Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
166/Pid.Sus/2025/PN Pnn PUTRI CEMPAKA MUKHTI, S.H., M.H. MORA SAPUTRA Pgl. MORA Bin ANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 166/Pid.Sus/2025/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–857/L.3.19.8/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUTRI CEMPAKA MUKHTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MORA SAPUTRA Pgl. MORA Bin ANDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Tri Susanti, S.H., dan Yudha Putra Rivaldo, S.H., M.H.MORA SAPUTRA Pgl. MORA Bin ANDA
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------Bahwa Terdakwa MORA SAPUTRA Pgl. MORA Bin ANDA (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, di dalam sebuah pondok kebun Jagung yang beralamat di Sungai Batang Dalam, Nagari Tigo Sungai Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum, Menawarkan untuk di Jual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 6,59 (enam koma lima puluh Sembilan) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

          • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 16 April 2025, Terdakwa bersama Saksi Deri Candra dan Saksi Rahmat Julianto sedang duduk di warung, kemudian Saksi Deri Candra, berkata kepada Terdakwa “ADA JALUR SHABU BANG?, KALAU ADA NANTI SAYA BANTU MENJUALNYA” lalu Terdakwa menghubungi Pgl. Rolek (DPO) untuk meminta pekerjaan menjual Narkotika Golongan I Jenis Shabu, setelah Shabu terjual, uangnya akan dikirimkan, dijawab oleh Pgl. Rolek (DPO) “saya carikan dulu nanti dikabari”.
          • Pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekitar Pukul 20.00 WIB, Terdakwa ditelfon oleh Pgl. Wanda (DPO), lalu menyuruh Terdakwa mengambil Narkotika Golongan I Jenis Shabu di SPBU Tapan, kemudian Terdakwa mengajak Saksi Rahmat Julianto untuk menjemput Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut menggunakan sepeda motor, sesampainya di SPBU Tapan tersebut, Terdakwa menghubungi Pgl. WANDA (DPO) untuk memberitahukan bahwa Terdakwa sudah sampai, dijawab oleh Pgl. WANDA (DPO) tunggu sebentar, sekitar 15 (lima belas) menit Terdakwa menunggu, Pgl. WANDA (DPO) kembali menelfon Terdakwa dan menyuruh Terdakwa pergi ke sebuah Gedung kosong di depan kantor Pemadam Kebakaran Tapan, sesampainya di gedung tersebut datang BUYUANG (DPO) menghampiri Terdakwa dengan sepeda motor dan memberikan Narkotika Golongan I jenis Shabu kepada Saksi Rahmat Julianto dan Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) kepada BUYUANG (DPO), setelah itu Terdakwa dan Saski Rahmat Julianto langsung pergi ke arah Pancung Soal, kemudian Terdakwa turun dari sepeda motor Saksi Rahmat Julianto dan janjian akan bertemu lagi di pondok kebun Jagung yang beralamat di Sungai Batang Dalam, Nagari Tigo Sungai Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan. Sementara itu Saksi Rahmat Julianto mengantarkan sepeda motor pulang, dan langsung menyusul ke Pondok, lalu Terdakwa ditelfon oleh Saksi Anggi Anggara dan bertanya “ADA SHABU-SHABU BANG?“, dijawab oleh Terdakwa “ADA“, setelah itu, Terdakwa pergi ke pondok dengan diikuti oleh Saksi Anggi Anggara dan Saksi Deri Candra. Setelah Terdakwa, Saksi Rahmat Julianto, Saksi Deri Candra, dan Saksi Anggi Anggara berkumpul di pondok tersebut, Terdakwa mengeluarkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu untuk dikonsumsi secara bergantian, namun pada saat Terdakwa akan mengonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Shabu datanglah apparat kepolisian kemudian mengamankan dan membawa Terdakwa, Saksi Rahmat Julianto, Saksi Deri Candra, dan Saksi Anggi Anggara ke Polsek Ranah Pesisir.
          • Bahwa pada saat melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket besar Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dalam plastik klip, 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan serbuk Narkotika Gol I jenis Shabu sisa pakai, 1 (satu) buah pipet kecil yang telah dimodifikasi jadi sendok, 1 (satu) buah jarum, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah silet, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah merk Toko Mas MURNI, 1 (satu) buah botol warna putih bening yang telah dimodfikasi jadi bong, 1 (satu) unit hp merk OPPO tipe A3S warna Ungu dengan case warna merah muda, 1 (satu) unit hp merk OPPO tipe A57 warna hijau muda dengan case warna hitam.
          • Bahwa terhadap barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang ditemukan, dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Penimbangan Barang Bukti No. 01/INS/04/2025 dari POS Indonesia KCP Inderapura Sumatera Barat tanggal 21 April 2025 dan ditandantangani oleh AFRIZAL selaku Brand Manager KCP, dengan Hasil Pemeriksaan Barang Bukti Berupa 1 (satu) paket besar Narkotika Golongan I jenis Shabu yang dibungkus plastik klip bening, seberat 6,59 (enam koma lima puluh sembilan) gram, dan disisihkan untuk pemeriksaan Labor forensik Polda Riau sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram.
          • Bahwa terhadap Barang Bukti berupa Narkotika Golongan I Jenis Shabu berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB :1355/NNF /2025 tanggal 01 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik dan ditandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Erik Rezakola, S.T., M.T., M.Eng, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP : 77091079 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti dengan Nomor : 1872/2025/NNF,- berupa kristal putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
          • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika dari RSUD Dr. MUHAMMAD ZEIN PAINAN No. 440/1911/RSUD-2025 tanggal 07 Mei 2025 menunjukkan bahwa urine Terdakwa positif mengandung Metamphetamine dan Amphetamine.
          • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-------Bahwa MORA SAPUTRA Pgl. MORA Bin ANDA (kemudian disebut Terdakwa), pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, di dalam sebuah pondok kebun Jagung yang beralamat di Sungai Batang Dalam, Nagari Tigo Sungai Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 6,59 (enam koma lima puluh Sembilan) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

          • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 16 April 2025, Terdakwa bersama Saksi Deri Candra dan Saksi Rahmat Julianto sedang duduk di warung, kemudian Saksi Deri Candra, berkata kepada Terdakwa “ADA JALUR SHABU BANG?, KALAU ADA NANTI SAYA BANTU MENJUALNYA” lalu Terdakwa menghubungi Pgl. Rolek (DPO) untuk meminta pekerjaan menjual Narkotika Golongan I Jenis Shabu, setelah Shabu terjual, uangnya akan dikirimkan, dijawab oleh Pgl. Rolek (DPO) “saya carikan dulu nanti dikabari”.
          • Pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekitar Pukul 20.00 WIB, Terdakwa ditelfon oleh Pgl. Wanda (DPO), lalu menyuruh Terdakwa mengambil Narkotika Golongan I Jenis Shabu di SPBU Tapan, kemudian Terdakwa mengajak Saksi Rahmat Julianto untuk menjemput Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut menggunakan sepeda motor, sesampainya di SPBU Tapan tersebut, Terdakwa menghubungi Pgl. WANDA (DPO) untuk memberitahukan bahwa Terdakwa sudah sampai, dijawab oleh Pgl. WANDA (DPO) tunggu sebentar, sekitar 15 (lima belas) menit Terdakwa menunggu, Pgl. WANDA (DPO) kembali menelfon Terdakwa dan menyuruh Terdakwa pergi ke sebuah Gedung kosong di depan kantor Pemadam Kebakaran Tapan, sesampainya di gedung tersebut datang BUYUANG (DPO) menghampiri Terdakwa dengan sepeda motor dan memberikan Narkotika Golongan I jenis Shabu kepada Saksi Rahmat Julianto dan Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) kepada BUYUANG (DPO), setelah itu Terdakwa dan Saski Rahmat Julianto langsung pergi ke arah Pancung Soal, kemudian Terdakwa turun dari sepeda motor Saksi Rahmat Julianto dan janjian akan bertemu lagi di pondok kebun Jagung yang beralamat di Sungai Batang Dalam, Nagari Tigo Sungai Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan. Sementara itu Saksi Rahmat Julianto mengantarkan sepeda motor pulang, dan langsung menyusul ke Pondok, lalu Terdakwa ditelfon oleh Saksi Anggi Anggara dan bertanya “ADA SHABU-SHABU BANG?“, dijawab oleh Terdakwa “ADA“, setelah itu, Terdakwa pergi ke pondok dengan diikuti oleh Saksi Anggi Anggara dan Saksi Deri Candra. Setelah Terdakwa, Saksi Rahmat Julianto, Saksi Deri Candra, dan Saksi Anggi Anggara berkumpul di pondok tersebut, Terdakwa mengeluarkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu untuk dikonsumsi secara bergantian, namun pada saat Terdakwa akan mengonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Shabu datanglah apparat kepolisian kemudian mengamankan dan membawa Terdakwa, Saksi Rahmat Julianto, Saksi Deri Candra, dan Saksi Anggi Anggara ke Polsek Ranah Pesisir.
          • Bahwa pada saat melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket besar Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dalam plastik klip, 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan serbuk Narkotika Gol I jenis Shabu sisa pakai, 1 (satu) buah pipet kecil yang telah dimodifikasi jadi sendok, 1 (satu) buah jarum, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah silet, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah merk Toko Mas MURNI, 1 (satu) buah botol warna putih bening yang telah dimodfikasi jadi bong, 1 (satu) unit hp merk OPPO tipe A3S warna Ungu dengan case warna merah muda, 1 (satu) unit hp merk OPPO tipe A57 warna hijau muda dengan case warna hitam.
          • Bahwa terhadap barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang ditemukan, dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Penimbangan Barang Bukti No. 01/INS/04/2025 dari POS Indonesia KCP Inderapura Sumatera Barat tanggal 21 April 2025 dan ditandantangani oleh AFRIZAL selaku Brand Manager KCP, dengan Hasil Pemeriksaan Barang Bukti Berupa 1 (satu) paket besar Narkotika Golongan I jenis Shabu yang dibungkus plastik klip bening, seberat 6,59 (enam koma lima puluh sembilan) gram, dan disisihkan untuk pemeriksaan Labor forensik Polda Riau sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram.
          • Bahwa terhadap Barang Bukti berupa Narkotika Golongan I Jenis Shabu berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB :1355/NNF /2025 tanggal 01 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik dan ditandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Erik Rezakola, S.T., M.T., M.Eng, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP : 77091079 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti dengan Nomor : 1872/2025/NNF,- berupa kristal putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
          • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika dari RSUD Dr. MUHAMMAD ZEIN PAINAN No. 440/1913/RSUD-2025 tanggal 07 Mei 2025 menunjukkan bahwa urine Terdakwa positif mengandung Metamphetamine dan Amphetamine.
          • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya