Dakwaan |
telah terjadi tindak pidana ringan yang dilakukan oleh SAPRIDAL Pgl IDAL Bin LAMIT (Alm), terhadap korban SAFRIANTO Pgl ANTO Bin TAMAR, yang terjadi Pada hari selasa tanggal 18 Januari 2022 sekira jam 11.30 Wib bertempat di halaman depan rumah orang tua SAPRIDAL Pgl IDAL Bin LAMIT (Alm) Kampung Koto Panjang nagari Paunggasan Timur Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupten Pesisir Selatan, dengan cara tersangka SAPRIDAL Pgl IDAL Bin LAMIT (Alm) memukul dengan tangan tangan kiri sebanyak satu kali dan mencekik leher dengan tangan kiri sebanyak satu kali sedangkan tangan kanan SAPRIDAL Pgl IDAL Bin LAMIT (Alm) memegang satu buah parang, atas kejadian tersebut SAFRIANTO Pgl ANTO Bin TAMAR mengalami bengkak dikepala sebelah kiri ukuran diameter tiga centimeter dari garis tengah depan, satu centimeter dari garis batas rambut diatas bengkak terdapat luka lecet ukuranb nol koma liama centimeter dari garis pertengahan depan dan dua centimeter dari garais batas rambut, dan terdapat luka lecet dilengan bawah tangan kiri ukuran tiga kali nol koma dua centimeter lima centimeter dari siku kiri dan enam belas centimeter dari pergelangan tangan kiri, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 352 KUH-Pidana. |