Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.B/2025/PN Pnn 1.ULFAH HERNANDA, S.H
2.ABDUL HAFIZ ALFANI, S.H
M. HARIS PGL HARIS BIN ALI AKBAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 75/Pid.B/2025/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-789/L.3.19/SPPAPB/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ULFAH HERNANDA, S.H
2ABDUL HAFIZ ALFANI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. HARIS PGL HARIS BIN ALI AKBAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa M. HARIS Pgl HARIS Bin ALI AKBAR pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di Jalan Banda Gadang Kenagarian Nanggalo Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh keluarga sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------

Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu Tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 08.00 WIB pada saat terdakwa sedang dirumah, Terdakwa masuk kedalam kamar saksi Ali Akbar dan mengambil kunci mobil yang berada di dalam kotak obat yang berada di atas meja. Kemudian terdakwa membawa 1(satu) unit mobil swift milik saksi Ali Akbar ke rumah Sdr. EENG. Selanjutnya terdakwa meminjam handphone Sdr. EENG untuk menelpon Sdr. Zulfer Hendri untuk menolong terdakwa menjual mobil milik saksi Ali Akbar. Kemudian  terdakwa bersama Sdr. EENG pergi ke jalan Dr. Moh. Zein Simpang 3 Mandeh menjemput Sdr. PANJUL untuk pergi bersama ke Padang. Selanjutnya terdakwa bersama Sdr. EENG  dan Sdr. PANJUL sampai di GOR Agus Salim, Terdakwa bertemu dengan Sdr. TINER. Kemudian Terdakwa menjual 1(satu) unit mobil Swift milik saksi Ali Akbar kepada Sdr. TINER dengan harga Rp 15.000.000.00.- (lima belas juta) juta dan disetujui oleh Sdr. TINER dengan mentransfer uang kepada Sdr. Pgl PANJUL dengan jumlah Rp 15.000.000.00.- (lima belas juta). Selanjutnya Terdakwa, Sdr. Pgl EENG dan Sdr. Pgl PANJUL pergi Ke Jl. Patimura menggunakan MAXIM dan berhenti di ATM. Kemudian Sdr. Pgl Panjul pergi ke ATM untuk mengambil uang tunai yang telah dikirim oleh Sdr. TINER kepada Terdakwa.

Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025, sekira Pukul 13.00 Wib saksi Ali Akbar sedang berada dirumah dan melihat mobil saksi Ali Akbar sudah tidak ada dirumah. Kemudian Saksi Ali Akbar bertanya kepada Saksi Cut tentang keberadaan mobil Saksi Ali Akbar dan dijawab Saksi Cut “mobil dibawa oleh terdakwa keluar, pak”. Selanjutnya Saksi Ali Akbar pergi kedalam kamar dan kunci mobil sudah tidak berada didalam kotak obat yang berada diatas meja. Kemudian pada hari kamis tanggal 13 maret 2025 pukul 16.00 WIB terdakwa pulang kerumah tetapi mobil milik Saksi Ali Akbar tidak ada lagi dan Saksi Ali Akbar bertanya kepada terdakwa “kamaa ang tinggan oto, apak”(dimana mobil Saya kamu tinggalkan). Selanjutnya dijawab terdakwa ”oto awak tinggaan di padang pak, tu pitih awak dapek pitih 15 juta” (mobil sudah gadaikan di padang pak, dan saya medapatkan uang sebanyak 15 juta dari menggadai mobil tersebut).

Bahwa terdakwa tidak meminta izin kepada saksi Ali Akbar selaku pemilik 1 (satu) unit mobil merek Suzuki Tipe AZF414F (4X2) A/T, Nomor Rangka MMSHZC825CR101359, Nomor mesin K1455101465, Nomor Polisi BA 333 TY, tahun 2012 Warna hitam metalik dan akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi Ali Akbar mengalami kerugian lebih kurang Rp. 110.000.000.00.-(seratus sepuluh juta rupiah).

Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran menerangkan berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1301-LU-21092011-0110 bahwa di Padang pada tanggal 16 November 1998 telah lahir MUHAMAD HARIS anak ke lima laki – laki dari ayah Ali Akbar dan ibu Rosniati yang dikeluarkan di Pesisir Selatan 05 Mei 2025 oleh Pejabat Pencatatan Sipil Beriskhan, S.Sos.,M.Si.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 367 ayat (2)  KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya