Petitum Permohonan |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Painan, agar berkenan memutuskan hal-hal sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) nomor : SP2 Lid/03/VII/2021/Reskrim tanggal 16 Juli 2021 yang diterbitkan TERMOHON dinyatakan Batal dan/atau Tidak Sah;
- Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan perkara dengan Tanda Bukti Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor : 44/VI/2021/Sek-Lengayang, tanggal 25 Juni 2021.
Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequa et bono). |