide Pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata / Bw dan karenanya adalah patut menurut Hukum semua Surat - Surat menyangkut Tanah / Sawah Objek Perkara / Sengketa tersebut diatas dianggap ada dan yang telah dibuat oleh Tergugat Tergugat A dan Tergugat Tergugat B serta Turut Tergugat patut dan adil adalah Lumpuh dan Cacat Hukum serta tidak syah menurut Hukum Termasuk Surat lain bilamana terbukti ada nantinya sepanjang peralihan hak atas tanah Sawah Objek Perkara / Sengketa dimaksud kepada Pihak lain Tanpa Seizin dan Sepengetahuan serta Persetujuan Penggugat.
 
6.Bahwa Pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata / BW Jelas menyatakan “Tiap Perbuatan Melanggar Hukum yang membawa kerugian pada Orang lain mewajibkan Orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian tersebut mengganti kerugian dimaksud”
 
7.Yang Mengandung Unsur-unsur antara lain :
1. Adanya Perbuatan Melawan Hukum.
2. Perbuatan dilakukan oleh : Ludin (Almarhum) dan Sidur (Almarhum) Tergugat Tergugat A dan Tergugat Tergugat B serta Turut Tergugat.
3. Menimbulkan kerugian pada orang lain : Penggugat sangat dirugikan.
4. Adanya sebab akibat antara tindakan / perbuatan : Sebab adanya tindakan / perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Ludin (Almarhum) dan Sidur (Almarhum), Tergugat Tergugat A, Tergugat Tergugat B, Turut Tergugat akibatnya menimbulkan kerugian pada Penggugat.
 
8.Bahwa tindakan-tindakan dan perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan oleh Ludin (Almarhum), Sidur (Almarhum), dan Tergugat Tergugat A begitu juga dengan Tergugat Tergugat B serta Turut Tergugat jelas telah mengakibatkan kerugian bagi Pihak Penggugat sejak Tanah Sawah dimaksud dibeli dan digarap 1 kali masa tanam dan panen padi kemudian dirampas, dikuasai, dikelola, dinikmati hasilnya oleh Ludin dan Sidur juga Tergugat Tergugat A. Almarhum Syahril / Almarhumah Mariana semasa hidupnya Orang Tua Penggugat dan Penggugat telah menderita kerugian secara : 1. Materiel, 2. Inmateriel / Moril dan ini telah berlangsung selama ± 36 Tahun tidak memperolah hasil dari Tanah Sawah dimaksud.
Pada saat ini karena sudah ada jalan aspal yang membentang dibagian tengah Tanah Sawah Tersebut Ukuran Panjang 176 M, karena sudah dikurangi untuk jalan, tetapi bagian lebar tetap 24 M, begitu juga dengan bagian kiri jalan.
Tergugat Tergugat A telah menjual dengan harga tinggi Tanah Sawah Objek Perkara / Sengketa dimaksud kepada Tergugat Tergugat B. Ketika diminta Foto Copy Surat Jual Beli Pihak Tergugat tidak bersedia memberikan.
8.1. Kerugian Materiel :
Harga pantas umum harga harga jual Tanah tersebut saat ini adalah rinciannya sebagai berikut : 
Dikavling untuk bangunan Ruko dengan Lebar 24 M sebelah Kanan jalan dibagi Lebar 4 M x Panjang Kebelakang  dari Pinggir Jalan = 6 kavling dan sebelah Kiri juga dapat 6 kavling = 12 kavling x Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) perkavling = Rp. 600.000.000 (Enam Ratus Juta Rupiah).
2. Kerugian Inmateriel / Moril yang diderita / dialami oleh Penggugat sejak dari Almarhum / Almarhumah Orang Tua Penggugat masih hidup dan Penggugat alami ditaksir wajar Rp. 1.500.000.000 (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).
 
9.Bahwa untuk menghindari kerugian lebih lanjut terutama sekali untuk  terjadinya Perpindahan hak atas Tanah Sawah Objek Perkara / Sengketa termasuk segala yang berdiri diatasnya kepada Pihak Ketiga lainnya, mohon kiranya kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Painan Cq.  Yang Mulia Majelis Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa, mengadili, memutuskan perkara ini meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas Tanah Sawah Objek Perkara / Sengketa yang dimaksud beserta segala yang berdiri diatasnya.
 
10.Bahwa Gugatan ini kami Penggugat ajukan dengan disertai bukti-bukti yang kuat dan syah menurut Hukum, maka patut dan adil kiranya kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Painan Cq.  Yang Mulia Majelis Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa, mengadili, memutuskan perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini memberikan putusan dalam perkara ini yang dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) sekali pun nantinya ada Banding, Kasasi maupun Verzet, maka berdasarkan hal-hal yang telah kami Penggugat uraikan serta paparkan sebagaimana diatas, mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Painan Cq.  Yang Mulia Majelis Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa, mengadili, memutuskan perkara ini untuk dapat memanggil kami Pihak Pihak yang Bersengketa sekarang ini dimana pada suatu hari Persidangan yang ditentukan dan untuk seterusnya dan selanjutnya guna dapat menyidangkan, memeriksa, dan mengadili perkara ini seterusnya berkenan dapat memutuskan perkara ini dengan amarnya berbunyi sebagaimana di bawah ini :
 
Dalam Pokok Perkara adalah :
1. Menyatakan Penggugat adalah Ahli Waris / Anak Kandung dari Almarhum Syahril / Almarhumah Mariana dan sebagaimana menurut ketentuan Hukum Adat Minang Kabau Harta Pusaka Rendah jatuh Hak Waris kepada Anak Perempuan dan hal ini dibuat secara tertulis sebagaimana tertera dalam Surat-surat :
  a. Surat Keterangan Waris.
b. Surat Pembagian Waris
c. Surat Pernyataan dari Penggugat selaku Penerima Waris atas Tanah Sawah tersebut.
2. Menyatakan Tanah Sawah Objek Perkara / Sengketa dimaksud adalah merupakan Tanah Sawah Pusaka Rendah setelah dibeli oleh Orang Tua Penggugat, Sawah terletak di Bukit Kudung Tanjung Pondok Tapan dengan ukuran : Panjang 176 M x Lebar 24 M.
Batas-batas Sepadan Sebagai Berikut :
?Sebelah Utara berbatas dengan Sawah Kamariah
?Sebelah Selatan berbatas dengan Sawah Pm. Mun
?Sebelah Timur berbatas dengan Sawah Suri / Kader
?Sebelah Barat berbatas dengan Sawah Chatib Ludin
3. Menyatakan segala bentuk perbuatan / tindakan yang dilakukan oleh Para Tergugat : Tergugat Tergugat A dan Tergugat Tergugat B serta Turut Tergugat yang telah membuat Surat-surat tentang Sawah Objek Perkara / Sengketa dimaksud dengan ini dinyatakan tidak syah dan tidak berlaku karena Cacat Hukum.
 
4. Menyatakan tindakan dan perbuatan Pihak Tergugat Tergugat A menguasai Tanah Objek Perkara / Sengketa dan kemudian memindahkan / menjual seluruh atau sebagian Tanah Sawah Objek Perkara / Sengketa kepada Tergugat Tergugat B Tanpa Persetujuan dari Penggugat adalah Merupakan Perbuatan Melawan Hukum (On Recht Matige Daad).
 
5. Menyatakan Lumpuh, Cacat Hukum dan tidak berharga lagi, segala bentuk-bentuk surat-surat yang telah dibuat Tergugat Tergugat A dan Tergugat Tergugat B serta Turut Tergugat menjadikan Tanah Sawah Objek Perkara / Sengketa sebagai alat perjanjiannya termasuk surat-surat lainnya bilamana ada lahir dan dibuat sepanjang perpindahan hak atas Tanah Sawah Objek Perkara / Sengketa dimaksud dibuat tanpa sepengetahuan dan persetujuan Penggugat.
 
6. Menghukum Para Tergugat Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Pengugat dengan nilai sebesar Rp. 2.100.000.000 (Dua Milyar Seratus Juta Rupiah), yang terdiri dari :
a. Kerugian Materiel Rp. 600.000.000 (Enam Ratus Juta Rupiah). Pembayaran ganti rugi Kerugian Materiel ini oleh Tergugat Tergugat A dan Turut Tergugat.
b. Kerugian Inmateriel / Moril sebesar Rp. 1.500.000.000 (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah). Pembayaran ganti rugi Kerugian Inmeteriel / Moril ditanggung bersama oleh Tergugat Tergugat A dan Tergugat Tergugat B serta Turut Tergugat.
7. Menghukum Para Tergugat Tergugat A dan Tergugat Tergugat B serta Turut Tergugat  baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama untuk mengosongkan Tanah Objek Perkara dari hak miliknya dan hak milik orang lain yang diperdapat dari padanya secara sukarela dan menyerahkan kepada Penggugat, bilamana Ingkar dapat dikosongkan dengan bantuan Pihak Kepolisian dan Alat Hukum Negara Lainnya.
8. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Tanah Sawah Objek Perkara / Sengketa adalah syah dan berharga.
9. Membebankan Para Tergugat : Tergugat Tergugat A dan Tergugat Tergugat B serta Turut Tergugat untuk membayar ongkos dan atau Biaya Perkara yang timbul seluruhnya secara Tanggung Renteng kepada Para Tergugat Tergugat A dan Tergugat Tergugat B serta Turut Tergugat.
10. Menyatakan pada Tergugat Tergugat A dan Tergugat Tergugat B serta Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh serta taat pada putusan ini.
11. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun nantinya dilakukan Upaya Hukum Banding, Bantahan (Verzet) dan atau Kasasi;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak