Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2024/PN Pnn 1.JUNAIDI, SH, MH
2.SHERTY YUNIA SAFITRI, S.H., M.H.
REVEL RINO Pgl RINO Bin NASRUL Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2024/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 296 /L.3.19/SPPAPB/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUNAIDI, SH, MH
2SHERTY YUNIA SAFITRI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REVEL RINO Pgl RINO Bin NASRUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1TRI SUSANTI, S.H., dan AZHARI SURA, S.H.REVEL RINO Pgl RINO Bin NASRUL
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

 

Pertama

 

-------- Bahwa terdakwa REVEL RINO Pgl RINO Bin NASRUL selaku penjual dan MUHAMMAD HAMDANI Pgl DANI Bin EDI CANDRA (dilakukan Penuntutan secara terpisah) selaku pembeli, pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 21.05 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di warung Kopi Kampung Lereng Bukit, Nagari Gurun Panjang, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------

 

-------- Sebelunya terdakwa dihubungi oleh Pgl Romi (DPO) pada hari Rabu tanggal 03 Januari sekira pukul 20.02 Wib yang berkata MUHAMMAD HAMDANI Pgl DANI Bin EDI CANDRA ingin membeli Narkotika jenis Shabu miliknya yang dititipkan kepada terdakwa seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), nanti terdakwa ditelpon oleh MUHAMMAD HAMDANI Pgl DANI Bin EDI CANDRA dan terdakwa mengiyakannya; ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Setelah telpon terdakwa matikan, MUHAMMAD HAMDANI Pgl DANI Bin EDI CANDRA menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa ianya langsung ketempat terdakwa di Warung Kopi Kampung Lereng Bukit, Nagari Gurun Panjang, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan dan terdakwa mengatakan jalanlah ditunggu di warung kopi; ---------------------------------------------------------

 

-------- Selanjutnya sekira pukul 20.35 Wib terdakwa Kembali dihubungi oleh Pgl ROMI yang berkata bahwa MUHAMMAD HAMDANI Pgl DANI Bin EDI CANDRA ingin membeli Narkotika jenis Shabu yang dititipkannya kepada terdakwa seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), nanti terdakwa ditelpon oleh MUHAMMAD HAMDANI Pgl DANI Bin EDI CANDRA dan terdakwa mengiyakannya;-

 

-------- Setelah telpon terdakwa matikan, MUHAMMAD HAMDANI Pgl DANI Bin EDI CANDRA kembali menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa ianya langsung ketempat terdakwa di warung kopi Kampung Lereng Bukit, Nagari Gurun Panjang, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan dan terdakwa mengatakan jalanlah ditunggu di warung kopi; ---------------------------------------------------------

 

-------- Kemudian sekira pukul 21.05 wib pada saat itu terdakwa sedang duduk diwarung kopi, lalu datang mobil berhenti di depan warung kopi tempat terdakwa duduk, setelah itu keluar beberapa orang dari dalam mobil tersebut dan langsung mengamankan terdakwa dengan disaksi oleh masyarakat (saksi umum) dan dihadapan saksi umum tersebut Aparat Kepolisian menanyakan apakah terdakwa menjual Shabu kepada MUHAMMAD HAMDANI Pgl DANI Bin EDI CANDRA dan terdakwa jawab” iya pak” setelah itu Aparat Kepolisian menanyakan mana uang pembelian Shabu dari MUHAMMAD HAMDANI Pgl DANI Bin EDI CANDRA dan terdakwa jawab” di dalam kantong saku depan sebelah kanan terdakwa pak” selanjutnya Aparat Kepolisian langsung mengambil uang tersebut sebanyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dari kantong saku celana terdakwa tersebut;-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Selanjutnya terdakwa dan MUHAMMAD HAMDANI Pgl DANI Bin EDI CANDRA dibawa ketempat MUHAMMAD HAMDANI Pgl DANI Bin EDI CANDRA ditangkap di Kampung Lubuk Anau Nagari Sawah Laweh dan setelah sampai di tempat tesebut, kemudian Aparat Kepolisian memanggil perangkat Nagari MAIZENDRI Pgl ZEN dan EKO SUHADI Pgl EKO, setelah mereka datang lalu Aparat Kepolisian memperlihatkan barang bukti 1 (satu) Paket yang diduga Narkotika Gol I jenis shabu yang dibungkus dengan klip bening kepada terdakwa dan MUHAMMAD HAMDANI Pgl DANI Bin EDI CANDRA yang ditemukan pada saat MUHAMMAD HAMDANI Pgl DANI Bin EDI CANDRA ditangkap; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Setelah itu Aparat Kepolisian menanyakan kepada MUHAMMAD HAMDANI Pgl DANI Bin EDI CANDRA tentang jenis dan pemilik 1 (satu) Paket yang diduga Narkotika Gol I jenis shabu yang dibungkus dengan klip bening tersebut dan dijawab oleh MUHAMMAD HAMDANI Pgl DANI Bin EDI CANDRA, “Narkotika Gol I jenis Shabu pak” dan pemilik 1 (satu) Paket yang diduga Narkotika Gol I jenis shabu yang dibungkus dengan klip bening tersebut adalah “milik MUHAMMAD HAMDANI Pgl DANI Bin EDI CANDRA” dan Aparat Kepolisian kembali bertanya kepadanya darimana ianya mendapatkan Narkotika Gol I jenis Shabu tersebut dan dijawab MUHAMMAD HAMDANI Pgl DANI Bin EDI CANDRA “dari terdakwa pak” dan saat itu terdakwa membenarkan perkataan MUHAMMAD HAMDANI Pgl DANI Bin EDI CANDRA tersebut, serta Aparat Kepolisian memperlihatkan uang pembelian Shabu MUHAMMAD HAMDANI Pgl DANI Bin EDI CANDRA kepada terdakwa sebanyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) yang ditemukan di dalam kantong saku depan sebelah kanan terdakwa serta 1 (satu) Unit Handphone Android merk Vivo warna Biru menggunakan silikon warna hitam yang ditemukan di atas meja dihadapan terdakwa duduk pada saat ditangkap serta 1 (satu) Unit sepeda motor jenis Yamaha merk Mio warna hitam dengan Nomor Polisi BA 2841 GN yang dikendarai MUHAMMAD HAMDANI Pgl DANI Bin EDI CANDRA pada saat ditangkap, kemudian terdakwa, MUHAMMAD HAMDANI Pgl DANI Bin EDI CANDRA dan barang-barang tersebut dibawa ke Polres Pesisir Selatan untuk proses lebih lanjut; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Dari Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 4 Januari 2024 yang ditandatangani Pengelola UPC Pegadaian Painan dengan Hasil Penimbangan terlampir. Hasil Pemeriksaan Barang-Barang Bukti berupa 1 (satu) Paket yang diduga Narkotika Gol I jenis shabu yang dibungkus dengan klip bening berat 0,33 (nol koma tiga puluh tiga gram) dan disisihkan untuk BPOM seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram; -----

 

-------- Berdasarkan Hasil Uji Laboratorium No. Lab. 24.083.11.16.05.0010.K tertanggal 10 Januari 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang. Laporan Pengujian Nama Sampel Diduga Narkotika jenis shabu An. Tersangka MUHAMMAD HAMDANI Pgl DANI Bin EDI CANDRA, Dkk identifikasi Metamfetamin positif Kesimpulan Sampel tersebut di atas positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut : 61 sesuai PerMenkes No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009; ------------------

 

-------- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu sebagaimana tersebut di atas, untuk mendapatkan keuntungan dan tidak ada memilik izin dari pihak yang berwenang serta tidak pula digunakan untuk kepentingan Kesehatan maupan untuk perkembangan ilmu pengetahuan.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Perbuatan terdakwa REVEL RINO Pgl RINO Bin NASRUL sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---

 

ATAU

 

Kedua

 

-------- Bahwa terdakwa REVEL RINO Pgl RINO Bin NASRUL dan MUHAMMAD HAMDANI Pgl DANI Bin EDI CANDRA (dilakukan Penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 21.05 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di warung Kopi Kampung Lereng Bukit, Nagari Gurun Panjang, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------

 

-------- Awalnya terdakwa dihubungi oleh Pgl Romi (DPO) pada hari Rabu tanggal 03 Januari sekira pukul 20.02 Wib yang berkata MUHAMMAD HAMDANI Pgl DANI Bin EDI CANDRA ingin membeli Narkotika jenis Shabu miliknya yang disimpan dan dikuasi oleh terdakwa seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), nanti terdakwa ditelpon oleh MUHAMMAD HAMDANI Pgl DANI Bin EDI CANDRA dan terdakwa mengiyakannya; ----------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Setelah telpon terdakwa matikan, MUHAMMAD HAMDANI Pgl DANI Bin EDI CANDRA menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa ianya langsung ketempat terdakwa di Warung Kopi Kampung Lereng Bukit, Nagari Gurun Panjang, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan dan terdakwa mengatakan jalanlah ditunggu di warung kopi; ---------------------------------------------------------

 

-------- Selanjutnya sekira pukul 20.35 Wib terdakwa kembali dihubungi oleh Pgl ROMI yang berkata bahwa MUHAMMAD HAMDANI Pgl DANI Bin EDI CANDRA ingin membeli Narkotika jenis Shabu yang miliknya yang disimpan dan dikuasi kepada terdakwa seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), nanti terdakwa ditelpon oleh MUHAMMAD HAMDANI Pgl DANI Bin EDI CANDRA dan terdakwa mengiyakannya; ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Setelah telpon terdakwa matikan, MUHAMMAD HAMDANI Pgl DANI Bin EDI CANDRA kembali menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa ianya langsung ketempat terdakwa di warung kopi Kampung Lereng Bukit, Nagari Gurun Panjang, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan dan terdakwa mengatakan jalanlah ditunggu di warung kopi; ---------------------------------------------------------

 

-------- Kemudian sekira pukul 21.05 Wib pada saat itu terdakwa sedang duduk diwarung kopi, lalu datang mobil berhenti di depan warung kopi tempat terdakwa duduk, setelah itu keluar beberapa orang dari dalam mobil tersebut dan langsung mengamankan terdakwa dengan disaksi oleh masyarakat (saksi umum) dan dihadapan saksi umum tersebut Aparat Kepolisian menanyakan apakah terdakwa menjual Shabu kepada MUHAMMAD HAMDANI Pgl DANI Bin EDI CANDRA dan terdakwa jawab” iya pak” setelah itu Aparat Kepolisian menanyakan mana uang pembelian Shabu dari MUHAMMAD HAMDANI Pgl DANI Bin EDI CANDRA dan terdakwa jawab” di dalam kantong saku depan sebelah kanan terdakwa pak” selanjutnya Aparat Kepolisian langsung mengambil uang tersebut sebanyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dari kantong saku celana terdakwa tersebut; ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Selanjutnya terdakwa dan MUHAMMAD HAMDANI Pgl DANI Bin EDI CANDRA dibawa ketempat MUHAMMAD HAMDANI Pgl DANI Bin EDI CANDRA ditangkap di Kampung Lubuk Anau Nagari Sawah Laweh dan setelah sampai di tempat tesebut, kemudian Aparat Kepolisian memanggil perangkat Nagari MAIZENDRI Pgl ZEN dan EKO SUHADI Pgl EKO, setelah mereka datang lalu Aparat Kepolisian memperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) Paket yang diduga Narkotika Gol I jenis shabu yang dibungkus dengan klip bening kepada terdakwa dan MUHAMMAD HAMDANI Pgl DANI Bin EDI CANDRA yang ditemukan pada saat MUHAMMAD HAMDANI Pgl DANI Bin EDI CANDRA ditangkap; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Setelah itu Aparat Kepolisian menanyakan kepada MUHAMMAD HAMDANI Pgl DANI Bin EDI CANDRA tentang jenis dan pemilik 1 (satu) Paket yang diduga Narkotika Gol I jenis shabu yang dibungkus dengan klip bening tersebut dan dijawab oleh MUHAMMAD HAMDANI Pgl DANI Bin EDI CANDRA, “Narkotika Gol I jenis Shabu pak” dan pemilik 1 (satu) Paket yang diduga Narkotika Gol I jenis shabu yang dibungkus dengan klip bening tersebut adalah “milik MUHAMMAD HAMDANI Pgl DANI Bin EDI CANDRA” dan Aparat Kepolisian kembali bertanya kepadanya darimana ianya mendapatkan Narkotika Gol I jenis Shabu tersebut dan dijawab MUHAMMAD HAMDANI Pgl DANI Bin EDI CANDRA “dari terdakwa pak” dan saat itu terdakwa membenarkan perkataan MUHAMMAD HAMDANI Pgl DANI Bin EDI CANDRA tersebut, serta Aparat Kepolisian memperlihatkan uang pembelian Shabu MUHAMMAD HAMDANI Pgl DANI Bin EDI CANDRA kepada terdakwa sebanyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) yang ditemukan di dalam kantong saku depan sebelah kanan terdakwa serta 1 (satu) Unit Handphone Android merk Vivo warna Biru menggunakan silikon warna hitam yang ditemukan di atas meja dihadapan terdakwa duduk pada saat ditangkap serta 1 (satu) Unit sepeda motor jenis Yamaha merk Mio warna hitam dengan Nomor Polisi BA 2841 GN yang dikendarai MUHAMMAD HAMDANI Pgl DANI Bin EDI CANDRA pada saat ditangkap, kemudian terdakwa, MUHAMMAD HAMDANI Pgl DANI Bin EDI CANDRA dan barang-barang tersebut dibawa ke Polres Pesisir Selatan untuk proses lebih lanjut; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Dari Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 4 Januari 2024 yang ditandatangani Pengelola UPC Pegadaian Painan dengan Hasil Penimbangan terlampir. Hasil Pemeriksaan Barang-Barang Bukti berupa 1 (satu) Paket yang diduga Narkotika Gol I jenis shabu yang dibungkus dengan klip bening berat 0,33 (nol koma tiga puluh tiga gram) dan disisihkan untuk BPOM seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram; -----

 

-------- Berdasarkan Hasil Uji Laboratorium No. Lab. 24.083.11.16.05.0010.K tertanggal 10 Januari 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang. Laporan Pengujian Nama Sampel Diduga Narkotika jenis shabu An. Tersangka MUHAMMAD HAMDANI Pgl DANI Bin EDI CANDRA, Dkk identifikasi Metamfetamin positif Kesimpulan Sampel tersebut di atas positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut : 61 sesuai PerMenkes No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009; ------------------

 

-------- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Shabu sebagaimana tersebut di atas, tidak ada memilik izin dari pihak yang berwenang serta tidak pula digunakan untuk kepentingan Kesehatan maupan untuk perkembangan ilmu pengetahuan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Perbuatan terdakwa REVEL RINO Pgl RINO Bin NASRUL sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya