Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.B/2025/PN Pnn 1.PUTRI CEMPAKA MUKHTI, S.H., M.H.
2.RIZKY AL IKHSAN, S.H
3.ABDUL HAFIZ ALFANI, S.H
1.NOFRIANTONI Pgl. INOP Bin EDI KOPI
2.IQBAL SANDRA UTAMA PGL. IQBAL BIN NASRIL JONI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 116/Pid.B/2025/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-621/L.3.19.8/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUTRI CEMPAKA MUKHTI, S.H., M.H.
2RIZKY AL IKHSAN, S.H
3ABDUL HAFIZ ALFANI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOFRIANTONI Pgl. INOP Bin EDI KOPI[Penahanan]
2IQBAL SANDRA UTAMA PGL. IQBAL BIN NASRIL JONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa I NOFRIANTONI Pgl. INOP Bin EDI KOPI bersama Terdakwa II IQBAL SANDRA UTAMA Pgl. IQBAL Bin NASRIL JONI dan Pgl. ANTO (DPO) pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB dan sekitar pukul 04.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di Kampung Kapau Kenagarian Kambang Timur Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, perbuatan berlanjut mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II di Kampung Koto Rawang Kenagarian Lakitan Timur Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, pada saat itu Terdakwa I bercerita kepada Terdakwa II terkait tidak adanya pemasukan, kemudian timbul sebuah ide dari Terdakwa I untuk melakukan pencurian, lalu Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mencuri getah Gambir milik Saksi Korban Engki Nasdi Pgl Engki di Kampung Kapau Kenagarian Kambang Timur Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan dan Terdakwa II menerima ajakan tersebut.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, Terdakwa I bersama Terdakwa II berangkat untuk melakukan pencurian menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor dengan posisi Terdakwa I mengendarai sepeda motor dan Terdakwa II digonceng, sesampainya di lokasi pencurian sekitar pukul 02.00 WIB, Terdakwa I masuk lewat samping Gudang, sedangkan Terdakwa II menunggu di sepeda motor sambil melihat situasi. Pada saat Terdakwa I masuk ke gudang yang mana pintu Gudang tersebut dikunci menggunakan kunci gembok, lalu Terdakwa I membuka pintu gudang tersebut menggunakan obeng, setelah pintu Gudang terbuka Terdakwa I melihat banyak getah gambir, kemudian Terdakwa I meminta bantuan kepada Terdakwa II untuk memasukkan Getah Gambir ke dalam sebuah karung, setelah karung terisi penuh, Para Terdakwa pun mengangkat karung yang berisi Getah Gambir tersebut ke atas sepeda motor, kemudian Para Terdakwa pergi menuju Lokasi Balai Jawi Kampung Koto Rawang Kenagarian Lakitan Timur Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan untuk meletakkan getah gambir hasil curian tersebut.
  • Bahwa pada hari sekira pukul 04.00 WIB, datanglah Ardianto Pgl Anto (DPO) menggunakan mobil dan mengajak Terdakwa I untuk melakukan pencurian getah gambir di tempat yang sama yaitu Gambir milik Saksi Korban Engki Nasdi Pgl Engki dengan Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan pencurian sebelumnya, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II masuk ke mobil yang dikendarai oleh Ardianto Pgl Anto (DPO) menuju ke tempat Gudang gambir yang telah dicuri sebelumnya oleh Terdakwa I dan Terdakwa II, sesampainya di Gudang gambir tersebut Terdakwa I dan Ardianto Pgl Anto (DPO) masuk ke dalam Gudang, lalu mengambil getah gambir dan menaikkan getah gambir tersebut satu persatu ke bak mobil yang dibawa oleh Ardianto Pgl Anto (DPO).
  • Bahwa pencurian pertama yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil mengumpulkan getah gambir seberat ±88 kg dan telah dijual kepada Saksi Rafles Junaidi Pgl Rafles di rumahnya yang beralamat di Tarok Kenagarian Lakitan Selatan Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan dengan hasil penjualan getah gambir sebesar Rp.3.900.000,-(tiga juta Sembilan ratus ribu rupiah), sedangkan percurian kedua yang dilakukan oleh Terdakwa I, Terdakwa II, dan Ardianto Pgl Anto (DPO) berhasil mengumpulkan getah gambir seberat ±40 kg yang mana Terdakwa I mendapatkan uang sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) dari Ardianto Pgl Anto (DPO).
  • Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II, dan Ardianto Pgl Anto (DPO) tidak ada meminta izin kepada Saksi Korban Engki Nasdi Pgl Engki untuk mengambil getah gambir tersebut.
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I, Terdakwa II, dan Ardianto Pgl Anto (DPO) mengakibatkan Saksi Korban Engki Nasdi Pgl Engki mengalami kerugian sekitar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).

 

---------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana-------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya