Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
13/Pid.C/2024/PN Pnn Danny Hikra Roslan Syawal Pgl. Awal Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 13/Pid.C/2024/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan BP/07/IX/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Danny Hikra Roslan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Syawal Pgl. Awal[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 17.30 Wib, bertempat di Lokasi Perkebunan sawit milik PT.CCI Rawa Bubur Tapan Blok B 18 Kampung Rawa Bubur Tapan Kenagarian Bukit Buai Tapan Kabupaten Pesisir Selatan, Tersangka atas nama SYAWAL Pgl AWAL, benar telah melakukan perkara Tindak Pidana Pencurian Brondol Buah Sawit milik PT.CCI Rawa Bubur Tapan, jumlah barang yang diambil oleh Tersangka SYAWAL Pgl AWAL sebanyak 2 ( dua ) karung dengan berat 114 Kg ( seratus empat belas kilo gram ) adalah sejumlah Rp 262.000 ( dua ratus enam puluh dua ribu rupiah ) berdasarkan keterangan korban, saksi dan tersangka caranya Tersangka melakukan pencurian brondol buah sawit tersebut dengan cara mengambil dan atau mengutip brondol sawit milik PT.CCI Rawa Bubur Tapan yang berserakan yang berada di bawah pohon sawit yang diambil tanpa menggunakan alat bantu apapun hanya menggunakan tangan saja, pencurian yang di lakukan oleh tersangka dilakukannya pada waktu siang hari dan tidak di dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya

Pihak Dipublikasikan Ya