Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.Sus/2025/PN Pnn 1.RIZKY AL IKHSAN, S.H, M.H
2.SHERTY YUNIA SAFITRI, S.H, M.H
3.ABDUL HAFIZ ALFANI, S.H
RAFI RINALDO Pgl RAFI Bin YUNARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 133/Pid.Sus/2025/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1308 /L.3.19/SPPAPB/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKY AL IKHSAN, S.H, M.H
2SHERTY YUNIA SAFITRI, S.H, M.H
3ABDUL HAFIZ ALFANI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAFI RINALDO Pgl RAFI Bin YUNARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----- Bahwa Terdakwa RAFI RINALDO Pgl RAFI Bin YUNARDIN pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 09.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Kampung Celung Nagari Inderapura tengah kecamatan Pancung Soal kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----

 

------ Bahwa hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 09.15 WIB Terdakwa  mendapatkan shabu dengan cara membeli kepada Sdr. KENOT, kemudian Sdr. KENOT menyuruh terdakwa  untuk menjemput shabu sebanyak setengah kantong ke Simpang Transat Air Pura. Setelah terdakwa  mendapatkan shabu tersebut terdakwa  membawa shabu tersebut ke rumah terdakwa , kemudian terdakwa  menimbang shabu tersebut dengan timbingan milik terdakwa dan kemudian terdakwa  membawa shabu tersebut kerumah Sdr. KENOT untuk dibagi oleh Sdr. KENOT menjadi 2 (dua) paket sedang shabu, kemudian Sdr. Pgl KENOT memberikan 1 (satu) paket sedang shabu kepada terdakwa  seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk terdakwa  jual kepada orang.

------ Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 08.30 WIB, terdakwa  dihubungi oleh seorang yang mengaku bernama Sdr. NALDI memesan shabu kepada terdakwa  seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu ruiah) kemudian terdakwa  menyanggupinya dan terdakwa  menyuruh Sdr. NALDI untuk menjemput didekat Mesjid Agung Inderapura Tengah, kemudian terdakwa  menghubungi Sdr. DANDUNG dan terdakwa  menyuruh Sdr. DANDUNG untuk mengantarkan shabu kepada Sdr. NALDI, tidak lama kemudian datang Sdr. DANDUNG ke rumah terdakwa  dan memberikan 1 (satu) paket shabu kepada Sdr. DANDUNG, kemudian Sdr.  DANDUNG langsung pergi mengantarkan shabu tersebut.

------ Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira Pukul 09.15 WIB, Pada saat itu terdakwa  sedang berada di rumah yang bertempat di Kampung Celung Nagari Inderapura Tengah Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan, terdakwa  melihat ada beberapa orang yang tidak terdakwa  kenal berlarian datang kerumah terdakwa  yang merupakan apparat kepolisian dan langsung mengamankan terdakwa . Kemudian Aparat Kepolisian melakukan penggeledahan dan penangkapan yang disaksikan oleh saksi umum. Dari Hasil dari penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan potongan-potongan pipet bening dibalut dengan tisu yang ditemukan didalam laci mesin jahit yang berada diruang tamu rumah terdakwa , 1 (satu) buah timbangan digital warna silver didalam tas warna coklat yang berada diatas lemari kamar terdakwa  dan 1 (satu) unit handphone android merek Oppo warna hitam yang ditemukan dilantai kamar terdakwa .

 

------ Berdasarkan 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Nomor : 76/14351/V/2025 tertanggal 08 Mei 2025 yang ditandatangani Pengelola UPC Pegadaian Painan dengan Hasil Penimbangan terlampir. Hasil Pemeriksaan Barang-Barang Bukti 1 (Satu) paket narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dibalut tissue warna putih dengan Total berat 0,54 (Nol Koma Lima Empat) gram dan disisihkan untuk BPOM seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram;

------ Berdasarkan 1 (satu) berkas Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1601/NNF/2025 tertanggal 19 Mei 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa RAFI RINALDO Pgl RAFI Bin YUNARDI berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengadung Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut : 61 lampiran UU No. 35 Tahun 2009

------ Bahwa Terdakwa  menerangkan terdakwa  tidak ada memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk membeli, menjual, menjadi perantara, memiliki, menyimpan dan menguasai, Narkotika Gol I Jenis Shabu

 

------ Bahwa Perbuatan Terdakwa RAFI RINALDO Pgl RAFI Bin YUNARDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana Undang-Undang Pasal 114 ayat (1)  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa RAFI RINALDO Pgl RAFI Bin YUNARDIN pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 09.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Kampung Celung Nagari Inderapura tengah kecamatan Pancung Soal kabupaten Pesisir selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

------ Bahwa hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 09.15 WIB Terdakwa  mendapatkan shabu dengan cara membeli kepada Sdr.  KENOT, kemudian Sdr. KENOT menyuruh terdakwa  untuk menjemput shabu sebanyak setengah kantong ke Simpang Transat Air Pura. Setelah terdakwa  mendapatkan shabu tersebut terdakwa  membawa shabu tersebut ke rumah terdakwa , kemudian terdakwa  menimbang shabu tersebut dengan timbingan milik terdakwa dan kemudian terdakwa  membawa shabu tersebut kerumah Sdr. KENOT untuk dibagi oleh Sdr KENOT menjadi 2 (dua) paket sedang shabu, kemudian Sdr. Pgl KENOT memberikan 1 (satu) paket sedang shabu kepada terdakwa  seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk terdakwa  jual kepada orang.

------ Bahwa terdakwa  memiliki, menguasai dan menyimpan shabu tersebut dengan cara terdakwa  menggunakan sebagian dari 1 (satu) paket sedang shabu tersebut, dan sisanya terdakwa  simpan di dalam laci mesin jahit yang berada di ruang tamu rumah terdakwa  sambil menunggu orang yang akan membeli shabu kepada terdakwa .

------ Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira Pukul 09.15 WIB, Pada saat itu terdakwa  sedang berada di rumah yang bertempat di Kampung Celung Nagari Inderapura Tengah Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan, terdakwa  melihat ada beberapa orang yang tidak terdakwa  kenal berlarian datang kerumah terdakwa  yang merupakan apparat kepolisian dan langsung mengamankan terdakwa . Kemudian Aparat Kepolisian melakukan penggeledahan dan penangkapan yang disaksikan oleh saksi umum. Dari Hasil dari penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan potongan-potongan pipet bening dibalut dengan tisu yang ditemukan didalam laci mesin jahit yang berada diruang tamu rumah terdakwa , 1 (satu) buah timbangan digital warna silver didalam tas warna coklat yang berada diatas lemari kamar terdakwa  dan 1 (satu) unit handphone android merek Oppo warna hitam yang ditemukan dilantai kamar terdakwa .

 

------ Berdasarkan 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Nomor : 76/14351/V/2025 tertanggal 08 Mei 2025 yang ditandatangani Pengelola UPC Pegadaian Painan dengan Hasil Penimbangan terlampir. Hasil Pemeriksaan Barang-Barang Bukti 1 (Satu) paket narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dibalut tissue warna putih dengan Total berat 0,54 (Nol Koma Lima Empat) gram dan disisihkan untuk BPOM seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram;

------ Berdasarkan 1 (satu) berkas Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1601/NNF/2025 tertanggal 19 Mei 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa RAFI RINALDO Pgl RAFI Bin YUNARDI berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengadung Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut : 61 lampiran UU No. 35 Tahun 2009.

------ Bahwa Terdakwa  menerangkan terdakwa  tidak ada memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk membeli, menjual, menjadi perantara, memiliki, menyimpan dan menguasai, Narkotika Gol I Jenis Shabu.

 

------ Bahwa Perbuatan RAFI RINALDO Pgl RAFI Bin YUNARDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---

Pihak Dipublikasikan Ya