Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.Sus/2025/PN Pnn 1.SHERTY YUNIA SAFITRI, S.H, M.H
2.ULFAH HERNANDA, S.H
RISKI SURYA MAULANA Pgl SURYA Bin ABU NAWAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 106/Pid.Sus/2025/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1042/L.3.19/SPPAPB/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SHERTY YUNIA SAFITRI, S.H, M.H
2ULFAH HERNANDA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKI SURYA MAULANA Pgl SURYA Bin ABU NAWAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Tri Susanti, S.H., dan Yudha Putra Rivaldo, S.H., M.H.RISKI SURYA MAULANA Pgl SURYA Bin ABU NAWAS
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Primair: 
------- Bahwa Terdakwa RISKI SURYA MAULANA Pgl. SURYA bin ABU NAWAS pada hari Jum'at tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di Depan Toilet SPBU Air Haji di Kampung Kumpulan Banang Nagari Pasar Bukit Air Haji Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu, berupa 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisikan 5 (lima) paket kecil Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat keseluruhan sebanyak 0,29 (nol koma dua sembilan) gram Shabu, kemudian disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram Shabu untuk pengujian barang bukti ke LABOR FORENSIK POLDA RIAU dan sisa barang bukti seberat 0,27 (nol koma dua tujuh) gram sebagai barang bukti di Pengadilan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara, sebagai berikut:

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana yang telah disebutkan diatas, kejadian berawal ketika Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pesisir Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa bahwa sering terjadi transaksi jual beli Narkotika Golongan I Jenis Shabu di sekitaran Kampung Kumpulan Banang Nagari Pasar Bukit Air Haji Kecamatan Linggo Sari Baganti  Kabupaten Pesisir Selatan kemudian aparat kepolisian dari Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Perssel yang terdiri dari 5 (lima) orang yang dipimpin oleh IPDA IMBRA, S.H. bersama dengan BRIPKA NOFRIWAL DONI, BRIPTU DANIL MUHAMMAD PUTRA, BRIGADIR GENTA MARFA UTAMA, BRIPDA RIZKY RAMADHAN, dan BRIPDA RIVALDO ASPUTRA melakukan penyelidikan (lidik) dan pengintaian (patroli) ke lokasi yang dimaksud dengan menggunakan mobil dan berdasarkan ciri-ciri yang didapat, yakni 1 (satu) orang laki-laki dan pada saat melewati SPBU Air Haji, Saksi dan rekan-rekan aparat kepolisian melihat 1 (satu) orang laki-laki keluar dari toilet SPBU dengan gerak-gerik yang mencurigakan didekat pintu toilet yang mana orang tersebut memiliki ciri-ciri seperti yang diberitahukan oleh masyarakat kemudian salah satu rekan Saksi dari Aparat Kepolisian yaitu BRIGADIR GENTA menghubungi Petugas SPBU dan Wali Kampung untuk melihat proses penangkapan lalu tim mendekati laki-laki tersebut, namun laki-laki tersebut langsung akan melarikan diri kemudian Saksi bersama rekan-rekan Aparat Kepolisian langsung mengamankan laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama RISKI SURYA MAULANA Pgl. SURYA bin ABU NAWAS selanjutnya dilakukan penggeledahan badan/pakaian dan tempat terhadap Terdakwa RISKI SURYA MAULANA Pgl. SURYA bin ABU NAWAS dengan disaksikan oleh Wali Kampung dan Petugas SPBU serta masyarakat sekitar dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisikan 5 (lima) paket kecil Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang ditemukan di atas rumput didekat kaki Terdakwa RISKI SURYA MAULANA Pgl. SURYA bin ABU NAWAS dengan jarak sekitar 30 cm (tiga puluh sentimeter) dari tempat Terdakwa RISKI SURYA MAULANA Pgl. SURYA bin ABU NAWAS berdiri yang sebelumnya Terdakwa genggam dengan menggunakan tangan sebelah kanan Terdakwa karena sewaktu akan dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa lalu Terdakwa terkejut dan panik, sehingga paket shabu tersebut terlepas dari genggaman tangan sebelah kanan Terdakwa dan terjatuh di atas rumput didekat kaki Terdakwa dengan jarak sekitar 30 cm (tiga puluh sentimeter) dari tempat Terdakwa berdiri dan 1 (satu) unit handphone android merk VIVO warna hitam di atas rumput didekat Terdakwa berdiri yang mana sebelumnya Terdakwa pegang dengan menggunakan tangan sebelah kanan Terdakwa dan terlepas dari pegangan tangan sebelah kanan Terdakwa pada saat aparat kepolisian hendak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian salah satu dari anggota Tim Opsnal menanyakan kepada Terdakwa RISKI SURYA MAULANA Pgl. SURYA bin ABU NAWAS tentang apa jenis barang bukti tersebut dan siapa pemilik barang bukti tersebut dan dijawab oleh Terdakwa RISKI SURYA MAULANA Pgl. SURYA bin ABU NAWAS bahwa barang bukti tersebut adalah Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang merupakan milik dan dalam penguasaan Terdakwa RISKI SURYA MAULANA Pgl. SURYA bin ABU NAWAS sendiri serta 1 (satu) unit handphone android merk VIVO warna hitam yang merupakan milik Terdakwa yang Terdakwa gunakan sebagai alat komunikasi dengan  Sdr. Pgl. PANDI (DPO) untuk memesan dan membeli Shabu kepada Sdr. Pgl. PANDI (DPO), selanjutnya Terdakwa RISKI SURYA MAULANA Pgl. SURYA bin ABU NAWAS serta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisikan 5 (lima) paket kecil Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening tersebut dengan cara membeli dari Pgl. PANDI (DPO) melalui telepon berawal pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIB ketika Terdakwa sedang berada di rumah yang beralamat di Tanjung Mudik Nagari Air Haji Tengah Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan dan Terdakwa menerima pesan (chat) melalui WA (whatsapp) dari Pgl. PANDI (DPO) yang mana isi chat tersebut, yaitu memberitahukan bahwa Pgl. PANDI (DPO) ada Shabu lalu Terdakwa langsung memblokir nomor WA (whatsapp) Pgl. PANDI (DPO) kemudian sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa dichat melalui Facebook oleh Pgl. PANDI (DPO) yang isinya menyuruh Terdakwa untuk membuka blokir di nomor WA (whatsapp) karena Pgl. PANDI (DPO) ada perlu dengan Terdakwa oleh karena itu Terdakwa membuka blokir nomor WA (whatsapp) tersebut, setelah itu Terdakwa langsung ditelepon oleh Pgl. PANDI (DPO) melalui WA (whatsapp) dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa apabila Terdakwa ingin membeli paket shabu kepada Pgl. PANDI (DPO), transfer uang terlebih dahulu kepada Pgl. PANDI (DPO), kemudian Terdakwa menjawab “oke, bang“ setelah itu Terdakwa mematikan telepon dengan Pgl. PANDI (DPO), Kemudian pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 08.30 WIB Terdakwa langsung ke counter BRI Link untuk mengirimkan uang ke akun DANA milik Pgl. PANDI (DPO) sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang mana sebelumnya Terdakwa juga sering mengirimkan uang ke akun DANA milik Pgl. PANDI (DPO), setelah uang tersebut berhasil Terdakwa kirim, lalu Terdakwa menelepon Pgl. PANDI (DPO) dan menanyakan kepada Pgl. PANDI (DPO) "Apakah uang yang dikirimkan Terdakwa sudah masuk ke akun DANA milik Pgl. PANDI (DPO)?” dan Pgl. PANDI (DPO) menjawab “sudah” kemudian Pgl. PANDI (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menunggu kabar dari Pgl. PANDI (DPO) setelah itu telepon mati, kemudian sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa ditelepon oleh Pgl. PANDI (DPO) dan Pgl. PANDI (DPO) memberitahukan bahwa shabu belum ada dan Pgl. PANDI (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menunggu kabar dari Pgl. PANDI (DPO), kemudian sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa ditelepon oleh Pgl. PANDI (DPO) dan memberitahukan bahwa handphone Terdakwa jangan dimatikan nanti ketiduran, sehingga Terdakwa menjawab “oke, bang“, dan pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa ditelepon oleh Pgl. PANDI (DPO) sebanyak satu kali dan Terdakwa terbangun karena suara nada dering handphone Terdakwa dengan pengaturan maksimal, dan disaat itu Pgl. PANDI (DPO) memberitahukan bahwa paket Shabu telah Pgl. PANDI (DPO) letakkan didalam Toilet SPBU Air Haji, segera ambil nanti diambil oleh orang lain dan Pgl. PANDI (DPO) mengirimkan foto melalui WA (whatsapp) kepada Terdakwa sebagai bukti bahwa paket Shabu telah diletakkan oleh Pgl. PANDI (DPO) sesuai dengan petunjuk yang diberikan Pgl. PANDI (DPO) kepada Terdakwa, setelah Terdakwa mendapatkan informasi tersebut lalu Terdakwa langsung pergi ke SPBU Air Haji untuk mengambil paket Shabu yang telah Terdakwa pesan dan beli dari Pgl. PANDI (DPO) dengan cara berjalan kaki karena jarak rumah Terdakwa dengan SPBU Air HAji tidak terlalu jauh, dan setibanya di SPBU Air Haji Terdakwa langsung menuju toilet SPBU tersebut dan mengambil paket Shabu yang telah diletakkan oleh Pgl. PANDI (DPO) didalam toilet tepatnya didalam saklar lampu yang telah rusak yang ditutupi dengan tulisan warning dan Terdakwa mengambilnya dengan menggunakan tangan sebelah kanan Terdakwa kemudian Terdakwa membawa paket Shabu tersebut dengan cara menggenggam paket Shabu tersebut ditangan sebelah kanan Terdakwa lalu Terdakwa langsung keluar dari toilet tersebut dan setibanya Terdakwa di luar toilet Terdakwa diamankan oleh anggota kepolisian dari Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pesisir Selatan.
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah sering membeli paket Shabu dari Pgl. PANDI (DPO) dengan harga per-paket Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu dan perbuatan Terdakwa tidak dibenarkan oleh hukum dan undang-undang.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai pekerjaan yang berhubungan dengan narkotika seperti tenaga ilmu pengetahuan, tenaga peneliti ataupun tenaga medis, melainkan pekerjaan Terdakwa adalah adalah Wiraswasta.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti di PT. Pegadaian (Persero) UPC Painan, yang tercantum didalam 1.        Berita Acara Hasil Penimbangan No. 17/14351/2025 tanggal 25 Januari 2025 yang ditandatangani oleh SILVIRA ROZA, SE, NIK. P. 84544, selaku Pengelola UPC, diketahui berat keseluruhan sebanyak 0,29 (nol koma dua sembilan) gram Shabu, kemudian disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram Shabu untuk pengujian barang bukti ke LABOR FORENSIK POLDA RIAU dan sisa barang bukti seberat 0,27 (nol koma dua tujuh) gram sebagai barang bukti di Pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan atau Pengujian BIDANG LABOR FORENSIK POLDA RIAU No. LAB: 0277/NNF/2025 tanggal 30 Januari 2025.

----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------

Subsidiair:
------- Bahwa Terdakwa RISKI SURYA MAULANA Pgl. SURYA bin ABU NAWAS pada hari Jum'at tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di Depan Toilet SPBU Air Haji di Kampung Kumpulan Banang Nagari Pasar Bukit Air Haji Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, berupa 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisikan 5 (lima) paket kecil Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat keseluruhan sebanyak 0,29 (nol koma dua sembilan) gram Shabu, kemudian disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram Shabu untuk pengujian barang bukti ke LABOR FORENSIK POLDA RIAU dan sisa barang bukti seberat 0,27 (nol koma dua tujuh) gram sebagai barang bukti di Pengadilan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara, sebagai berikut:

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana yang telah disebutkan diatas, kejadian berawal ketika Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pesisir Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa bahwa sering terjadi transaksi jual beli Narkotika Golongan I Jenis Shabu di sekitaran Kampung Kumpulan Banang Nagari Pasar Bukit Air Haji Kecamatan Linggo Sari Baganti  Kabupaten Pesisir Selatan kemudian aparat kepolisian dari Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Perssel yang terdiri dari 5 (lima) orang yang dipimpin oleh IPDA IMBRA, S.H. bersama dengan BRIPKA NOFRIWAL DONI, BRIPTU DANIL MUHAMMAD PUTRA, BRIGADIR GENTA MARFA UTAMA, BRIPDA RIZKY RAMADHAN, dan BRIPDA RIVALDO ASPUTRA melakukan penyelidikan (lidik) dan pengintaian (patroli) ke lokasi yang dimaksud dengan menggunakan mobil dan berdasarkan ciri-ciri yang didapat, yakni 1 (satu) orang laki-laki dan pada saat melewati SPBU Air Haji, Saksi dan rekan-rekan aparat kepolisian melihat 1 (satu) orang laki-laki keluar dari toilet SPBU dengan gerak-gerik yang mencurigakan didekat pintu toilet yang mana orang tersebut memiliki ciri-ciri seperti yang diberitahukan oleh masyarakat kemudian salah satu rekan Saksi dari Aparat Kepolisian yaitu BRIGADIR GENTA menghubungi Petugas SPBU dan Wali Kampung untuk melihat proses penangkapan lalu tim mendekati laki-laki tersebut, namun laki-laki tersebut langsung akan melarikan diri kemudian Saksi bersama rekan-rekan Aparat Kepolisian langsung mengamankan laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama RISKI SURYA MAULANA Pgl. SURYA bin ABU NAWAS selanjutnya dilakukan penggeledahan badan/pakaian dan tempat terhadap Terdakwa RISKI SURYA MAULANA Pgl. SURYA bin ABU NAWAS dengan disaksikan oleh Wali Kampung dan Petugas SPBU serta masyarakat sekitar dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisikan 5 (lima) paket kecil Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang ditemukan di atas rumput didekat kaki Terdakwa RISKI SURYA MAULANA Pgl. SURYA bin ABU NAWAS dengan jarak sekitar 30 cm (tiga puluh sentimeter) dari tempat Terdakwa RISKI SURYA MAULANA Pgl. SURYA bin ABU NAWAS berdiri yang sebelumnya Terdakwa genggam dengan menggunakan tangan sebelah kanan Terdakwa karena sewaktu akan dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa lalu Terdakwa terkejut dan panik, sehingga paket shabu tersebut terlepas dari genggaman tangan sebelah kanan Terdakwa dan terjatuh di atas rumput didekat kaki Terdakwa dengan jarak sekitar 30 cm (tiga puluh sentimeter) dari tempat Terdakwa berdiri dan 1 (satu) unit handphone android merk VIVO warna hitam di atas rumput didekat Terdakwa berdiri yang mana sebelumnya Terdakwa pegang dengan menggunakan tangan sebelah kanan Terdakwa dan terlepas dari pegangan tangan sebelah kanan Terdakwa pada saat aparat kepolisian hendak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian salah satu dari anggota Tim Opsnal menanyakan kepada Terdakwa RISKI SURYA MAULANA Pgl. SURYA bin ABU NAWAS tentang apa jenis barang bukti tersebut dan siapa pemilik barang bukti tersebut dan dijawab oleh Terdakwa RISKI SURYA MAULANA Pgl. SURYA bin ABU NAWAS bahwa barang bukti tersebut adalah Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang merupakan milik dan dalam penguasaan Terdakwa RISKI SURYA MAULANA Pgl. SURYA bin ABU NAWAS sendiri serta 1 (satu) unit handphone android merk VIVO warna hitam yang juga merupakan milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa RISKI SURYA MAULANA Pgl. SURYA bin ABU NAWAS serta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu dan perbuatan Terdakwa tidak dibenarkan oleh hukum dan undang-undang.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai pekerjaan yang berhubungan dengan narkotika seperti tenaga ilmu pengetahuan, tenaga peneliti ataupun tenaga medis, melainkan pekerjaan Terdakwa adalah adalah Wiraswasta.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti di PT. Pegadaian (Persero) UPC Painan, yang tercantum didalam 1.        Berita Acara Hasil Penimbangan No. 17/14351/2025 tanggal 25 Januari 2025 yang ditandatangani oleh SILVIRA ROZA, SE, NIK. P. 84544, selaku Pengelola UPC, diketahui berat keseluruhan sebanyak 0,29 (nol koma dua sembilan) gram Shabu, kemudian disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram Shabu untuk pengujian barang bukti ke LABOR FORENSIK POLDA RIAU dan sisa barang bukti seberat 0,27 (nol koma dua tujuh) gram sebagai barang bukti di Pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan atau Pengujian BIDANG LABOR FORENSIK POLDA RIAU No. LAB: 0277/NNF/2025 tanggal 30 Januari 2025.

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya