Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Pnn Kustadi Kepolisian Daerah Sumatera Barat Resor Pesisir Selatan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Pnn
Tanggal Surat Jumat, 03 Mar. 2023
Nomor Surat 02/Ek-PL/Pra/III/2023
Pemohon
NoNama
1Kustadi
Termohon
NoNama
1Kepolisian Daerah Sumatera Barat Resor Pesisir Selatan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Painan yang memeriksa dan mengadili perkara  AQuo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut:---------------------

 

  • Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;--------------------------------------------------------------------------

 

  • Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan melakukan Tindakan Pidana Penipuan, sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 378  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Termohon (Polres Pesisir Selatan melalui Reserse Kriminal Umum) sebagaimana Surat Pemanggilan Tersangka ke –I Nomor: S.Pgl/30/II/RES.I.11/2023/Reskrim tertanggal  23 Februari 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;----------------------------------------------------------------------------

 

  • Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;--------------------

 

  • Menyatakan hubungan hukum yang terjadi antara Pelapor dengan Pemohon sebagaimana Laporan Pengaduan :STP/2/XI/2021 tertanggal 23 November 2021 maupun dan Laporan Polisi: .Nomor:LP/B/175/VII/ 2022/ SPKT-II/POLRES PESISIR SELATAN/ POLDA SUMBAR tanggal 26 Juli 2022 yang diproses oleh Termohon merupakan hubungan hukum keperdataan antara Pelapor dengan Pemohon dan Bukan ruang lingkup hukum Pidana;----------------------------------------------------------------------

 

  • Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan dan atau menangguhkan  penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon sampai adanya keputusan hukum yang mempunyai kekuatan hukum tetap atas Perkara Perdata No. 10/Pdt.G/2023/PN.PNN;------------

 

  • Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;-----------------------------------------------------------------

 

  • Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.-------------------------------------------------

 

PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Painan yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.-------------------------------------------

 

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Painan yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).-------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya