Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
26/Pdt.G/2025/PN Pnn | PT BPR GEMA PESISIR | 1.budi 2.riska fitriani 3.asmara murni |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Sep. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.G/2025/PN Pnn | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 11 Sep. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Perjanjian Kredit No. 03/PERJ/KMG-GOLD-INV/012023/012028 yang telah dilakukan perubahan beberapa kali dengan perubahan terakhir No. 34-25-03/ADD/PERJ/KMG-GOLD-INV/112024/112031 sah secara hukum. 3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Wanprestasi. 4. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh sisa hutang, bunga dan denda kepada Penggugat, sebagai berikut :
5. Menghukum para tergugat unuk menyerahkan jaminan dan atau mengosongkan jaminan sebagai berikut: 1. Sebidang tanah non pertanian, SHM No. 72, SU No.73, Seluas 475m2, yang beralamat di kampung pasar baru nagari lakitan utara, kecamatan lengayang, kabupaten pesisir selatan, atas nama Asmara Murni selaku Tergugat III sebagai pemilik jaminan. 2. 1(Satu) Unit Kendaraan Roda 6 (Enam), Merk Hino, BPKB No. N-0776293, No. Polisi BA 8573 OU, atas nama PT Laut Hijau Persada.
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III patuh dan tunduk terhadap Putusan ini. 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |