Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.Sus/2025/PN Pnn 1.RIDO PRADANA, S.H
2.SHANTY SYAFYUANA PUTRI, S.H.
DELSRI DELVI Pgl DEL Bin SYAHRIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 98/Pid.Sus/2025/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-981/L.3.19/SPPAPB/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIDO PRADANA, S.H
2SHANTY SYAFYUANA PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DELSRI DELVI Pgl DEL Bin SYAHRIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Primair

           Bahwa Terdakwa DELSRI DELVI Pgl IDEL bin SYAHRIL pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 20.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025, bertempat di Bantaian Sungai Sirah, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

           Bahwa ketika Terdakwa pergi ke bengkel las di Kampung Hilalang Panjang, Kenagarian Lalang Panjang Inderapura, Kecamatan Inderapura, Kabupaten Pesisir Selatan pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 20.30 WIB untuk mengambil gerobak milik Terdakwa yang sedang diperbaiki di bengkel las tersebut. Setibanya Terdakwa disana pemilik bengkel tidak ada di tempat. Setelah sekitar 10 (sepuluh) menit Terdakwa menunggu di bengkel, datanglah pemilik bengkel tersebut. Kemudian Terdakwa meminjam HP kepada pemilik bengkel karena Terdakwa sudah kenal dan dekat dengan pemilik bengkel tersebut. Kemudian Terdakwa menghubungi Pgl WIT (Daftar Pencarian Orang/DPO) melalui WA yang mana Terdakwa mengatakan kepada Pgl WIT “ado (ada)”, kemudian Pgl WIT membalas “lai (ada)“, lalu Terdakwa menjawab “numpang bali (numpang beli) shabu Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), kemudian Pgl WIT membalasnya “hari lah malam (hari sudah malam)“, lalu Terdakwa membalas “tolonglah dek, besuak wak ka pai karajo subuah (tolonglah dek, besok saya pergi kerja subuh)“ dan Pgl WIT menjawab “ah, iyolah bang, japuiklah karumah (iyalah bang, jemput ke rumah)”. Setelah Pgl WIT menyuruh Terdakwa untuk menjemput shabu ke rumahnya, lalu Terdakwa mengembalikan HP milik orang bengkel tersebut dan langsung saja ke pergi ke rumah Pgl WIT yang beralamat di Bantaian Sungai Sirah, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan dengan menggunakan sepeda motor Beat milik orang bengkel tersebut, setibanya di rumah Pgl WIT sekira pukul 20.40 WIB ternyata Pgl WIT sudah berdiri di depan pintu rumahnya. Selanjutnya Terdakwa memarkirkan sepeda motor di halaman rumahnya dan menghampiri Pgl WIT yang sedang berdiri di depan pintu rumahnya. Kemudian Terdakwa dan Pgl WIT melakukan transaksi dimana Terdakwa memberikan uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan Pgl WIT memberikan Terdakwa 1 (satu) paket shabu yang terbungkus plastik bening dan setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan Pgl WIT tanpa ada mengatakan apapun.

           Bahwa Terdakwa membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak diperbolehkan oleh pemerintah atau hukum yang berlaku.

           Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 38/14351/2025 tanggal 18 Februari 2025 yang ditandatangani oleh SILVIRA ROZA, S.E. NIK.P.84544 selaku Pengelola PT Pegadaian (Persero) UPC Pasar Painan, diketahui berat keseluruhan barang bukti 1 (satu) paket kecil Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dimasukan ke dalam plastik klip bening seberat 0,47 (nol koma empat tujuh) gram yang kemudian disisihkan untuk pengujian ke Laboratorium BPOM seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dan sisa barang bukti seberat 0,45 (nol koma empat lima) gram sebagai barang bukti di pengadilan. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 0697/NNF/2025 tanggal 28 Februari 2025 dengan Pemeriksa Komisaris Polisi DEWI ARNI, M.M., Inspektur Polisi Dua YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan Brigadir Polisi Satu ABDILLAH ADAM S, S.Si. menyimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,02 gram diberi nomor barang bukti 0995/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------

Subsidiair

           Bahwa Terdakwa DELSRI DELVI Pgl IDEL bin SYAHRIL pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025, bertempat di Kampung Hilalang Panjang, Kenagarian Lalang Panjang Inderapura, Kecamatan Inderapura, Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

           Bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket shabu yang terbungkus plastik klip bening dari Pgl WIT (Daftar Pencarian Orang/DPO) sekira pukul 20.40 WIB di Bantaian Sungai Sirah, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan. Kemudian Terdakwa menyimpan 1 (satu) paket shabu yang terbungkus plastik klip bening di dalam saku depan sebelah kanan celana yang Terdakwa pakai.

           Bahwa 1 (satu) paket shabu yang terbungkus plastik bening tersebut adalah milik serta dalam penguasaan Terdakwa yang mana Terdakwa menggunakannya untuk dipakai sendiri. Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak diperbolehkan oleh pemerintah atau hukum yang berlaku.

           Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 38/14351/2025 tanggal 18 Februari 2025 yang ditandatangani oleh SILVIRA ROZA, S.E. NIK.P.84544 selaku Pengelola PT Pegadaian (Persero) UPC Pasar Painan, diketahui berat keseluruhan barang bukti 1 (satu) paket kecil Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dimasukan ke dalam plastik klip bening seberat 0,47 (nol koma empat tujuh) gram yang kemudian disisihkan untuk pengujian ke Laboratorium BPOM seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dan sisa barang bukti seberat 0,45 (nol koma empat lima) gram sebagai barang bukti di pengadilan. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 0697/NNF/2025 tanggal 28 Februari 2025 dengan Pemeriksa Komisaris Polisi DEWI ARNI, M.M., Inspektur Polisi Dua YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan Brigadir Polisi Satu ABDILLAH ADAM S, S.Si. menyimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,02 gram diberi nomor barang bukti 0995/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya