Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/LH/2024/PN Pnn 1.JUNAIDI, SH, MH
2.SHANTY SYAFYUANA PUTRI, S.H.
OKI KURNIADI Pgl OKI Bin RIDWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 20/Pid.B/LH/2024/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-229/ L.3.19/ SPPAPB/ Eku.2/ 03/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUNAIDI, SH, MH
2SHANTY SYAFYUANA PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKI KURNIADI Pgl OKI Bin RIDWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

 

-------- Bahwa terdakwa OKI KURNIADI Pgl OKI Bin RIDWAN pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 01.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Punggasan, Kampung Tandikek, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau usaha niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------

 

-------- Sebelumnya terdakwa OKI KURNIADI Pgl OKI yang ditemani oleh SENDRA TRISKI serta dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L 300 warna Hitam BA 8386 GQ dan bermuatan 56 (lima puluh enam) derigen kosong pergi ke SPBU 13.256.507 Lagan untuk membeli BBM jenis Bio Solar;-

 

-------- Setibanya di SPBU 13.256.507 Lagan, pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2023 sekira pukul 23.30 Wib, terdakwa OKI KURNIADI Pgl OKI menunjukkan 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pembeli Minyak Solar (GAS OIL) Nomor : 523/172/DKP.10/XI/2023 yang dikeluarkan Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah I Provinsi Sumatera Barat, tanggal 30 November 2023, dengan pemilik rekomendasi An. SAFRI dan 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pembeli Minyak Solar (GAS OIL) Nomor : 523/173/DKP.10/XI/2023 yang dikeluarkan Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah I Provinsi Sumatera Barat, tanggal 30 November 2023, dengan pemilik rekomendasi An. OKI KURNIADI kapada BAMBANG JARNADI Pgl BAMBANG selaku Operator Pompa yang langsung mengisi BBM jenis Bio Solar ke dalam 56 (lima puluh enam) derigen yang ada di mobil Mitsubishi L 300 warna Hitam BA 8386 GQ, setelah ke 56 (lima puluh enam) derigen terisi BBM jenis Bio Solar dan melakukan proses pembayaran, kemudian terdakwa OKI KURNIADI Pgl OKI mengemudikan mobil Mitsubishi L 300 warna Hitam BA 8386 GQ yang bermuatan 56 (lima puluh enam) derigen berisikan BBM jenis Bio Solar pergi meninggalkan SPBU 13.256.507 Lagan;---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Selanjutnya Tim Opsnal Polres Pesisir Selatan yang melakukan patroli, pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 01.30 Wib di Jalan Raya Punggasan Kampung Tandikek, Kenagarian Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, telah melihat 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L 300 warna hitam BA 8386 GQ yang bermuatan puluhan derigen dan diduga berisikan bahan bakar minyak, kemudian terhadap 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L 300 warna hitam BA 8386 GQ diberhentikan oleh Tim opsnal yakni YOPIE ALEXANDER dan MELKI MULAWARMAN dan setelah dilakukan pemberhentian terhadap 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L 300 warna hitam BA 8386 GQ tersebut, diketahui pengemudi mobil tersebut bernama terdakwa OKI KURNIADI Pgl OKI dan terhadap 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L 300 warna hitam BA 8386 GQ tersebut bermuatan 56 (lima puluh enam) derigen BBM jenis Bio Solar dengan masing-masing derigen berisi 31 liter dengan total jumlah secara keseluruhan 1.736 liter yang diperoleh dengan cara dibeli di SPBU 13.256.507 Lagan, adapun dokumen yang diperlihatkan terdakwa OKI KURNIADI Pgl OKI sewaktu melakukan pengangkutan 56 (lima puluh enam) derigen BBM jenis Bio Solar yakni berupa 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pembeli Minyak Solar (GAS OIL) Nomor : 523/173/DKP.10/XI/2023 yang dikeluarkan Dinas Kelautan dan Perikanan Uptd Pelabuhan Perikanan Wilayah I Provinsi Sumatera Barat, Pelabuhan Pangkalan Ikan Kambang, tanggal 30 November 2023, dengan pemilik rekomendasi An. OKI KURNIADI dan 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pembeli Minyak Solar (GAS OIL) Nomor : 523/172/DKP.10/XI/2023 yang dikeluarkan Dinas Kelautan dan Perikanan Uptd Pelabuhan Perikanan Wilayah I Provinsi Sumatera Barat, Pelabuhan Pangkalan Ikan Kambang, tanggal 30 November 2023, dengan pemilik rekomendasi An. SAFRI, dikarenakan dokumen surat rekomendasi tersebut masa berlakunya sampai dengan tanggal 13 Desember 2023 selanjutnya terdakwa OKI KURNIADI Pgl OKI beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L 300 warna hitam BA 8386 GQ dengan muatan 56 (lima puluh enam) derigen dengan masing-masing derigen berisi 31 liter BBM jenis Bio Solar dengan total jumlah secara keseluruhan 1736 liter dibawa ke Polres Pesisir Selatan guna proses hukum;--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Bahwa Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar dengan jumlah 56 (lima puluh enam) derigen dengan masing-masing derigen berisi 31 liter dengan total jumlah secara keseluruhan 1736 liter akan dipergunakan untuk operasional Kapal Bagan atau perahu mertua terdakwa OKI KURNIADI Pgl OKI yang bernama Sdr. SAFRI, dan untuk terdakwa OKI KURNIADI Pgl OKI jual kepada pemilik Kapal Bagan atau perahu lainnya;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Setiap penjualan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar tersebut terdakwa OKI KURNIADI Pgl OKI memperoleh keuntungan perderigen Rp. 15.200,-(lima belas ribu dua ratus rupiah);----------------------------

 

-------- Berdasarkan Berita Acara Hasil Pengukuran Volume No. 510.4/18/BA-DP-Trans/II/2024 tanggal 07 Februari 2024 yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Transmigrasi Kab. Pesisir Sekatan Hj. NURMAILISTRY, SH, Pembina Tingkat I (IV/b) Nip. 19670503 199503 2 002 dengan Hasil Pengukuran Volume Barang Bukti sebanyak 56 (lima puluh enam) jerigen berisikan BBM jenis Bio Solar sebanyak 1.736 (seribu tujuh ratus tiga puluh enam) Liter;----------------------------------------------------------

 

-------- Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa OKI KURNIADI Pgl OKI sebagaimana tersebut di atas, membeli BBM jenis Bio Solar dengan cara membelinya di SPBU 13.256.507 Lagan, dengan harga Rp.6.800,-(enam ribu delapan ratus rupiah) perliter, yang mana ini adalah harga Jenis Bahan Bakar Tertentu Jenis Minyak Solar yang ditetapkan oleh Pemerintah pada Titik Serah Penyalur tersebut, selanjutnya terdakwa OKI KURNIADI Pgl OKI menjual kembali BBM tersebut untuk memperoleh keuntungan. Sehingga kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa OKI KURNIADI Pgl OKI termasuk dalam kegiatan penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah. -----------

 

-------- Perbuatan terdakwa OKI KURNIADI Pgl OKI Bin RIDWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya