Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
14/Pid.C/2022/PN Pnn Syafri Afrizal, S.H. 1.Efendi Pgl. Ipen Bin Arsil
2.Zulfahmi Pgl. Fahmi Bin Nafril
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 14/Pid.C/2022/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Des. 2022
Nomor Surat Pelimpahan BP/13/XI/2022/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Syafri Afrizal, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Efendi Pgl. Ipen Bin Arsil[Penahanan]
2Zulfahmi Pgl. Fahmi Bin Nafril[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari Jum’at tanggal 06 Mei 2022 sekira pukul 21.00 Wib yang bertempat di Kampung Mudik Air Kenagarian Sungai Nyalo Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan diduga telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Sdr. RENDI YEJASON Pgl RENDI sesuai dengan laporannya ke Polsek Koto XI Tarusan, yang diduga dilakukan oleh Sdr. EFENDI Pgl IPEN Bin ARSIL, Sdr. ZULFAHMI Pgl FAHMI Bin NAFRIL dan EFRIKO Pgl PICAK. Adapun cara pemukulan yang dilakukan sesuai keterangan REDI YEJASON adalah dengan cara Sdr. EFENDI Pgl IPEN Bin ARSIL menendangnya dari belakang dengan menggunakan kaki kanannya sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bokong bagian belakang Sdr. RENDI YEJASON, setelah ditendang, Sdr. ZULFAHMI Pgl FAHMI Bin NAFRIL memegang tangan RENDI YEJASON ke arah belakang, pada saat tangan RENDI YEJASON dipegang oleh Sdr. ZULFAHMI Pgl FAHMI Bin NAFRIL ke arah belakang datang EFRIKO Pgl PICAK meninju kepala RENDI YEJASON dengan kepalan tinju sekuat tenaga sebanyak 5 (lima) kali, selanjutnya datang Sdr. EFENDI Pgl IPEN juga ikut memukul kepala RENDI YEJASON dengan menggunakan kepalan tinjunya sekuat tenaga sebanyak 4 (empat) kali. setelah itu RENDI YEJASON dibawa kedalam rumah oleh Sdr. ZULFAHMI Pgl FAHMI Bin NAFRIL untuk menyelesaikan permasalahan RENDI YEJASON dengan Pgl. AKIR. Sesampai didalam rumah RENDI YEJASON dipukul oleh Sdr. ZULFAHMI Pgl FAHMI Bin NAFRIL dengan menggunakan kepala tinju tangan kanannya dengan sekuat tenaga sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai rahang sebelah kiri. dan setelah kejadian tersebut antara Sdr. RENDI YEJASON dengan EFRIKO Pgl PICAK, Sdr. EFENDI Pgl IPEN Bin ARSIL, Sdr. ZULFAHMI Pgl FAHMI Bin NAFRIL dan Sdr. AKIRMAN Pgl AKIR sudah didamaikan oleh mamak-mamak yang ada disana dan telah bermaaf-maafan, bahkan setelah kejadian tersebut Sdr. RENDI YEJASON juga sudah diberi sejumlah uang atas kejadian tersebut oleh mamak.

Setelah dilakukan rangakian penyidikan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, hasil Visum Et Repertum (VER) dan keterangan tersangka terungkap fakta-fakta sebagai berikut :
-Bahwa saksi ROSMAN EFENDI Pgl UJANG menerangkan yang telah melakukan pemukulan terhadap Sdr. RENDI YEJASON adalah Sdr. EFENDI Pgl IPEN Bin ARSIL, Sdr. ZULFAHMI Pgl FAHMI Bin NAFRIL dan EFRIKO Pgl PICAK adalah pada saat Sdr. RENDI YEJASON pergi keluar rumah dengan emosi, kemudian di panggil oleh Sdr. SATRI, sehingga Sdr. RENDI YEJASON berhenti, pada saat itu Sdr. SATRI dan Sdr. FAHMI memegang tangan Sdr. RENDI YEJASON untuk dibawa ke dalam rumah, saat masih diluar rumah dan Sdr. RENDI YEJASON masih dipegang oleh Sdr. FAHMI dan Sdr. SATRI, datang Pgl IPEN memukul Sdr. RENDI YEJASON dengan kepalan tinju tangan kanan dan tangan kiri sekuat tenaga lebih kurang sebanyak 3 (tiga) kali dan mengenai rahang kanan 1 (satu) kali, rahang kiri 1 (satu) kali dan perut 1 (satu) kali, saat itu juga Pgl. PICAK juga ikut memukul Sdr. RENDI YEJASON dengan kepalan tinju tangan kanannya sekuat tenaga lebih kurang sebanyak 3 (tiga) kali mengenai rahang kanan 1 (satu) kali, rahang kiri 1 (satu) kali dan perut 1 (satu) kali, selanjutnya Sdr. RENDI YEJASON dibawa kedalam rumah, sesampai didalam rumah Pgl. IPEN dan Pgl. PICAK masih meninju perut Sdr. RENDI YEJASON, dan setelah situasi mulai agak tenang tapi Sdr. RENDI YEJASON masih dalam keadaan emosi, sehingga Pgl. FAHMI menendang Sdr. RENDI YEJASON sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bahu sebelah kanannya, tetapi keterangan tersebut tidak bersesuaian dengan hasil visum yang dikeluarkan sesuai hasil Visum Et Repertum No : 217/P.Kes.Visum/ 2022, tanggal 07 Juni 2022 yang dikeluarkan oleh dr. SONYA ARMA PUTRI di Puskesmas Tarusan yang menerangkan pada pemeriksaan korban tidak ditemukan jejas pada anggota tubuh yang dipukuli sehingga tidak menimbulkan gangguan aktifitas sehari-hari, dan keterangan saksi tersebut juga tidak ada didukung oleh keterangan saksi yang lain, sehingga saksi berdiri sendiri (Unus Testis Nullus Testis). dan setelah kejadian tersebut antara Sdr. RENDI YEJASON dengan EFRIKO Pgl PICAK, Sdr. EFENDI Pgl IPEN Bin ARSIL, Sdr. ZULFAHMI Pgl FAHMI Bin NAFRIL dan Sdr. AKIRMAN Pgl AKIR sudah didamaikan oleh mamak-mamak yang ada disana dan telah bermaaf-maafan, bahkan setelah kejadian tersebut Sdr. RENDI YEJASON juga sudah diberi sejumlah uang atas kejadian tersebut oleh mamak;

-Bahwa saksi MARJAM Pgl JAM menerangkan bahwa pada saat sedang berada didalam sebuah rumah dalam rangka musyawarah kaum untuk menyelesaikan permasalahan Pgl RENDI dengan Pgl AKIR, pada saat musyawarah tersebut kemudian Pgl RENDI berdiri dan menunjuk serta berkata kata kotor kepada mamak yang ada didalam ruangan tersebut, mendengar kata kata Pgl RENDI tersebut kemudian Pgl PAHMI berkata “ jan ma nunjuak nunjuak, elok elok lah mangecek jo mamak “ (jangan bicara sambil menunjuk nunjuk, baik baik jika berbicara dengan mamak) dan langsung menendang Pgl RENDI dengan menggunakan kaki kanan nya yang mengenai bagian pantat sebelah kiri Pgl RENDI dan kemudian dilerai oleh Orang yang ada disitu. dan setelah kejadian tersebut antara Sdr. RENDI YEJASON dengan EFRIKO Pgl PICAK, Sdr. EFENDI Pgl IPEN Bin ARSIL, Sdr. ZULFAHMI Pgl FAHMI Bin NAFRIL dan Sdr. AKIRMAN Pgl AKIR sudah didamaikan oleh mamak-mamak yang ada disana dan telah bermaaf-maafan, bahkan setelah kejadian tersebut Sdr. RENDI YEJASON juga sudah diberi sejumlah uang atas kejadian tersebut oleh mamak;

-Bahwa saksi SATRI SYAHRIZAL menerangkan caranya Pgl PAHMI melakukan Pemukulan terhadap Pgl RENDI adalah dengan cara sewaktu berada didalam rumah untuk menyelesaikan permasalahan Pgl RENDI dengan Pgl AKIR, kemudian Pgl RENDI berdiri dan langsung menunjuk Pgl PAHMI dan berkata “ ang sato lo mambae den, main awak sorang sorang lah “ (Kamu ikut pula memukul Saya, duel kita satu lawan satu), mendengar kata kata Pgl RENDI kemudian Pgl PAHMI emosi dan langsung menendang Pgl RENDI dengan menggunakan kaki kanannya sebanyak satu kali dan mengenai bagian pantat sebelah kiri Pgl RENDI dan kemudian dilerai oleh Orang yang ada disitu, sedangkan sebelumnya saksi mengetahui bahwa Pgl IPEN ikut memukul Pgl RENDI dengan cara menampar pipi kanan Pgl RENDI dengan menggunakan tangan kanannya dari arah kanan sebanyak satu kali, sedangkan Pgl PICAK saksi tidak ada melihatnya melakukan pemukulan terhadap Pgl RENDI tersebut hanya saja Pgl PICAK melerai dengan cara memegang Pgl IPEN, dan setelah kejadian tersebut antara Sdr. RENDI YEJASON dengan EFRIKO Pgl PICAK, Sdr. EFENDI Pgl IPEN Bin ARSIL, Sdr. ZULFAHMI Pgl FAHMI Bin NAFRIL dan Sdr. AKIRMAN Pgl AKIR sudah didamaikan oleh mamak-mamak yang ada disana dan telah bermaaf-maafan, bahkan setelah kejadian tersebut Sdr. RENDI YEJASON juga sudah diberi sejumlah uang atas kejadian tersebut oleh mamak;

-Saksi MUKLAS GAUTAMA Pgl KULAS menerangkan bahwa tidak mengetahui siapa yang telah melakukan pemukulan terhadap Sdr. RENDI YEJASON, tetapi setelah kejadian tersebut saksi yang mengantarkan Sdr. RENDI YEJASON ke kapal untuk menangkap ikan yang bertempat di ujung muaro, dan pada saat itu saksi tidak ada melihat tanda-tanda bekas pukulan pada tubuh Sdr. RENDI YEJASON, dan saksi juga menerangkan bahwa pada esok harinya setelah kejadian penganiayaan tersebut Sdr. RENDI YEJASON masih pergi menonton orgen tunggal sampai larut malam bersama Sdr. RENDI YEJASON;

-Saksi EFRIKO Pgl PICAK menerangkan bahwa ianya tidak ada melakukan pemukulan terhadap Sdr. RENDI YEJASON dan hanya melerai saja, dan setelah kejadian tersebut antara Sdr. RENDI YEJASON dengan saksi, Sdr. EFENDI Pgl IPEN Bin ARSIL, Sdr. ZULFAHMI Pgl FAHMI Bin NAFRIL dan Sdr. AKIRMAN Pgl AKIR sudah didamaikan oleh mamak-mamak yang ada disana dan telah bermaaf-maafan, bahkan setelah kejadian tersebut Sdr. RENDI YEJASON juga sudah diberi sejumlah uang atas kejadian tersebut oleh mamak;

-Saksi RISKI WAKYU ILAHI Pgl RISKI menerangkan bahwa tidak mengetahui siapa yang telah melakukan pemukulan terhadap Sdr. RENDI YEJASON karena tidak berada dilokasi kejadian, karena sedang bermain di jembatan Sungai Nyalo Mudik Air Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan;

-Bahwa keterangan tersangka Sdr. EFENDI Pgl IPEN Bin ARSIL ia membenarkan ada melakukan pemukulan terhadap Sdr. RENDI YEJASON dengan cara menampar pipi kiri Sdr. RENDI YEJASON menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali saat berada di teras rumah setelah Sdr. RENDI YEJASON mengeluarkan kata kotor terhadap mamak, dan setelah kejadian tersebut antara sudah didamaikan oleh mamak-mamak yang ada disana dan telah bermaaf-maafan, bahkan setelah kejadian tersebut Sdr. RENDI YEJASON juga sudah diberi sejumlah uang atas kejadian tersebut oleh mamak;

-Bahwa keterangan tersangka Sdr. ZULFAHMI Pgl FAHMI Bin NAFRIL ARSIL ia membenarkan ada melakukan pemukulan terhadap Sdr. RENDI YEJASON dengan cara menendang pantat Sdr. RENDI YEJASON sebanyak 1 (satu) kali saat berada di dalam rumah setelah Sdr. RENDI YEJASON mengeluarkan kata kotor terhadap mamak, dan setelah kejadian tersebut sudah didamaikan oleh mamak-mamak yang ada disana dan telah bermaaf-maafan, bahkan setelah kejadian tersebut Sdr. RENDI YEJASON juga sudah diberi sejumlah uang atas kejadian tersebut oleh mamak.

Pihak Dipublikasikan Ya