Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
160/Pid.Sus/2025/PN Pnn | 1.RIZKY AL IKHSAN, S.H, M.H 2.RIDO PRADANA, S.H |
RIKI RIPANDI Pgl SIJEK Bin BUDALIS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 160/Pid.Sus/2025/PN Pnn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 23 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1525/L.3.19/SPPAPB/Enz.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair Bahwa Terdakwa RIKI RIPANDI Pgl SIJEK bin BUDALIS pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025, bertempat di Lakitan, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa Terdakwa mendapatkan paket shabu pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB dengan cara memesannya kepada seseorang yang bernama Sdr. RINO (Daftar Pencarian Orang) melalui handphone sebanyak 1 (satu) kantong paket shabu seharga Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah). Setelah Sdr. RINO (Daftar Pencarian Orang) menyanggupinya, kemudian Terdakwa pergi menjemput paket shabu tersebut ke tempat keberadaan Sdr.RINO (Daftar Pencarian Orang) di Lakitan. Setelah Terdakwa sampai di Lakitan, Terdakwa bertemu dengan Sdr.RINO (Daftar Pencarian Orang). Kemudian Sdr.RINO (Daftar Pencarian Orang) langsung memberikan 1 (satu) kotak rokok merk Sampoerna yang berisi 1(satu) kantong shabu kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menyimpan kotak rokok merk sampoerna yang berisikan 1 (satu) kantong shabu tersebut di dalam saku celana sebelah depan kanan Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung membawa paket shabu tersebut ke rumah Terdakwa. Sementara untuk pembayaran paket shabu tersebut, Terdakwa melakukan pembayarannya kepada Sdr.RINO (Daftar Pencarian Orang) apabila paket shabu tersebut sudah terjual kepada orang lain. Bahwa dari penjualan shabu paket shabu tersebut, Terdakwa mendapatkan uang sebanyak Rp4.350.000,00 (empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa terhadap 2 (dua) paket Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang dimasukkan ke dalam potongan pipet warna kuning yang berada di lantai kamar mandi rumah Terdakwa, 1 (satu) paket Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang berada di sebelah magic com rumah Terdakwa dan 1 (satu) paket Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang berada di dalam lipatan baju di dalam lemari kamar Terdakwa merupakan sisa paket shabu yang Terdakwa beli dari Sdr.RINO (Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 085/14351/2025 tanggal 19 Mei 2025 yang ditandatangani oleh SILVIRA ROZA, S.E. NIK.P.84544 selaku Pengelola PT Pegadaian (Persero) UPC Pasar Painan, diketahui berat keseluruhan barang bukti 2 (dua) paket Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan 2 (dua) paket Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang dimasukkan kedalam potongan pipet warna kuning dengan berat keseluruhan 1,13 (satu koma satu tiga) gram shabu. Kemudian disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram shabu untuk pengujian barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan sisa barang bukti seberat 1,11 (satu koma satu satu) gram sebagai barang bukti di pengadilan. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau NO. LAB : 1734/NNF/2025 tanggal 26 Mei 2025 dengan Pemeriksa Komisaris Polisi DEWI ARNI, M.M., Inspektur Polisi Dua YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan Brigadir Polisi Satu ABDILLAH ADAM S, S.Si. menyimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,02 gram diberi nomor barang bukti 2350/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidiair Bahwa Terdakwa RIKI RIPANDI Pgl SIJEK bin BUDALIS pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025, bertempat di Kampung Pasir Lansano Nagari Lansano Taratak Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan paket shabu dari Sdr.RINO (Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1 (satu) kantong paket shabu yang tersimpan dalam kotak rokok merk sampoerna di Lakitan pada tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB, kemudian Terdakwa menyimpan kotak rokok merk sampoerna yang berisikan 1 (satu) kantong shabu tersebut di dalam saku celana sebelah depan kanan Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung membawa paket shabu tersebut ke rumah Terdakwa dan Terdakwa membagi paket shabu tersebut menjadi perpaket-paket dengan cara memasukkan shabu tersebut menggunakan sendok shabu yang terbuat dari pipet bening ke dalam plastik-plastik klip bening. Bahwa terhadap 2 (dua) paket Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang dimasukkan ke dalam potongan pipet warna kuning yang berada di lantai kamar mandi rumah Terdakwa, 1 (satu) paket Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang berada di sebelah magic com rumah Terdakwa dan 1 (satu) paket Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang berada di dalam lipatan baju di dalam lemari kamar Terdakwa merupakan sisa paket yang Terdakwa beli dari Sdr.RINO (Daftar Pencarian Orang) pada tanggal 15 Mei 2025 yang mana Terdakwa meletakkan atau menyimpan paket shabu tersebut dengan tujuan agar tidak diketahui apabila ada aparat kepolisian datang. Bahwa pemilik dari 2 (dua) paket Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang dimasukkan ke dalam potongan pipet warna kuning yang berada di lantai kamar mandi rumah Terdakwa, 1 (satu) paket Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang berada di sebelah magic com rumah Terdakwa dan 1 (satu) paket Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang berada di dalam lipatan baju di dalam lemari kamar Terdakwa tersebut adalah milik Terdakwa serta dalam penguasaan Terdakwa. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 085/14351/2025 tanggal 19 Mei 2025 yang ditandatangani oleh SILVIRA ROZA, S.E. NIK.P.84544 selaku Pengelola PT Pegadaian (Persero) UPC Pasar Painan, diketahui berat keseluruhan barang bukti 2 (dua) paket Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan 2 (dua) paket Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang dimasukkan kedalam potongan pipet warna kuning dengan berat keseluruhan 1,13 (satu koma satu tiga) gram shabu. Kemudian disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram shabu untuk pengujian barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan sisa barang bukti seberat 1,11 (satu koma satu satu) gram sebagai barang bukti di pengadilan. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau NO. LAB : 1734/NNF/2025 tanggal 26 Mei 2025 dengan Pemeriksa Komisaris Polisi DEWI ARNI, M.M., Inspektur Polisi Dua YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan Brigadir Polisi Satu ABDILLAH ADAM S, S.Si. menyimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,02 gram diberi nomor barang bukti 2350/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |