Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.Sus/2025/PN Pnn YUNITA KURNIASARI, S.H YANTO PUTRA MELAYU Pgl YANTO Bin ASMAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 149/Pid.Sus/2025/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1397/L.3.19/SPPAPB/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUNITA KURNIASARI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANTO PUTRA MELAYU Pgl YANTO Bin ASMAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Tri Susanti, S.H., dan Yudha Putra Rivaldo, S.H., M.H.YANTO PUTRA MELAYU Pgl YANTO Bin ASMAN (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR ------Bahwa terdakwa YANTO PUTRA MELAYU Pgl YANTO Bin ASMAN (Alm), pada hari Kamis 22 Mei 2025 sekira jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2025 bertempat ditepi Lapangan Bola Lalang Panjang di Kampung Hilalang Panjang Nagari Lalang Panjang Inderapura Kecamatan Airpura Kabupaten Pesisir Selatan, atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berweanang mengadili perkara ini, telah secara tanpa hak melawan hukum telah menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 jenis shabu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: - - - Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira jam 15.00 wib di Kampung Hilalang Panjang Nagari Lalang Panjang Inderapura, Kecamatan Air Pura, Kabupaten Pesisir Selatan, Terdakwa mendapat telpon dari teman Terdakwa bernama sdr. Kotor dan mengatakan bahwa adiknya ingin membeli shabu seharga Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menyanggupi permintaan tersebut dan mengatakan kepada sdr. Kotor untuk menyuruh adiknya menemui Terdakwa di lapangan bola Kampung Hilalang Panjang. Setelah itu Terdakwa langsung menuju lapangan bola tersebut, setelah Terdakwa sampai di lapangan bola dan sudah menunggu beberapa lama, adik dari temen Terdakwa yang membeli shabu tidak kunjung datang, sehingga Terdakwa kembali kerumah dan menelpon kembali Sdr. Kotor dan menanyakan dimana keberadaan adik yang mau membeli shabu, kemudian Sdr. Kotor berkata bahwa adiknya sudah sampai di lapangan bola, kemudian Terdakwa pun pergi menuju lapangan bola tersebut. Saat Terdakwa sampai dilapangan bola Terdakwa melihat 2 (dua) orang laki-laki dan Terdakwa pun mendekatinya dan bertanya apakah dia adik dari Sdr. Kotor, kemudian salah satu dari 2 (dua) orang laki laki tersebut mengatakan bahwa benar ia adik dari Sdr. Kotor yang ingin membeli shabu, kemudian Terdakwa mengatakan untuk memberikan uang pembelian shabu tersebut seharga Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) namun mereka tidak percaya, Terdakwa pun memberikan hp miliknya sebagai jaminan, kemudian adik Sdr. Kotor tersebut memberikan Terdakwa uang sebanyak Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa langsung pergi menjemput shabu dari sdr. Aseng ke sebuah ladang di daerah kampung durian tiga nagari lalang panjang. Bahwa setelah sampai diladang tersebut, Terdakwa bertemu dengan adik-adik dari sdr. Aseng yang tidak Terdakwa kenal dan Terdakwa mengatakan ingin membeli shabu seharga Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah), kemudian adik-adik dari sdr Aseng memberikan Terdakwa 1 (satu) paket shabu dan saat Terdakwa cek Terdakwa merasa shabu tersebut kurang banyak dan tidak sesuai dengan harga, kemudian adik-adik dari sdr Aseng pun memberikan 1 (satu) paket shabu lagi kepada Terdakwa sehingga Terdakwa mendapatkan sebanyak 2 (dua ) paket shabu. Kemudian Terdakwa membawa 2 (dua ) paket shabu tersebut dan menuju lapangan bola. Setelah sampai di tempat tersebut Terdakwa turun dari sepeda motor yang Terdakwa kendarai, tiba-tiba Terdakwa diamankan oleh adik teman Terdakwa tersebut dan adik teman Terdakwa tersebut mengatakan bahwa ia adalah aparat kepolisian karena Terdakwa mencoba melarikan diri, 1 (satu) paket shabu dari 2 (dua) paket shabu yang berada di tangan kiri Terdakwa terjatuh ke tanah,kemudian Terdakwa diamankan dan aparat kepolisian pun mengamankan 1 (satu) paket shabu lagi yang berada ditangan kiri Terdakwa, setelah itu datang beberapa orang yang ternyata adalah aparat kepolisian. Aparat kepolisian pun menanyakan kepada Terdakwa darimana Terdakwa mendapatkan shabu tersebut, dan Terdakwa menjawab Terdakwa mendapatkan shabu tersebut dari sdr Aseng melalui adik-adik sdr Aseng pada saat Terdakwa membeli. Selanjutnya datang saksi umum dan aparat kepolisian menjelaskan bahwa aparat kepolisian telah mengamankan Terdakwa dan saat dilakukan pengeledahan ditemukan 2 (dua) paket narkotika gol I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, 1 (satu) unit handphone android merek vivo warna hijau dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda merek vario warna hitam tanpa nomor polisi. Dan dihadapan para saksi aparat kepolisian menanyakan tentang apa barang tersebut dan serta kepemilikan siapa, kemudian Terdakwa menjawab bahwa itu adalah shabu yang Terdakwa jual kepada aparat kepolisian yang menyamar dan shabu tersebut adalah milik serta penguasaan Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke malpolres pessel untuk penyidikan lebih lanjut. - Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti berupa Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Nomor: 88/14351/2025 pada tanggal 23 Mei 2025 di PT Pegadaian (Persero) UPC Pasar Painan yang ditanda tangani oleh SILVIRA ROZA, SE dengan hasil penimbangan sesuai dengan hasil pemeriksaan Barang-barang bukti berupa narkotika gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening ditimbang dengan berat 0,21 gram dan disisihkan untuk Laboratorium Forensik Polda Riau Seberat 0,02 Gram. - - - - Bahwa terdakwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan instansi terkait untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar dan atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu. Kemudian 2 (dua) paket shabu tersebut Terdakwa simpan di tangan kiri Terdakwa dengan cara digenggam, setelah itu Terdakwa langsung pergi menuju tempat Terdakwa akan memberikan shabu tersebut. Setelah sampai di tempat tersebut Terdakwa turun dari sepeda motor yang Terdakwa kendarai, tiba-tiba Terdakwa diamankan oleh adik teman Terdakwa tersebut dan adik teman Terdakwa tersebut mengatakan bahwa ia adalah aparat kepolisian karena Terdakwa mencoba melarikan diri, 1 (satu) paket shabu dari 2 (dua) paket shabu yang berada di tangan kiri Terdakwa terjatuh ke tanah,kemudian Terdakwa diamankan dan aparat kepolisian pun mengamankan 1 (satu) paket shabu lagi yang berada ditangan kiri Terdakwa, setelah itu datang beberapa orang yang ternyata adalah aparat kepolisian. Aparat kepolisian pun menanyakan kepada Terdakwa darimana Terdakwa mendapatkan shabu tersebut, dan Terdakwa menjawab Terdakwa mendapatkan shabu tersebut dari sdr Aseng melalui adik adik sdr Aseng pada saat Terdakwa membeli. Selanjutnya datang saksi umum dan aparat kepolisian menjelaskan bahwa aparat kepolisian telah mengamankan Terdakwa dan saat dilakukan pengeledahan ditemukan 2 (dua) paket narkotika gol I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, 1 (satu) unit handphone android merek vivo warna hijau dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda merek vario warna hitam tanpa nomor polisi. Dan dihadapan para saksi aparat kepolisian menanyakan tentang apa barang tersebut dan serta kepemilikan siapa, kemudian Terdakwa menjawab bahwa itu adalah shabu yang Terdakwa jual kepada aparat kepolisian yang menyamar dan shabu tersebut adalah milik serta penguasaan Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke malpolres pessel untuk penyidikan lebih lanjut. Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti berupa Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Nomor: 88/14351/2025 pada tanggal 23 Mei 2025 di PT Pegadaian (Persero) UPC Pasar Painan yang ditanda tangani oleh SILVIRA ROZA, SE dengan hasil penimbangan sesuai dengan hasil pemeriksaan Barang-barang bukti berupa narkotika gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening ditimbang dengan berat 0,21 gram dan disisihkan untuk Laboratorium Forensik Polda Riau Seberat 0,02 Gram. Bahwa terdakwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan instansi terkait untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar dan atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu. ------- Bahwa Perbuatan Terdakwa YANTO PUTRA MELAYU Pgl YANTO Bin ASMAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana Undang-Undang Pasal 114 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------- SUBSIDAIR ---- Bahwa terdakwa YANTO PUTRA MELAYU Pgl YANTO Bin ASMAN (Alm), pada hari Kamis 22 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2025 bertempat ditepi Lapangan Bola Lalang Panjang di Kampung Hilalang Panjang Nagari Lalang Panjang Inderapura Kecamatan Airpura Kabupaten Pesisir Selatan, atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berweanang mengadili perkara ini, telah secara tanpa hak melawan hukum telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol I Bukan Tanaman perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: - - - - Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira jam 15.00 wib di Kampung Hilalang Panjang Nagari Lalang Panjang Inderapura, Kecamatan Air Pura, Kabupaten Pesisir Selatan, Terdakwa mendapat telpon dari teman Terdakwa bernama sdr. Kotor dan mengatakan bahwa adiknya ingin membeli shabu seharga Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menyanggupi permintaan tersebut dan mengatakan kepada sdr. Kotor untuk menyuruh adiknya menemui Terdakwa di lapangan bola Kampung Hilalang Panjang. Setelah itu Terdakwa langsung menuju lapangan bola tersebut, setelah Terdakwa sampai di lapangan bola dan sudah menunggu beberapa lama, adik dari temen Terdakwa yang membeli shabu tidak kunjung datang, sehingga Terdakwa kembali kerumah dan menelpon kembali Sdr. Kotor dan menanyakan dimana keberadaan adik yang mau membeli shabu, kemudian Sdr. Kotor berkata bahwa adiknya sudah sampai di lapangan bola, kemudian Terdakwa pun pergi menuju lapangan bola tersebut. Saat Terdakwa sampai dilapangan bola Terdakwa melihat 2 (dua) orang laki-laki dan Terdakwa pun mendekatinya dan bertanya apakah dia adik dari Sdr. Kotor, kemudian salah satu dari 2 (dua) orang laki laki tersebut mengatakan bahwa benar ia adik dari Sdr. Kotor yang ingin membeli shabu, kemudian Terdakwa mengatakan untuk memberikan uang pembelian shabu tersebut seharga Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) namun mereka tidak percaya, Terdakwa pun memberikan hp miliknya sebagai jaminan, kemudian adik Sdr. Kotor tersebut memberikan Terdakwa uang sebanyak Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa langsung pergi menjemput shabu dari sdr. Aseng ke sebuah ladang di daerah kampung durian tiga nagari lalang panjang. Bahwa setelah sampai diladang tersebut, Terdakwa bertemu dengan adik-adik dari sdr. Aseng yang tidak Terdakwa kenal dan Terdakwa mengatakan ingin membeli shabu seharga Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah), kemudian adik-adik dari sdr Aseng memberikan Terdakwa 1 (satu) paket shabu dan saat Terdakwa cek Terdakwa merasa shabu tersebut kurang banyak dan tidak sesuai dengan harga, kemudian adik-adik dari sdr Aseng pun memberikan 1 (satu) paket shabu lagi kepada Terdakwa sehingga Terdakwa mendapatkan sebanyak 2 (dua ) paket shabu. Kemudian Terdakwa membawa 2 (dua ) paket shabu tersebut dan menuju lapangan bola. Setelah sampai di tempat tersebut Terdakwa turun dari sepeda motor yang Terdakwa kendarai, tiba-tiba Terdakwa diamankan oleh adik teman Terdakwa tersebut dan adik teman Terdakwa tersebut mengatakan bahwa ia adalah aparat kepolisian karena Terdakwa mencoba melarikan diri, 1 (satu) paket shabu dari 2 (dua) paket shabu yang berada di tangan kiri Terdakwa terjatuh ke tanah,kemudian Terdakwa diamankan dan aparat kepolisian pun mengamankan 1 (satu) paket shabu lagi yang berada ditangan kiri Terdakwa, setelah itu datang beberapa orang yang ternyata adalah aparat kepolisian. Aparat kepolisian pun menanyakan kepada Terdakwa darimana Terdakwa mendapatkan shabu tersebut, dan Terdakwa menjawab Terdakwa mendapatkan shabu tersebut dari sdr Aseng melalui adik-adik Sdr. Aseng pada saat Terdakwa membeli. Selanjutnya datang saksi umum dan aparat kepolisian menjelaskan bahwa aparat kepolisian telah mengamankan Terdakwa dan saat dilakukan pengeledahan ditemukan 2 (dua) paket narkotika gol I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, 1 (satu) unit handphone android merek vivo warna hijau dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda merek vario warna hitam tanpa nomor polisi. Dan dihadapan para saksi aparat kepolisian menanyakan tentang apa barang tersebut dan serta kepemilikan siapa, kemudian Terdakwa menjawab bahwa itu adalah shabu yang Terdakwa jual kepada aparat kepolisian yang menyamar dan shabu tersebut adalah milik serta penguasaan Terdakwa. Kemudian - Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke malpolres pessel untuk penyidikan lebih lanjut. Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti berupa Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Nomor: 88/14351/2025 pada tanggal 23 Mei 2025 di PT Pegadaian (Persero) UPC Pasar Painan yang ditanda tangani oleh SILVIRA ROZA, SE dengan hasil penimbangan sesuai dengan hasil pemeriksaan Barang-barang bukti berupa narkotika gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening ditimbang dengan berat 0,21 gram dan disisihkan untuk Laboratorium Forensik Polda Riau Seberat 0,02 Gram. - Bahwa terdakwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan instansi terkait untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar dan atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu. -----Bahwa perbuatan YANTO PUTRA MELAYU Pgl YANTO Bin ASMAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------

Pihak Dipublikasikan Ya