Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2025/PN Pnn UPIAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2025/PN Pnn
Tanggal Surat Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1UPIAK
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1TRI SUSANTI, SHUPIAK
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan Tahun Lahir Pemohon yang tertulis dalam Dokumen Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor : 1301095007830003 yang di keluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dan tahun lahir Pemohon serta nama ibu kandung Pemohon yang tertulis dalam Kartu Keluarga Nomor : 1301092101190002 yang di keluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten pesisir selatan yakni masih Satu Orang Yang Sama dengan Tahun lahir Pemohon dan nama Ibu Pemohon yang tertulis di dalam Surat Keterangan Lahir No : 02/HC-AH/VII/2025 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Air Haji yakni “UPIAK Lahir Tanggal 10-07-1981 anak dari OSMANELI dan PADIRIL” dan dengan nama ibu Pemohon yang tertulis dalam Surat Kutipan Akta Nikah Nomor : 006/06/1/2021 dan dengan nama ibu Pemohon dalam Surat Keterangan Kematian Nomor : 113/SKK/WN.RTS-AH/VIII/2025 dan dengan nama ibu Pemohon dalam Kartu Tanda Penduduk Nomor : 1301094105600003 dan dengan nama ibu Pemohon dalam Kartu Keluarga Nomor 1301090312140004 di keluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten pesisir selatan yakni OSMANELI;
  3. Memohon agar Penetapan ini dapat dipergunakan pada dokumen dan data identitas Pemohon yang berbeda;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak