Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
147/Pid.B/2025/PN Pnn | SHANTY SYAFYUANA PUTRI, S.H | AWARDIN Pgl ADIN Bin JAMAN (ALM) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 147/Pid.B/2025/PN Pnn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1399/L.3.19/SPPAPB/Eoh.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa AWARDIN Pgl ADIN Bin JAMAN (Alm) pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 23.48 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 bertempat di sebuah ruko bengkel mobil di Kampung Sungai Pampan, Kenagarian Koto Nan Tigo IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------- Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 23.48 wib Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang berjarak sekitar 15 m (lima belas meter) menuju ruko bengkel mobil saksi korban Rio Frananda. dan telah mempersiapkan sebuah alat berupa pencongkel kuku kambing dengan panjang sekitar 40 cm. Selanjutnya Terdakwa berjalan kaki menuju Ruko, Sesampainya di ruko Terdakwa langsung menuju ke sisi samping kanan bangunan ruko, setibanya disana Terdakwa membuka jendela yang terkunci dari dalam dengan cara mencongkel paksa jendela sehingga gerendel jendela rusak dan terlepas dan pintu jendela dapat dibuka. Kemudian terdakwa masuk kedalam bangunan ruko melalui jendela dan masuk kedalam kamar dan mengambil uang yang ada didalam tas sebanyak Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) dengan rincian pecahan uang kertas Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan uang kertas Rp 1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar dan Terdakwa masukkan kedalam saku. Selanjutnya Terdakwa pergi menuju ruang ruko tempat barang jualan sparepart dan melihat sebuah cctv, Kemudian, Terdakwa menuju dapur untuk mengambil sapu dan Terdakwa memukul CCTV yang terpasang di ruangan toko sparepart dengan menggunakan sapu hingga terlepas dan terjatuh ke bawah. Setelah CCTV mati Terdakwa mengambil uang yang diletakkan oleh saksi korban di dalam laci meja yang berada diruangan sparepart. Dan Terdakwa keluar dari toko melalui jendela samping kanan yang Terdakwa gunakan untuk masuk. Bahwa kemudian pada hari rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 02.30 WIB, ketika Terdakwa berada dirumahnya yang beralamat di Kampung Sungai Pampan, Kenagarian Koto Nan Tigo IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, datang beberapa anggota kepolisian mengamankan Terdakwa dan Terdakwa mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian serta secara suka rela menyerahkan barang bukti kepada anggota kepolisian tersebut dan akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Rio Frananda mengalami kerugian sebanyak Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah). Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |