Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.B/2025/PN Pnn 1.RIDO PRADANA, S.H
2.YUNITA KURNIASARI, S.H
3.SHANTY SYAFYUANA PUTRI, S.H
NOVEAN YURI DEFANDRA, S.Kom Pgl YURI Bin ISMAN FARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 146/Pid.B/2025/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1386/L.3.19/SPPAPB/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIDO PRADANA, S.H
2YUNITA KURNIASARI, S.H
3SHANTY SYAFYUANA PUTRI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVEAN YURI DEFANDRA, S.Kom Pgl YURI Bin ISMAN FARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa NOVEAN YURI DEFANDRA, S.Kom Pgl YURI bin ISMAN FARDI pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 atau setidak-tidaknya suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat yang mana berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Painan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini karena sebagian besar saksi berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Painan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Kejadian berawal sekira bulan Agustus 2023 pada saat Terdakwa menghubungi Saksi DICKY SETIAWAN Pgl DICKY melalui telpon dan Terdakwa mengajak Saksi DICKY SETIAWAN Pgl DICKY untuk bergabung berbisnis Kanopi yang berada di Bekasi yang mana pada saat itu Saksi DICKY SETIAWAN Pgl DICKY sedang berada di Painan dan Terdakwa berada di Kota Bandung yang mana Terdakwa mengatakan kepada Saksi DICKY SETIAWAN Pgl DICKY “Bang, iko adoh proyek gadang, abang baa ka ikuik? Tapi tender ko sedang di lobbi samo etek (Saksi YULIA RAIZA SRIYATI) bang, etek ko kan developer terkait rumah bang beko kan adoh mambuek kanopi bang itu yang sadang di lobbi bang, mudah-mudahan dapek, besuak lah di kabari kalau dapek bang? (bang, ini ada proyek besar, abang gimana mau ikut? Tapi tender ini sedang di lobbi sama etek (Saksi YULIA RAIZA SRIYATI) bang, etek ini kan developer terkait rumah bang nanti kan ada membuat kanopi bang itu yang sedang di lobbi bang, mudah-mudahan dapat, besok di kabari kalau dapat bang?)”, kemudian Saksi DICKY SETIAWAN Pgl DICKY menjawab “Jadi, lai sabanae proyek e tu? (boleh, ada benar proyeknya ?)”, kemudian Terdakwa mengatakan “Lai bang, itu proyek kanopi (benar bang, itu proyek kanopi)”.

Kemudian sekira bulan September 2023 Terdakwa menghubungi Saksi DICKY SETIAWAN Pgl DICKY kembali yang berada di Painan dengan mengatakan kepada Saksi DICKY SETIAWAN Pgl DICKY “Bang proyek ko alah dapek, jadi abang ikuik? Proyek pemasangan kanopi di perumahan ko 2 bulan nyo? (Bang proyek ini sudah dapat, jadi abang ikut? Proyek pemasangan kanopi di perumahan ini 2 bulan saja?)”, kemudian Saksi DICKY SETIAWAN Pgl DICKY menjawab “Iya”, lalu Terdakwa mengatakan “proyek nyo 2 bulannyo bang, selesai proyek langsung dikirim, beko di kirim kontrak nyo bang, bra abang ka ikuik? (proyek nya 2 bulan saja bang, selesai proyek langsung dikirim, nanti di kirim kontrak nya bang, berapa abang mau ikut?)”, kemudian Saksi DICKY SETIAWAN Pgl DICKY menjawab “TUNGGU DULU ABANG CARIKAN”.

Selanjutnya pada tanggal 12 September 2023 pada saat Saksi DICKY SETIAWAN Pgl DICKY di Painan, Saksi DICKY SETIAWAN Pgl DICKY menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “Yur, iko adoh dana 65 juta, bra dapek fee abang tu? (Yur, ini ada dana 65 juta, berapa dapat fee abang tu?)”, lalu Terdakwa menjawab “7,5 juta per bulan bang, selama 2 bulan, cair itu bang tanggal 14 November 2023”. Kemudian Saksi DICKY SETIAWAN Pgl DICKY mentransfer uang sebanyak 3 (tiga) kali ke rekening Terdakwa dengan total Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 pukul 10.15 Wib dari rekening Bank BCA a.n. RENDRA LIDERMAN (paman saksi) ke Bank Mandiri nomor rekening 1320023066096 a.n. NOVEAN YURI DEFANDRA Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).
  2. Pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 pukul 10.19 Wib dari rekening Bank BNI a.n. IBU ELVA GUSMERI (tante saksi) ke Bank Mandiri nomor rekening 1320023066096 a.n. NOVEAN YURI DEFANDRA Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  3. Pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 pukul 10.43 Wib melalui setor tunai di Bank BRI KC Painan oleh Sdr. DICKI SETIAWAN ke rekening Bank BRI nomor rekening 040701039728508 a.n. NOVEAN YURI DEFANDRA Rp.33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah).

Setelah menerima transfer dari Saksi DICKY SETIAWAN Pgl DICKY dengan total Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah), tanpa ada meminta izin kepada Saksi DICKY SETIAWAN Pgl DICKY untuk menggunakan uang tersebut, Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) milik Saksi DICKY SETIAWAN Pgl DICKY tersebut diluar dari kesepakatan untuk proyek pemasangan kanopi di Bekasi untuk membayar pinjamannya kepada Sdri. ASMA YOSI dalam 1 (satu) kali transfer sebagaimana Laporan Transaksi Finansial Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama NOVEAN YURI DEFANDRA pada tanggal 12 September 2023 yang mencatat adanya aliran uang sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) milik Saksi DICKY SETIAWAN Pgl DICKY tersebut kepada Sdri. ASMA YOSI.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi DICKY SETIAWAN Pgl DICKY mengalami kerugian sejumlah Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa NOVEAN YURI DEFANDRA, S.Kom Pgl YURI bin ISMAN FARDI sekira bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat yang mana berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Painan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini karena sebagian besar saksi berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Painan, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Kejadian berawal sekira bulan Agustus 2023 pada saat Terdakwa menghubungi Saksi DICKY SETIAWAN Pgl DICKY melalui telpon dan Terdakwa mengajak Saksi DICKY SETIAWAN Pgl DICKY untuk bergabung berbisnis Kanopi yang berada di Bekasi yang mana pada saat itu Saksi DICKY SETIAWAN Pgl DICKY sedang berada di Painan dan Terdakwa berada di Kota Bandung yang mana Terdakwa mengatakan kepada Saksi DICKY SETIAWAN Pgl DICKY “Bang, iko adoh proyek gadang, abang baa ka ikuik? Tapi tender ko sedang di lobbi samo etek (Saksi YULIA RAIZA SRIYATI) bang, etek ko kan developer terkait rumah bang beko kan adoh mambuek kanopi bang itu yang sadang di lobbi bang, mudah-mudahan dapek, besuak lah di kabari kalau dapek bang? (bang, ini ada proyek besar, abang gimana mau ikut? Tapi tender ini sedang di lobbi sama etek (Saksi YULIA RAIZA SRIYATI) bang, etek ini kan developer terkait rumah bang nanti kan ada membuat kanopi bang itu yang sedang di lobbi bang, mudah-mudahan dapat, besok di kabari kalau dapat bang?)”, kemudian Saksi DICKY SETIAWAN Pgl DICKY menjawab “Jadi, lai sabanae proyek e tu? (boleh, ada benar proyeknya ?)”, kemudian Terdakwa mengatakan “Lai bang, itu proyek kanopi (benar bang, itu proyek kanopi)”.

Kemudian sekira bulan September 2023 Terdakwa menghubungi Saksi DICKY SETIAWAN Pgl DICKY kembali yang berada di Painan dengan mengatakan kepada Saksi DICKY SETIAWAN Pgl DICKY “Bang proyek ko alah dapek, jadi abang ikuik? Proyek pemasangan kanopi di perumahan ko 2 bulan nyo? (Bang proyek ini sudah dapat, jadi abang ikut? Proyek pemasangan kanopi di perumahan ini 2 bulan saja?)”, kemudian Saksi DICKY SETIAWAN Pgl DICKY menjawab “Iya”, lalu Terdakwa mengatakan “proyek nyo 2 bulannyo bang, selesai proyek langsung dikirim, beko di kirim kontrak nyo bang, bra abang ka ikuik? (proyek nya 2 bulan saja bang, selesai proyek langsung dikirim, nanti di kirim kontrak nya bang, berapa abang mau ikut?)”, kemudian Saksi DICKY SETIAWAN Pgl DICKY menjawab “TUNGGU DULU ABANG CARIKAN”.

Beberapa hari setelah itu Terdakwa menelpon Saksi DICKY SETIAWAN Pgl DICKY dengan mengatakan “jadi adoh dana bang? Sebab adoh penambahan proyek kanopi bang dari 75 ka 100 perumahan bang, abang carilah pinjaman bang, kan lumayan abang dapek gadang besuak, 2 bulan ko salasai mah (gimana ada dana bang? Sebab ada penambahan proyek kanopi bang dari 75 ke 100 perumahan bang, abang carilah pinjaman bang, kan lumayan abang dapat besar nanti, 2 bulan ini selesai)”, kemudian Saksi DICKY SETIAWAN Pgl DICKY menjawab “tunggu dulu abang carikan”.

Kemudian pada tanggal 12 September 2023 pada saat Saksi DICKY SETIAWAN Pgl DICKY di Painan, Saksi DICKY SETIAWAN Pgl DICKY menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “Yur, iko adoh dana 65 juta, bra dapek fee abang tu? (Yur, ini ada dana 65 juta, berapa dapat fee abang tu?)”, lalu Terdakwa menjawab “7,5 juta per bulan bang, selama 2 bulan, cair itu bang tanggal 14 November 2023”. Kemudian Saksi DICKY SETIAWAN Pgl DICKY mentransfer uang sebanyak 3 (tiga) kali ke rekening Terdakwa dengan total Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 pukul 10.15 Wib dari rekening Bank BCA a.n. RENDRA LIDERMAN (paman saksi) ke Bank Mandiri nomor rekening 1320023066096 a.n. NOVEAN YURI DEFANDRA Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).
  2. Pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 pukul 10.19 Wib dari rekening Bank BNI a.n. IBU ELVA GUSMERI (tante saksi) ke Bank Mandiri nomor rekening 1320023066096 a.n. NOVEAN YURI DEFANDRA Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  3. Pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 pukul 10.43 Wib melalui setor tunai di Bank BRI KC Painan oleh Sdr. DICKI SETIAWAN ke rekening Bank BRI nomor rekening 040701039728508 a.n. NOVEAN YURI DEFANDRA Rp.33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah).

Setelah menerima transfer dari Saksi DICKY SETIAWAN Pgl DICKY dengan total Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah), Terdakwa tidak menggunakannya untuk pekerjaan pemasangan kanopi sebagaimana yang disampaikan kepada Saksi DICKY SETIAWAN Pgl DICKY untuk proyek pemasangan kanopi di Bekasi dengan kesepakatan keuntungan 7,5 juta per bulan selama 2 bulan yang cair pada tanggal 14 November 2023. Terdakwa justru mengirimkan uang sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) milik Saksi DICKY SETIAWAN Pgl DICKY tersebut untuk membayar pinjamannya kepada Sdri. ASMA YOSI dalam 1 (satu) kali transfer sebagaimana Laporan Transaksi Finansial Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama NOVEAN YURI DEFANDRA pada tanggal 12 September 2023 yang mencatat adanya aliran uang sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) kepada Sdri. ASMA YOSI.

Pada akhir bulan September 2023 Terdakwa mengabarkan kepada Saksi DICKY SETIAWAN Pgl DICKY  bahwa ada kendala terkait produksi kanopi yang akan dipakai pada proyek. Kemudian pada sekira akhir bulan Oktober 2023 Terdakwa memberitahukan lagi  kepada Saksi DICKY SETIAWAN Pgl DICKY bahwa terkait kendala selesai proyek ada keterlambatan.

Kemudian pada tanggal 14 November 2023, Saksi DICKY SETIAWAN Pgl DICKY menanyakan kepada Terdakwa terkait proyek tersebut dengan mengatakan “iyo alun siap lai bang, iko Yuri sedang mengusahakan, kini Yuri agiah abang kompensasi keterlambatan Rp.100.000,- / hari bang pas akhir dibayarkan (iya belum siap lagi bang, ini Yuri sedang mengusahakan, sekarang yuri kasih abang kompensasi keterlambatan Rp.100.000,- / hari bang saat akhir dibayarkan)”, namun sampai akhir tahun dana belum bisa dicairkan karena Terdakwa beralasan pimpinan PT LIPPO masih berada di Kalimantan (IKN).

Selanjutnya pada tanggal 4 Januari 2024, Terdakwa menelpon Saksi DICKY SETIAWAN Pgl DICKY dan Terdakwa memberi tahu kalau dana telah cair dan masuk ke rekening tantenya Saksi YULIA RAIZA SRIYATI selaku yang pemilik CV. Lalu pada tanggal 5 Januari 2024 Saksi DICKY SETIAWAN Pgl DICKY menelpon Terdakwa untuk mengirimkan dana Saksi DICKY SETIAWAN Pgl DICKY, tapi Terdakwa mengatakan “Dana sudah masuk rekening etek Yulia bang, tenang saja bang kalau sudah masuk aman  itu bang, tunggu, sebab kita data dulu, baru kita kirim ke setiap investor”. Kemudian pada tanggal 7 Januari 2024, Terdakwa mengirimkan pesan WA berisi kalau tante Terdakwa Saksi YULIA RAIZA SRIYATI dirawat di RS yang sedang sakit (koma), maka untuk pencairan diundur menunggu kalau tante Terdakwa Saksi YULIA RAIZA SRIYATI sehat, sampai sekira bulan Februari 2024 Terdakwa masih beralasan dengan tante Terdakwa meninggal dunia.

Pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 bertempat di Painan, Saksi DICKY SETIAWAN Pgl DICKY mengetahui bahwa semua perkataan Terdakwa hanya karangannya saja yang tidak ada benar (fiktif). Kemudian pada tanggal 6 September 2024 Saksi DICKY SETIAWAN Pgl DICKY  pergi ke rumah orang tua Terdakwa di Painan. Kemudian ibu Terdakwa yang bernama OLINA MARIANTI Pgl LIN mengatakan Saksi YULIA RAIZA SRIYATI tidak ada meninggal dunia dan tidak ada sakit di tahun 2023 ataupun 2024, kemudian Saksi DICKY SETIAWAN Pgl DICKY menanyakan terkait proyek kepada OLINA MARIANTI Pgl LIN dan OLINA MARIANTI Pgl LIN  mengatakan Terdakwa tidak ada proyek pemasangan kanopi. Kemudian Terdakwa mengatakan dan mengakui kepada Saksi DICKY SETIAWAN Pgl DICKY “kalau proyek pemasangan kanopi ko dak adoh, tapi awak bertanggung jawab bang, awak ganti bang, awak ganti dengan pitih proyek server bang, kalau dak jo sertifikat rumah atau jo jual rumah bang (kalau proyek pemasangan kanopi itu tidak ada, tapi saya bertanggung jawab bang, saya ganti bang, saya ganti dengan uang proyek server bang, kalau tidak dengan sertifikat rumah atau dengan jual rumah bang)”.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi DICKY SETIAWAN Pgl DICKY mengalami kerugian sejumlah Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya