Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2025/PN Pnn 1.ULFAH HERNANDA, S.H
2.ABDUL HAFIZ ALFANI, S.H
MOEHAMMAD JIMMY PRATAMA Pgl JIMMY Bin BENI YAHMAD LAKSAMANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2025/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-868/L.3.19/SPPAPB-Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ULFAH HERNANDA, S.H
2ABDUL HAFIZ ALFANI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOEHAMMAD JIMMY PRATAMA Pgl JIMMY Bin BENI YAHMAD LAKSAMANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

PRIMAIR
----- Bahwa Terdakwa MOEHAMMAD JIMMY PRATAMA Pgl JIMMY Bin BENI YAHMAD LAKSAMANA pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di Jalan Pelabuhan Penasahan Painan Kenagarian Painan Selatan Painan Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut:

Bahwa sebelumnya sekira pukul 15.00 Wib terdakwa dihubungi oleh Pgl NALDI (DPO) Via Mesengger menawarkan perkerjaan kepada terdakwa dan terdakwa menyanggupinya. Kemudian Pgl NALDI (DPO) menyuruh terdakwa untuk menunggu dan sekira pukul 17.30 Wib Pgl NALDI (DPO) menyuruh terdakwa untuk menjemput shabu ditepi Jalan Pelabuhan Penasahan Painan Kenagarian Painan Selatan Painan Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan. Selanjutnya sekira pukul 19.15 Wib terdakwa ke taman spora untuk mencari pinjaman sepeda motor dan terdakwa bertemu dengan orang yang terdakwa kenal. Kemudian terdakwa meminjam sepeda motor orang yang terdakwa kenal tersebut dengan alasan untuk mengantarkan istri terdakwa. Selanjutnya setelah terdakwa dipinjamkan sepeda motor terdakwa langsung menuju lokasi yang telah diberikan oleh Pgl NALDI (DPO). Kemudian terdakwa sampai dilokasi dan terdakwa melihat 1 (satu) buah bekas kotak rokok merek Surya. Selanjutnya terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah bekas kotak rokok merek Surya dan memasukkan kedalam saku depan hoodie terdakwa. Kemudian terdakwa pergi dari tempat tersebut.

Bahwa Terdakwa MOEHAMMAD JIMMY PRATAMA Pgl JIMMY Bin BENI YAHMAD LAKSAMANA tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dan perbuatan terdakwa tidak dibenarkan oleh hukum dan undang-undang.

Bahwa berdasarkan pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Riau dengan Surat Laporan Pengujian Nomor 0465/NNF/2025 tanggal 13 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh Dewi Arni,MM NRP. 80101254 selaku Kepala Sub Bidang Narkoba, Yoga Ramadi Gusti,S.Si NRP 00121339 selaku Panim Sub Bidang Narkoba dan Abdillah Adam S,S.Si NRP 94101292 selaku Banum Subbdid Narkoba telah melakukan pengujian barang bukti dengan kesimpulan bahwa barang bukti Metamfetamina positif (+), termasuk jenis Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan No. 023/14351/II/2025 tanggal 04 Februari 2025 yang ditandatangani SILVIRA ROZA,S.E, NIK. P. 84544 selaku Pengelola UPC, diketahui berat keseluruhannya, yaitu : 4,28 (empat koma dua delapan) gram, disisihkan untuk pengujian ke Laboratorium BPOM sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga sisa barang bukti sebanyak 4,26 (empat koma dua enam) gram untuk pembuktian dalam persidangan.

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------

 

SUBSIDAIR:

----- Bahwa Terdakwa MOEHAMMAD JIMMY PRATAMA Pgl JIMMY Bin BENI YAHMAD LAKSAMANA pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di Sungai Penuh Kampung Pancuran Boga Nagari Selatan Painan Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:

 

Bahwa Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pessel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang sering melakukan dugaan tindak pidana narkotika gol I jenis Shabu beralamat di daerah Pelabuhan Penasahan Painan Kenagarian Painan Selatan Painan Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan yang dilakukan oleh Sdr. MOEHAMMAD JIMMY PRATAMA Pgl JIMMY Bin BENI YAHMAD LAKSAMANA yang diketahui adalah terdakwa. Kemudian Tim Satresnarkoba sampai di Jl. Sungai Penuh Kampung Pancuran Boga Nagari Painan Selatan Painan Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan dan tim melihat terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda merek SCOOPY warna putih dengan plat nomor BA 6630 GAB dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Selanjutnya tim langsung mencegat dan memberhentikan  terdakwa dan  terdakwa diamankan, Kemudian dipanggil saksi-saksi dari perangkat nagari untuk menyaksikan penggeledahan dan hasil dari penggeledahan ditemukan 5 (lima) paket narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang terdapat dalam bekas kotak rokok merek SURYA yang ditemukan disaku depan HOODIE terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda merek SCOOPY warna putih dengan plat nomor BA 6630 GAB yang digunakan oleh terdakwa. Selanjutnya dihadapan saksi-saksi terdakwa mengakui barang tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaan terdakwa. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut.

Bahwa Terdakwa MOEHAMMAD JIMMY PRATAMA Pgl JIMMY Bin BENI YAHMAD LAKSAMANA tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dan perbuatan terdakwa tidak dibenarkan oleh hukum dan undang-undang.

Bahwa berdasarkan pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Riau dengan Surat Laporan Pengujian Nomor 0465/NNF/2025 tanggal 13 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh Dewi Arni,MM NRP. 80101254 selaku Kepala Sub Bidang Narkoba, Yoga Ramadi Gusti,S.Si NRP 00121339 selaku Panim Sub Bidang Narkoba dan Abdillah Adam S,S.Si NRP 94101292 selaku Banum Subbdid Narkoba telah melakukan pengujian barang bukti dengan kesimpulan bahwa barang bukti Metamfetamina positif (+), termasuk jenis Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan No. 023/14351/II/2025 tanggal 04 Februari 2025 yang ditandatangani SILVIRA ROZA,S.E, NIK. P. 84544 selaku Pengelola UPC, diketahui berat keseluruhannya, yaitu : 4,28 (empat koma dua delapan) gram, disisihkan untuk pengujian ke Laboratorium BPOM sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga sisa barang bukti sebanyak 4,26 (empat koma dua enam) gram untuk pembuktian dalam persidangan.

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------


 

Pihak Dipublikasikan Ya