Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2023/PN Pnn 1.RAFDI EFENDI DT. SARI MARAJO
2.ANDI SYAFINAL
3.ALI USMAN
4.RAJUDIN
5.MEDIS CORDINA SARI
6.H.Martis
7.RUSMAN
8.YULISMET
1.NAWARDI NAWAS
2.EMIDAWATI
3.KERAPATAN ADAT NAGARI (KAN) KENAGARIAN AMPANG PULAI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2023/PN Pnn
Tanggal Surat Selasa, 31 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAFDI EFENDI DT. SARI MARAJO
2ANDI SYAFINAL
3ALI USMAN
4RAJUDIN
5MEDIS CORDINA SARI
6H.Martis
7RUSMAN
8YULISMET
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RUDI MAYANDRA., S.H., M.HRAFDI EFENDI DT. SARI MARAJO
2RUDI MAYANDRA., S.H., M.HANDI SYAFINAL
3RUDI MAYANDRA., S.H., M.HALI USMAN
4RUDI MAYANDRA., S.H., M.HRAJUDIN
5RUDI MAYANDRA., S.H., M.HMEDIS CORDINA SARI
6RUDI MAYANDRA., S.H., M.HH.Martis
7RUDI MAYANDRA., S.H., M.HRUSMAN
8RUDI MAYANDRA., S.H., M.HYULISMET
Tergugat
NoNama
1NAWARDI NAWAS
2EMIDAWATI
3KERAPATAN ADAT NAGARI (KAN) KENAGARIAN AMPANG PULAI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. RODI CHANDRA, S.Pd., SH., S.I.Kom., M.Pd., MH., MM., Med., CCD., CMLC., CTLA., CA., CT., C.PS., CRA., CMA., CN.NLP., CM.NLP., C.CO., C.IMC., C.F., C.MGR., C.IJ., C.CS.NAWARDI NAWAS
2Dr. RODI CHANDRA, S.Pd., SH., S.I.Kom., M.Pd., MH., MM., Med., CCD., CMLC., CTLA., CA., CT., C.PS., CRA., CMA., CN.NLP., CM.NLP., C.CO., C.IMC., C.F., C.MGR., C.IJ., C.CS.EMIDAWATI
3Dr. RODI CHANDRA, S.Pd., SH., S.I.Kom., M.Pd., MH., MM., Med., CCD., CMLC., CTLA., CA., CT., C.PS., CRA., CMA., CN.NLP., CM.NLP., C.CO., C.IMC., C.F., C.MGR., C.IJ., C.CS.KERAPATAN ADAT NAGARI (KAN) KENAGARIAN AMPANG PULAI
4ADI PUTRA MULYA, S.HNAWARDI NAWAS
5ADI PUTRA MULYA, S.HEMIDAWATI
6ADI PUTRA MULYA, S.HKERAPATAN ADAT NAGARI (KAN) KENAGARIAN AMPANG PULAI
7ANGGUN SEPTIANI. S.HNAWARDI NAWAS
8ANGGUN SEPTIANI. S.HEMIDAWATI
9ANGGUN SEPTIANI. S.HKERAPATAN ADAT NAGARI (KAN) KENAGARIAN AMPANG PULAI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Menerima dan Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya.

 

  • Menyatakan Sah Objek Perkara Merupakan harta pusaka tinggi (Ulayat Kaum) milik kaum para Penggugat yang berupa Pandan Pakuburan (Makam) yang terletak di Jl. pantai Batu Kalang Nagari Ampang Pulai, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, yang diatasnya terdapat banyak perkuburan, dengan batas-batas sebagai berikut:

 

  • Sebelah Timur berbatas dengan  JL. Tepi Pantai Batu Kalang
  • Sebelah Barat berbatas dengan Bukit Batu Kalang
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Pandan Pakuburan Dt. Rajo Diilie Suku Melayu
  • Sebelah Utara berbatas dengan Pandan Pakuburan Dt. Mangkudun Suku Chaniago

 

  • Menyatakan perbuatan Tergugat I dan tergugat II yang mengklaim tanah objek perkara  a quo milik Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum.

 

  • Menyatakan tindakan TERGUGAT III mengklaim secara sepihak objek perkara merupakan Milik Nagari Ampang Pulai Raya dengan mengeluarkan Keputusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kenagarian Ampang Pulai Kecamatan Koto XI Tarusan Nomor : SKEP/02/KAN-AP/2023 tentang Pengesahan Tanah Kuburan Yang Terletak dipingiran Pantai Batu Kalang Kenagarian Ampang Pulai tertanggal 13 Oktober 2023. adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

 

  • Menyatakan Lumpuh/tidak mempunyai kekuatan hukum segala hak dan atau surat surat atas objek perkara yang dibuat oleh para TERGUGAT tanpa seizin dan sepengetahuan Kaum Para PENGGUGAT yang digunakan untuk kepentingan para TERGUGAT dalam mengambil hak Kaum Para PENGGUGAT atas objek perkara, berupa Keputusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kenagarian Ampang Pulai Kecamatan Koto XI Tarusan Nomor : SKEP/02/KAN-AP/2023 tentang Pengesahan Tanah Kuburan Yang Terletak dipingiran Pantai Batu Kalang Kenagarian Ampang Pulai tertanggal 13 Oktober 2023.

 

  • Menghukum para Tergugat mengganti kerugian secara tangung renteng kepada Para PENGGUGAT berupa Immateriil;

 

  • Kerugian Immateriil yang ditimbulkan para TERGUGAT yang ditaksir yaitu :
  • Tekanan mental dari masyarakat yang dirasakan Para PENGGUGAT, karena berperkara dengan para TERGUGAT yang berurusan dengan Pengadilan selama mengurus perkara perdata ini, maka pemulihannya dibutuhkan biaya+Rp. 1. 500.000.000.- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).
  • Kehilangan kesenangan dan ketenangan hidup sementara Kaum  PENGGUGAT dengan hilangnya waktu dan tenaga untuk mengurus objek perkara perdata dengan para TERGUGAT, maka untuk pemulihannya diperlukan biaya Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).

 

Total Kerugian Immateriil Para PENGGUGAT ditaksir kira-kira yaitu biaya tekanan mental Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) ditambah biaya kehilangan kesenangan dan ketenangan hidup sementara Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah), maka total nya adalah Rp. 3.000.000.000,- (TigaMilyar Rupiah).

 

  • Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorraad) meskipun ada perlawanan  / verzet, banding dan kasasi;

 

  • Menghukum para TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) perhari keterlambatan terhitung semenjak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).

 

  • Menghukum PARA TERGUGAT memikul segala biaya yang timbul dalam perkara ini

 

  • Menghukum PARA TERGUGATuntuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak