Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.Sus/2025/PN Pnn PUTRI CEMPAKA MUKHTI, S.H., M.H. M.OYONG Pgl BUYUANG Bin BASRI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 155/Pid.Sus/2025/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–789/L.3.19.8/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUTRI CEMPAKA MUKHTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.OYONG Pgl BUYUANG Bin BASRI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Tri Susanti, S.H., dan Yudha Putra Rivaldo, S.H., M.H.M.OYONG Pgl BUYUANG Bin BASRI (Alm)
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PRIMAIR

----------Bahwa Terdakwa M. OYONG Pgl. BUYUANG Bin BASRI (Alm) selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di Kampung Simpang Hulu Kenagarian Ampang Tulak Tapan Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yakni seberat 5,72 gram perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WIB Pgl. Dimas (DPO) menghubungi teman Terdakwa melalui telepon, kemudian Pgl. Dimas (DPO) mengatakan kepada Terdakwa bahwa Narkotika Golongan I Jenis Shabu sudah ada pada Pgl. Dimas (DPO) yang didapat dari Pgl. Wanda (DPO), sekira pukul 11.00 wib Terdakwa menjemput Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut di tepi Jalan Kampung Talang Koto Pulai Kenagarian Talang Koto Pulai Tapan Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan Kabupaten Pesisir Selatan, kemudian Pgl. Dimas (DPO) memberikan 5 (lima) kantong Narkotika Golongan I Jenis Shabu, lalu Terdakwa langsung membawa Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut ke rumah Terdakwa untuk dijual.
  • Setelah itu Terdakwa membagi Narkotika Golongan I Jenis Shabu menjadi 3 (tiga) paket dari total 5 (lima) paket Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut, paket kecil dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan paket sedang seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa menunggu calon pembeli untuk menghubungi Terdakwa melalui telepon.
  • Pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, Terdakwa mengonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Shabu, kemudian pada pukul 19.00 WIB Terdakwa  menunggu calon pembeli Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang sebelumnya sudah memesan Narkotika Golongan I Jenis Shabu kepada Terdakwa, bertempat di teras rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Simpang Hulu Kenagarian Ampang Tulak Tapan Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan Kabupaten Pesisir Selatan, sekitar pukul 19.30 WIB, datanglah 2 orang berpakaian preman dengan menggunakan sepeda motor dan berhenti di rumah Terdakwa yang dikira oleh Terdakwa adalah calon pembeli Narkotika Golongan I Jenis Shabu, ternyata 2 orang tersebut adalah anggota kepolisian yang saat itu juga Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh anggota kepolisian. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh masyarakat umum dan ditemukan Narkotika Golongan I Jenis Shabu di samping tiang teras rumah bagian belakang sebanyak 25 (dua puluh lima) paket yang terdiri dari 20 (dua puluh) paket kecil, 4 (empat) paket sedang, dan 1 (satu) paket besar Narkotika Golongan I Jenis Shabu. Kemudian anggota kepolisian juga melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa tepatnya di kamar tidur Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol fanta kecil yang tutupnya telah dilobangi sebanyak 2 (dua) lobang dan dipasang pipet pada lobang tersebut, 1 (buah) mancis warna bening yang berisi minyak berwarna ungu, 2 (dua) buah pipet (sedotan) berwarna bening dan 2 (dua) buah timah rokok yang bulatkan berbentuk jarum, selanjutnya Terdakwa dibawa oleh anggota Kepolisian ke Polsek BAB Tapan guna proses hukum lebih lanjut.  
  • Bahwa pada kurun waktu 2 hari dari hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 hingga hari Kamis tanggal 08 Mei 2025, Terdakwa sudah menjual sebanyak 3 (tiga paket) dari total 5 (lima) paket Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang diperoleh Terdakwa dari Pgl. Dimas (DPO) dengan total uang sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Adapun cara Terdakwa menjual Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut dengan menunggu calon pembeli menghubungi Terdakwa melalui telfon, kemudian Terdakwa dan calon pembeli bersepakat dan bertemu di suatu tempat, lalu Terdakwa menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dan pembeli tersebut menyerahkan sejumlah uang kepada Terdakwa yang mana uang hasil penjualan Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut Terdakwa setorkan kepada Pgl. Wanda (DPO), sementara sebagian sisanya Terdakwa gunakan untuk kebutuhan        sehari-hari.
  • Bahwa Terdakwa M. OYONG Pgl. BUYUANG Bin BASRI (Alm) tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki Narkotika Golongan I jenis sabu.
  • Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti di Kantor POS KCP Tapan Sumatera Barat, yang tercantum didalam Berita Acara Hasil Penimbangan Nomor : 04/TPA/V/2025 tanggal 09 Mei 2025 yang ditandatangani oleh ARI KUSNOTO, NIP POS.979378163, selaku Brand Manager KCP, diketahui berat keseluruhan seberat 5.72 (lima koma tujuh puluh dua) gram dan setelah disisihkan seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk pengujian ke Laboratorium forensik Polda Riau sisa barang bukti seberat 5,68 (lima koma enam puluh delapan) gram.
  • Berdasarkan pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Riau dengan Nomor LAB: 1646/NNF/2025 tanggal 26 Mei 2025 yang ditandatangani oleh ERIK REZAKOLA,S.T, M.T, M.Eng Ajun Komisaris Besar Polisi NRP.77091079 selaku PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan pengujian barang bukti dengan kesimpulan bahwa sampel tersebut positif mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) dalam Nomor Urut 61 PerMenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------

 

SUBSIDAIR

----------Bahwa Terdakwa M. OYONG Pgl. BUYUANG Bin BASRI (Alm) selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di Kampung Simpang Hulu Kenagarian Ampang Tulak Tapan Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum, Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Gol I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yakni seberat 5,72 gram” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WIB Pgl. Dimas (DPO) menghubungi teman Terdakwa melalui telepon, kemudian Pgl. Dimas (DPO) mengatakan kepada Terdakwa bahwa Narkotika Golongan I Jenis Shabu sudah ada pada Pgl. Dimas (DPO) yang didapat dari Pgl. Wanda (DPO), sekira pukul 11.00 wib Terdakwa menjemput Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut di tepi Jalan Kampung Talang Koto Pulai Kenagarian Talang Koto Pulai Tapan Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan Kabupaten Pesisir Selatan, kemudian Pgl. Dimas (DPO) memberikan 5 (lima) kantong Narkotika Golongan I Jenis Shabu, lalu Terdakwa langsung membawa Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut ke rumah Terdakwa untuk dijual.
  • Setelah itu Terdakwa membagi Narkotika Golongan I Jenis Shabu menjadi 3 (tiga) paket dari total 5 (lima) paket Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut, paket kecil dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan paket sedang seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa menunggu calon pembeli untuk menghubungi Terdakwa melalui telepon.
  • Pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, Terdakwa mengonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Shabu, kemudian pada pukul 19.00 WIB Terdakwa  menunggu calon pembeli Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang sebelumnya sudah memesan Narkotika Golongan I Jenis Shabu kepada Terdakwa, bertempat di teras rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Simpang Hulu Kenagarian Ampang Tulak Tapan Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan Kabupaten Pesisir Selatan, sekitar pukul 19.30 WIB, datanglah 2 orang berpakaian preman dengan menggunakan sepeda motor dan berhenti di rumah Terdakwa yang dikira oleh Terdakwa adalah calon pembeli Narkotika Golongan I Jenis Shabu, ternyata 2 orang tersebut adalah anggota kepolisian yang saat itu juga Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh anggota kepolisian. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh masyarakat umum dan ditemukan Narkotika Golongan I Jenis Shabu di samping tiang teras rumah bagian belakang sebanyak 25 (dua puluh lima) paket yang terdiri dari 20 (dua puluh) paket kecil, 4 (empat) paket sedang, dan 1 (satu) paket besar Narkotika Golongan I Jenis Shabu. Kemudian anggota kepolisian juga melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa tepatnya di kamar tidur Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol fanta kecil yang tutupnya telah dilobangi sebanyak 2 (dua) lobang dan dipasang pipet pada lobang tersebut, 1 (buah) mancis warna bening yang berisi minyak berwarna ungu, 2 (dua) buah pipet (sedotan) berwarna bening dan 2 (dua) buah timah rokok yang bulatkan berbentuk jarum, selanjutnya Terdakwa dibawa oleh anggota Kepolisian ke Polsek BAB Tapan guna proses hukum lebih lanjut.  
  • Bahwa Terdakwa M. OYONG Pgl. BUYUANG Bin BASRI (Alm) tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki Narkotika Golongan I jenis sabu.
  • Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti di Kantor POS KCP Tapan Sumatera Barat, yang tercantum didalam Berita Acara Hasil Penimbangan Nomor : 04/TPA/V/2025 tanggal 09 Mei 2025 yang ditandatangani oleh ARI KUSNOTO, NIP POS.979378163, selaku Brand Manager KCP, diketahui berat keseluruhan seberat 5.72 (lima koma tujuh puluh dua) gram dan setelah disisihkan seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk pengujian ke Laboratorium forensik Polda Riau sisa barang bukti seberat 5,68 (lima koma enam puluh delapan) gram.
  • Berdasarkan pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Riau dengan Nomor LAB: 1646/NNF/2025 tanggal 26 Mei 2025 yang ditandatangani oleh ERIK REZAKOLA,S.T, M.T, M.Eng Ajun Komisaris Besar Polisi NRP.77091079 selaku PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan pengujian barang bukti dengan kesimpulan bahwa sampel tersebut positif mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) dalam Nomor Urut 61 PerMenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------

Pihak Dipublikasikan Ya