Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | RUDI MAYANDRA., S.H., M.H | RAFDI EFENDI DT. SARI MARAJO | 2 | RUDI MAYANDRA., S.H., M.H | ANDI SYAFINAL | 3 | RUDI MAYANDRA., S.H., M.H | ALI USMAN | 4 | RUDI MAYANDRA., S.H., M.H | RAJUDIN | 5 | RUDI MAYANDRA., S.H., M.H | MEDIS CORDINA SARI | 6 | RUDI MAYANDRA., S.H., M.H | H.Martis | 7 | RUDI MAYANDRA., S.H., M.H | RUSMAN | 8 | RUDI MAYANDRA., S.H., M.H | YULISMET |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dr. RODI CHANDRA, S.Pd., SH., S.I.Kom., M.Pd., MH., MM., Med., CCD., CMLC., CTLA., CA., CT., C.PS., CRA., CMA., CN.NLP., CM.NLP., C.CO., C.IMC., C.F., C.MGR., C.IJ., C.CS. | NAWARDI NAWAS | 2 | Dr. RODI CHANDRA, S.Pd., SH., S.I.Kom., M.Pd., MH., MM., Med., CCD., CMLC., CTLA., CA., CT., C.PS., CRA., CMA., CN.NLP., CM.NLP., C.CO., C.IMC., C.F., C.MGR., C.IJ., C.CS. | EMIDAWATI | 3 | Dr. RODI CHANDRA, S.Pd., SH., S.I.Kom., M.Pd., MH., MM., Med., CCD., CMLC., CTLA., CA., CT., C.PS., CRA., CMA., CN.NLP., CM.NLP., C.CO., C.IMC., C.F., C.MGR., C.IJ., C.CS. | KERAPATAN ADAT NAGARI (KAN) KENAGARIAN AMPANG PULAI | 4 | ADI PUTRA MULYA, S.H | NAWARDI NAWAS | 5 | ADI PUTRA MULYA, S.H | EMIDAWATI | 6 | ADI PUTRA MULYA, S.H | KERAPATAN ADAT NAGARI (KAN) KENAGARIAN AMPANG PULAI | 7 | ANGGUN SEPTIANI. S.H | NAWARDI NAWAS | 8 | ANGGUN SEPTIANI. S.H | EMIDAWATI | 9 | ANGGUN SEPTIANI. S.H | KERAPATAN ADAT NAGARI (KAN) KENAGARIAN AMPANG PULAI |
|
Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan Sah Objek Perkara Merupakan harta pusaka tinggi (Ulayat Kaum) milik kaum para Penggugat yang berupa Pandan Pakuburan (Makam) yang terletak di Jl. pantai Batu Kalang Nagari Ampang Pulai, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, yang diatasnya terdapat banyak perkuburan, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatas dengan JL. Tepi Pantai Batu Kalang
- Sebelah Barat berbatas dengan Bukit Batu Kalang
- Sebelah Selatan berbatas dengan Pandan Pakuburan Dt. Rajo Diilie Suku Melayu
- Sebelah Utara berbatas dengan Pandan Pakuburan Dt. Mangkudun Suku Chaniago
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan tergugat II yang mengklaim tanah objek perkara a quo milik Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan tindakan TERGUGAT III mengklaim secara sepihak objek perkara merupakan Milik Nagari Ampang Pulai Raya dengan mengeluarkan Keputusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kenagarian Ampang Pulai Kecamatan Koto XI Tarusan Nomor : SKEP/02/KAN-AP/2023 tentang Pengesahan Tanah Kuburan Yang Terletak dipingiran Pantai Batu Kalang Kenagarian Ampang Pulai tertanggal 13 Oktober 2023. adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Lumpuh/tidak mempunyai kekuatan hukum segala hak dan atau surat surat atas objek perkara yang dibuat oleh para TERGUGAT tanpa seizin dan sepengetahuan Kaum Para PENGGUGAT yang digunakan untuk kepentingan para TERGUGAT dalam mengambil hak Kaum Para PENGGUGAT atas objek perkara, berupa Keputusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kenagarian Ampang Pulai Kecamatan Koto XI Tarusan Nomor : SKEP/02/KAN-AP/2023 tentang Pengesahan Tanah Kuburan Yang Terletak dipingiran Pantai Batu Kalang Kenagarian Ampang Pulai tertanggal 13 Oktober 2023.
- Menghukum para Tergugat mengganti kerugian secara tangung renteng kepada Para PENGGUGAT berupa Immateriil;
- Kerugian Immateriil yang ditimbulkan para TERGUGAT yang ditaksir yaitu :
- Tekanan mental dari masyarakat yang dirasakan Para PENGGUGAT, karena berperkara dengan para TERGUGAT yang berurusan dengan Pengadilan selama mengurus perkara perdata ini, maka pemulihannya dibutuhkan biaya+Rp. 1. 500.000.000.- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).
- Kehilangan kesenangan dan ketenangan hidup sementara Kaum PENGGUGAT dengan hilangnya waktu dan tenaga untuk mengurus objek perkara perdata dengan para TERGUGAT, maka untuk pemulihannya diperlukan biaya Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).
Total Kerugian Immateriil Para PENGGUGAT ditaksir kira-kira yaitu biaya tekanan mental Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) ditambah biaya kehilangan kesenangan dan ketenangan hidup sementara Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah), maka total nya adalah Rp. 3.000.000.000,- (TigaMilyar Rupiah).
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorraad) meskipun ada perlawanan / verzet, banding dan kasasi;
- Menghukum para TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) perhari keterlambatan terhitung semenjak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).
- Menghukum PARA TERGUGAT memikul segala biaya yang timbul dalam perkara ini
- Menghukum PARA TERGUGATuntuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
|