| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 23 Apr. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
9/Pdt.G/2025/PN Pnn |
| Tanggal Surat |
Senin, 14 Apr. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Pusat Jakarta cq PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Painan | | 2 | Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq Direktorat Jendral Kekayaan Negara cq Kanwil Direktorat Jendral Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Padang |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
- Menyatakan Penggugat adalah debitur / konsumen yang beritikad baik;
- MenyatakanTerggugat I dan Terggugat II, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan pelaksanaan Lelang agunan milik Penggugat yang di lakukan oleh Terggugt I dengan di fasilitasi oleh Terggugat II tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Memrintahkan para Tergugat untuk mengembalikan tanah dan bangunan objek sengketa kedalam keadaan semula seperti sebelumnya
- Menghukum tergugat 1 Membayar uang paksa sebsar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) per hari jika mengabaikan atau lalai melaksanakan putusan perkara ini;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |