Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
13/Pid.Sus/2024/PN Pnn | 1.MARTINA GRACIA, S.H. 2.ARISYAH PUTRA, S.H. |
YENDRA AFRIADI Pgl ADI Bin DARYIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 13/Pid.Sus/2024/PN Pnn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 30 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-90/L.3.19.8/Enz.2/01/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA
---------- Bahwa ia Terdakwa YENDRA AFRIADI Pgl ADI Bin DARYIN pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Oktober tahun 2023 bertempat di sebuah rumah Kampung Pendakian Kenagarian Simpang lama Inderapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------
---------- Berawal dari pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekira pukul 10.45 WIB saksi DEDI NOFRIADI mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang terjadi pada sebuah rumah di Kampung Pendakian Kenagarian Simpang Lama Inderapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan, selanjutnya saksi DEDI NOFRIADI melakukan penelusuran atas informasi tersebut bersama saksi RAFKI ELSA PUTRA. Sekira pukul 11.00 WIB saksi DEDI NOFRIADI melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang bertempat di Kampung Pendakian Kenagarian Simpang Lama Inderapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat lingkungan setempat yaitu saksi RISDIANTO dan saksi ZULMAIDA INDRA yang mana pada saat dilakukan penggeledahan pada sebuah kamar rumah tersebut didapati Terdakwa sedang duduk dan dihadapannya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang di bungkus dalam plastik bening, 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, 1 (satu) set alat hisap berupa bong dari botol merek aqua beserta pipet, 1 (satu) buah sendok sabu-sabu dari pipet, 1 (satu) buah silet. 1 (satu) buah kompor dari besi jarum dan tangkai permen dan 2 (dua) buah korek api/mancis yang di akui kepemilikannya oleh Terdakwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa kepolsek pancung soal untuk proses hukum lebih lanjut. -------------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor :14/4/10/2023, tanggal 04 Oktober 2023 dari POS KCP INDERAPURA SUMATERA BARAT 25671 narkotika tersebut ditimbang dengan berat total 0,08 gram. Berdasarkan Hasil Uji Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang Nomor : R-PP.01.01.3A.3A1.10.23.773 tanggal 10 Oktober 2023 dengan hasil positif Metamfetamine yang termasuk Narkotika Golongan I UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Lampiran No.Urut 61 Permenkes No.9 Tahun 2022 tentang Penggolongan Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA
---------- Bahwa ia Terdakwa YENDRA AFRIADI Pgl ADI Bin DARYIN pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Oktober tahun 2023 bertempat di sebuah rumah Kampung Pendakian Kenagarian Simpang lama Inderapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
---------- Berawal dari pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekira pukul 10.45 WIB saksi DEDI NOFRIADI mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang terjadi pada sebuah rumah di Kampung Pendakian Kenagarian Simpang Lama Inderapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan, selanjutnya saksi DEDI NOFRIADI melakukan penelusuran atas informasi tersebut bersama saksi RAFKI ELSA PUTRA. Sekira pukul 11.00 WIB saksi DEDI NOFRIADI melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang bertempat di Kampung Pendakian Kenagarian Simpang Lama Inderapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat lingkungan setempat yaitu saksi RISDIANTO dan saksi ZULMAIDA INDRA yang mana pada saat dilakukan penggeledahan pada sebuah kamar rumah tersebut didapati Terdakwa sedang duduk dan dihadapannya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang di bungkus dalam plastik bening, 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, 1 (satu) set alat hisap berupa bong dari botol merek aqua beserta pipet, 1 (satu) buah sendok sabu-sabu dari pipet, 1 (satu) buah silet. 1 (satu) buah kompor dari besi jarum dan tangkai permen dan 2 (dua) buah korek api/mancis yang di akui kepemilikannya oleh Terdakwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa kepolsek pancung soal untuk proses hukum lebih lanjut. -------------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor :14/4/10/2023, tanggal 04 Oktober 2023 dari POS KCP INDERAPURA SUMATERA BARAT 25671 narkotika tersebut ditimbang dengan berat total 0,08 gram. Berdasarkan Hasil Uji Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang Nomor : R-PP.01.01.3A.3A1.10.23.773 tanggal 10 Oktober 2023 dengan hasil positif Metamfetamine yang termasuk Narkotika Golongan I UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Lampiran No.Urut 61 Permenkes No.9 Tahun 2022 tentang Penggolongan Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KETIGA
---------- Bahwa ia Terdakwa YENDRA AFRIADI Pgl ADI Bin DARYIN pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Oktober tahun 2023 bertempat di sebuah rumah Kampung Pendakian Kenagarian Simpang lama Inderapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap Penyalah Guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Berawal dari pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekira pukul 10.45 WIB saksi DEDI NOFRIADI mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang terjadi pada sebuah rumah di Kampung Pendakian Kenagarian Simpang Lama Inderapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan, selanjutnya saksi DEDI NOFRIADI melakukan penelusuran atas informasi tersebut bersama saksi RAFKI ELSA PUTRA. Sekira pukul 11.00 WIB saksi DEDI NOFRIADI melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang bertempat di Kampung Pendakian Kenagarian Simpang Lama Inderapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat lingkungan setempat yaitu saksi RISDIANTO dan saksi ZULMAIDA INDRA yang mana pada saat dilakukan penggeledahan pada sebuah kamar rumah tersebut didapati Terdakwa sedang duduk dan dihadapannya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang di bungkus dalam plastik bening, 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, 1 (satu) set alat hisap berupa bong dari botol merek aqua beserta pipet, 1 (satu) buah sendok sabu-sabu dari pipet, 1 (satu) buah silet. 1 (satu) buah kompor dari besi jarum dan tangkai permen dan 2 (dua) buah korek api/mancis yang di akui kepemilikannya oleh Terdakwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa kepolsek pancung soal untuk proses hukum lebih lanjut. -------------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor :14/4/10/2023, tanggal 04 Oktober 2023 dari POS KCP INDERAPURA SUMATERA BARAT 25671 narkotika tersebut ditimbang dengan berat total 0,08 gram. Berdasarkan Hasil Uji Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang Nomor : R-PP.01.01.3A.3A1.10.23.773 tanggal 10 Oktober 2023 dengan hasil positif Metamfetamine yang termasuk Narkotika Golongan I UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Lampiran No.Urut 61 Permenkes No.9 Tahun 2022 tentang Penggolongan Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor: 440/3970/RSUD-2023 tanggal 02 November 2023 hasil pemeriksaan urine Terdakwa adalah negatif . -------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut. -------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |