Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Painan yang memeriksa dan mengadili perkara  AQuo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut:--------------------- 
  
 - Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;--------------------------------------------------------------------------
 
 
  
 - Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan melakukan Tindakan Pidana Penipuan, sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 378  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Termohon (Polres Pesisir Selatan melalui Reserse Kriminal Umum) sebagaimana Surat Pemanggilan Tersangka ke –I Nomor: S.Pgl/30/II/RES.I.11/2023/Reskrim tertanggal  23 Februari 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;----------------------------------------------------------------------------
 
 
  
 - Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;--------------------
 
 
  
 - Menyatakan hubungan hukum yang terjadi antara Pelapor dengan Pemohon sebagaimana Laporan Pengaduan :STP/2/XI/2021 tertanggal 23 November 2021 maupun dan Laporan Polisi: .Nomor:LP/B/175/VII/ 2022/ SPKT-II/POLRES PESISIR SELATAN/ POLDA SUMBAR tanggal 26 Juli 2022 yang diproses oleh Termohon merupakan hubungan hukum keperdataan antara Pelapor dengan Pemohon dan Bukan ruang lingkup hukum Pidana;----------------------------------------------------------------------
 
 
  
 - Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan dan atau menangguhkan  penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon sampai adanya keputusan hukum yang mempunyai kekuatan hukum tetap atas Perkara Perdata No. 10/Pdt.G/2023/PN.PNN;------------
 
 
  
 - Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;-----------------------------------------------------------------
 
 
  
 - Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.-------------------------------------------------
 
 
  
PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Painan yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.------------------------------------------- 
  
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Painan yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).-------------------------------------------------------------  |