Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2025/PN Pnn ISMAN. S 1.ASNITA JISAR
2.ZURNELI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2025/PN Pnn
Tanggal Surat Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ISMAN. S
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Novian HendriISMAN. S
Tergugat
NoNama
1ASNITA JISAR
2ZURNELI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Menyatakan dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya
  • Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  • Menyatakan berdasar hukum bahwa Penggugat telah menderita kerugian materil dan imateril akibat perbuatan Tergugat
  • Menyatakan sah dan berharap sita jamin
  • Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari terhadap kelalaian untuk memenuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap.
  • Menyatakan putusan a quo  dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar bij Voorraad) meskipun ada  upaya Banding, Kasasi ,Verzet, dari pihak Tergugat.

 

 

 

  • Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak