Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2023/PN Pnn ALI SUYANTO 1.ASRUL
2.MUSMULLIYADI alias KUTAI
3.H. MUMAN DT. PANDUKO RAJO
4.JAWARLIN
5.SULATAN
6.RIA SUNDARI
7.HERI
8.MITRA
9.PUJIANTO
10.H. MUKSIN
11.BUYUNG ALUS
12.HARMONIS
13.ZAIDIN
14.SUPRIADI
15.MARIZON
16.MALIN
17.RUSLI
18.YAN MARDIANTO
19.WETDURA HERMAN alias WET
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2023/PN Pnn
Tanggal Surat Rabu, 08 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALI SUYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hanky Mustav Sabarta, S.H., M.H.ALI SUYANTO
Tergugat
NoNama
1ASRUL
2MUSMULLIYADI alias KUTAI
3H. MUMAN DT. PANDUKO RAJO
4JAWARLIN
5SULATAN
6RIA SUNDARI
7HERI
8MITRA
9PUJIANTO
10H. MUKSIN
11BUYUNG ALUS
12HARMONIS
13ZAIDIN
14SUPRIADI
15MARIZON
16MALIN
17RUSLI
18YAN MARDIANTO
19WETDURA HERMAN alias WET
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah PENGGUGAT adalah pemilik SAH Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri Atas Areal Hutan Produksi Seluas ± 1.583, 90 Ha yang Dikeluarkan Oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.776/Menhut-II/2014 Tanggal 19 September 2014 sebagaimana Dirubah dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.1534/MENLHK /SETJEN/HPL.0/12/2021 Tanggal 31 Desember 2021 Tentang Perubahan Nomenklatur Pemberian Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri menjadi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Untuk Kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman, selama 60 Tahun terhitung sejak 2014 s.d 2074);
  3. Menyatakan perbuatan Para TERGUGAT yang telah menguasai lahan (occupatie) dengan luas keseluruhan ± 176, 5 Ha milik PENGGUGAT dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri Atas Areal Hutan Produksi Seluas ± 1.583, 90 Ha yang Dikeluarkan Oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor:SK.776/Menhut-II/2014 Tanggal 19 September 2014 sebagaimana Dirubah dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.1534/MENLHK /SETJEN/HPL.0/12/2021 Tanggal 31 Desember 2021 Tentang Perubahan Nomenklatur Pemberian Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri menjadi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Untuk Kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman tanpa sepengetahuan atau tanpa izin PENGGUGAT atau izin dari pihak yang berwenang adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaads);
  4. Menghukum Para TERGUGAT untuk menyerahkan ataupun mengembalikan areal PBPH atas nama PENGGUGAT dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri Atas Areal Hutan Produksi Seluas ± 1.583, 90 Ha yang Dikeluarkan Oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor:SK.776/Menhut-II/2014 Tanggal 19 September 2014 sebagaimana Dirubah dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.1534/MENLHK /SETJEN/HPL.0/12/2021 Tanggal 31 Desember 2021 Tentang Perubahan Nomenklatur Pemberian Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri menjadi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Untuk Kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman a quo yang telah dikuasainya (occupatie) kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong serta bebas dari segala hak miliknya maupun hak milik orang lain yang didapat darinya, apabila engkar dapat dimintakan bantuan Alat Negara, supaya dapat dikembalikan sesuai dengan fungsi, kegunaan dan Peruntukannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar kerugian materil sejumlah Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) secara tanggung renteng dengan masing-masing sebesar Rp. 56.657.224 (lima puluh enam juta enam ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh empat rupiah) berdasarkan penguasan areal PBPH tersebut per 1 Ha kepada PENGGUGAT;
  6. Menghukum Para TERGUGAT secara tanggung renteng membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan dalam perkara a quo, sejak putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkraacht van gewisjd);
  7. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan serta merta meskipun ada perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali (Uit Vooebaar Bij Vooraad);
  8. Menghukum Para TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak