| Petitum | 1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
 3.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 172.805.433,- ( SERATUS TUJUH PULUH DUA JUTA DELAPAN RATUS LIMA RIBU EMPAT RATUS TIGA PULUH TIGA),   yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 103.286.000,- ( SERATUS TIGA JUTA DUA RATUS DELAPAN PULUH ENAM RIBU ) ditambah bunga sebesar
 54.481.462,- ( LIMA PULUH EMPAT JUTA EMPAT RATUS DELAPAN PULUH SATU RIBU EMPAT RATUS ENAM PULUH DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. 15.037.971,- ( LIMA BELAS JUTA TIGA PULUH TUJUH RIBU SEMBILAN  RATUS  TUJUH  PULUH  SATU),  selambat-lambatnya  7  (tujuh)  hari  kalender  sejak  putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil  penjualan  lelang  tersebut  digunakan  untuk  pelunasan  pembayaran  pinjaman/kredit  Tergugat kepada Penggugat;
 4.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 5.  Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa :
 Sertifikat Hak Milik No 238/HB/CRP/1995 atas nama NURHAYATI berikut bangunan yang berdiri di atasnya
 Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |