Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2025/PN Pnn ZAINAL ARIFIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2025/PN Pnn
Tanggal Surat Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ZAINAL ARIFIN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Adi Putra Mulya, S.HZAINAL ARIFIN
2TRI SUSANTI, SHZAINAL ARIFIN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon Seluruhnya;
  • Menyatakan bahwa Grosse Akta Pendaftaran Kapal  bernama KM. PANTAI INDAH-02 dengan Grosse Akta balik nama kapal nomor 1051 tanggal 23 Februari 2015, yang diuraikan dalam surat ukur Tertanggal 23 Februari 2015, yang disahkan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Teluk Bayur telah hilang;
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk meminta pengganti salinan asli Grosse Akta Kapal tersebut kepada Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Teluk Bayur;
  • Memerintahkan kepada Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Teluk Bayur untuk menerbitkan kembali pengganti salinan asli Grosse Akta Kapal bernama KM. PANTAI INDAH-02 dengan Grosse Akta balik nama kapal nomor 1051 tanggal 23 Februari 2015 yang diuraikan dalam surat ukur Tertanggal 23 Februari 2015, yang disahkan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Teluk Bayur;
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak