Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.Sus/2025/PN Pnn 1.SHERTY YUNIA SAFITRI, S.H, M.H
2.ULFAH HERNANDA, S.H, M.H
3.SHANTY SYAFYUANA PUTRI, S.H
M. HAMZAH HAZ Pgl. BUYUNG Bin. ASRIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 165/Pid.Sus/2025/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1550/L.3.19/SPPAPB/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SHERTY YUNIA SAFITRI, S.H, M.H
2ULFAH HERNANDA, S.H, M.H
3SHANTY SYAFYUANA PUTRI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. HAMZAH HAZ Pgl. BUYUNG Bin. ASRIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

Primair: 
------- Bahwa Terdakwa M. HAMZAH HAZ Pgl. BUYUNG bin ASRIL (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025, bertempat di Kampung Hilalang Nagari Inderapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Shabu, berupa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang dimasukkan kedalam bekas kotak rokok merek SURYA, 1 (satu) paket sedang Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan 9 (sembilan) paket kecil Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang terdapat dalam plastik klip bening kemudian dimasukkan kedalam bekas kotak rokok merek SURYA, dengan berat keseluruhan sebanyak 2,49 (dua koma empat sembilan) gram Shabu, kemudian disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram Shabu untuk pengujian barang bukti ke LABOR FORENSIK POLDA RIAU dan sisa barang bukti seberat 2,47 (dua koma empat tujuh) gram sebagai barang bukti di Pengadilan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara, sebagai berikut:

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana yang telah disebutkan diatas, kejadian berawal ketika Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pesisir Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat yang sudah resah karena sering terjadi kegiatan transaksi jual beli narkotika Golongan I Jenis Shabu yang beralamat di Kampung Hilalang Nagari Inderapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan kemudian aparat kepolisian dari Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pesisir Selatan yang dipimpin oleh Kanit I Sat Res Narkoba IPDA IMBRA, S.H. bersama-sama dengan anggota kepolisian yang terdiri dari 5 (lima) orang, yaitu BRIPKA NOFRIWAL DONI, BRIGADIR GENTA MARFA UTAMA, S.H., BRIGADIR DANIL MUHAMMAD PUTRA, BRIPTU ABDUL RAHMAD dan BRIPDA RIVALDO ASPUTRA melakukan penyelidikan dan patroli ke lokasi tersebut dan sesampainya Tim di lokasi yang dimaksud kemudian Tim langsung mengamankan 1 (satu) orang laki-laki sebagaimana ciri-ciri yang didapat yang kemudian diketahui sebagai Terdakwa M. HAMZAH HAZ Pgl. BUYUNG bin ASRIL yang pada saat itu sedang berada di rumah Terdakwa di Kampung Hilalang Nagari Inderapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan, selanjutnya dipanggil saksi-saksi untuk menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan badan/pakain dan rumah terhadap Terdakwa dan dari hasil dari penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang berada di lantai kamar rumah Terdakwa, 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang dimasukkan kedalam bekas kotak rokok merek SURYA, 1 (satu) paket sedang Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan 9 (sembilan) paket kecil Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang terdapat dalam plastik klip bening kemudian dimasukkan kedalam bekas kotak rokok  merek  SURYA, 1  (satu)  buah  timbangan digital mini warna hitam yang digunakan oleh Terdakwa untuk menimbang berat Shabu pada saat Terdakwa membagi Shabu dalam bentuk paket-paket dan 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari bekas kotak rokok merek SURYA yang ditemukan terselip didinding kamar yang terbuat dari triplek yang digunakan oleh Terdakwa untuk memasukan shabu kedalam plastik klip bening yang akan dijadikan paket-paket Shabu, plastik-plastik klip bening yang ditemukan diatas plafon kamar Terdakwa yang digunakan oleh Terdakwa untuk membagi Shabu menjadi bentuk paket-paket Shabu dan 1 (satu) unit handphone android merek OPPO warna biru yang ditemukan diatas kasur kamar Terdakwa yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam melakukan jual beli Shabu, kemudian dihadapan saksi-saksi ditanyakan kepada Terdakwa siapa pemilik dari barang-barang tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah milik Terdakwa dan dalam penguasaan Terdakwa, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Polres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang ditemukan oleh Aparat Kepolisian tersebut dengan cara memesan kepada seseorang yang bernama Pgl. AMZA (DPO) pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB sebanyak 1 (satu) kantong Shabu seharga Rp3.200.000,00 (Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), kemudian Pgl. AMZA (DPO) mengirimkan peta/denah tempat diletakkanya Shabu yang telah Terdakwa pesan tersebut, kemudian Terdakwa menjemput Shabu tersebut di daerah Hilalang Panjang tempat yang diberitahukan oleh Pgl. AMZA (DPO) dan setelah Terdakwa mendapatkan 1 (satu) kantong Shabu tersebut lalu Terdakwa langsung membawa 1 (satu) kantong Shabu ke rumah Terdakwa dan uang pembelian 1 (satu) kantong Shabu tersebut akan Terdakwa bayarkan kepada Pgl. AMZA (DPO) setelah Shabu tersebut terjual.
  • Bahwa Terdakwa sudah kenal dengan Pgl. AMZA (DPO) lebih kurang selama 9 (sembilan) bulan dan Terdakwa sudah 6 (enam) kali membeli Shabu dari Pgl. AMZA (DPO), yaitu yang pertama sampai dengan yang kelima pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi Terdakwa telah membeli Shabu dari Pgl. AMZA (DPO) sebanyak 1/2 (setengah) kantong Shabu seharga Rp1.600.000,00 (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), kemudian yang keenam pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sebanyak 1 (satu) kantong Shabu seharga Rp3.200.000,00 (Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dan Terdakwa tidak ada membeli Shabu selain dari Pgl. AMZA (DPO).
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli 1 (satu) kantong Shabu tersebut dari Pgl. AMZA (DPO) adalah untuk di jual kepada orang lain dan untuk Terdakwa pakai sendiri.
  • Bahwa harga jual dari paket-paket Shabu yang ditemukan oleh Aparat Kepolisian pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa, yakni 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang ditemukan di lantai kamar didekat Terdakwa ditangkap dan akan Terdakwa jual seharga Rp800.000,00 (Delapan Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang dimasukkan kedalam bekas kotak rokok merek SURYA yang akan Terdakwa jual seharga Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah), 1 (satu) paket sedang Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang akan Terdakwa jual seharga Rp1.400.000,00 (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dan 9 (sembilan) paket kecil Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang terdapat dalam plastik klip bening yang akan Terdakwa jual seharga Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) per-paket dan Shabu tersebut telah terjual sebanyak 8 (delapan) paket dengan harga Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) per-paket, sehingga dari penjualan shabu tersebut Terdakwa mendapatkan uang penjualan sebanyak Rp800.000,00 (Delapan Ratus Ribu Rupiah) yang mana uang hasil penjualan tersebut telah Terdakwa kirim kepada Pgl. AMZA (DPO) melalui BRI LINK.
  • Bahwa Terdakwa menjual Shabu tersebut dengan cara orang yang akan membeli Shabu tersebut menghubungi Terdakwa melalui handphone dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa orang tersebut ingin membeli Shabu, kemudian Terdakwa mengantarkan Shabu kepada orang yang membeli Shabu tersebut sesuai dengan jumlah pesanannya, selain itu juga ada orang yang langsung datang ke rumah Terdakwa untuk melakukan transaksi jual beli dengan Terdakwa dan Terdakwa terakhir menjual Shabu pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 19.00 WIB sebanyak 1 (satu) paket Shabu seharga Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) dan uang penjualan Shabu tersebut langsung Terdakwa kirim kepada Pgl. AMZA (DPO).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu dan perbuatan Terdakwa tidak dibenarkan oleh hukum dan undang-undang.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai pekerjaan yang berhubungan dengan narkotika seperti tenaga ilmu pengetahuan, tenaga peneliti ataupun tenaga medis, melainkan pekerjaan Terdakwa adalah Pedagang.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti di PT. Pegadaian (Persero) UPC Painan, yang tercantum didalam Berita Acara Hasil Penimbangan No. 67/14351/2025 tanggal 17 April 2025 yang ditandatangani oleh SILVIRA ROZA, S.E., NIK. P. 84544, selaku Pengelola UPC, diketahui berat keseluruhan, yaitu: sebanyak 2,49 (dua koma empat sembilan) gram Shabu, kemudian disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram Shabu untuk pengujian barang bukti ke LABOR FORENSIK POLDA RIAU dan sisa barang bukti seberat 2,47 (dua koma empat tujuh) gram sebagai barang bukti di Pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada BIDANG LABORATORIUM FORENSIK POLDA RIAU No. LAB: 1257/NNF/2025 tanggal 23 April 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 1694/2025/NNF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Subsidiair:
------- Bahwa Terdakwa M. HAMZAH HAZ Pgl. BUYUNG bin ASRIL (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025, bertempat di Kampung Hilalang Nagari Inderapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Shabu, berupa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang dimasukkan kedalam bekas kotak rokok merek SURYA, 1 (satu) paket sedang Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan 9 (sembilan) paket kecil Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang terdapat dalam plastik klip bening kemudian dimasukkan kedalam bekas kotak rokok merek SURYA, dengan berat keseluruhan sebanyak 2,49 (dua koma empat sembilan) gram Shabu, kemudian disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram Shabu untuk pengujian barang bukti ke LABOR FORENSIK POLDA RIAU dan sisa barang bukti seberat 2,47 (dua koma empat tujuh) gram sebagai barang bukti di Pengadilan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara, sebagai berikut:

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana yang telah disebutkan diatas, kejadian berawal ketika Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pesisir Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat yang sudah resah karena sering terjadi kegiatan transaksi jual beli narkotika Golongan I Jenis Shabu yang beralamat di Kampung Hilalang Nagari Inderapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan kemudian aparat kepolisian dari Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pesisir Selatan yang dipimpin oleh Kanit I Sat Res Narkoba IPDA IMBRA, S.H. bersama-sama dengan anggota kepolisian yang terdiri dari 5 (lima) orang, yaitu BRIPKA NOFRIWAL DONI, BRIGADIR GENTA MARFA UTAMA, S.H., BRIGADIR DANIL MUHAMMAD PUTRA, BRIPTU ABDUL RAHMAD dan BRIPDA RIVALDO ASPUTRA melakukan penyelidikan dan patroli ke lokasi tersebut dan sesampainya Tim di lokasi yang dimaksud kemudian Tim langsung mengamankan 1 (satu) orang laki-laki sebagaimana ciri-ciri yang didapat yang kemudian diketahui sebagai Terdakwa M. HAMZAH HAZ Pgl. BUYUNG bin ASRIL yang pada saat itu sedang berada di rumah Terdakwa di Kampung Hilalang Nagari Inderapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan, selanjutnya dipanggil saksi-saksi untuk menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan badan/pakain dan rumah terhadap Terdakwa dan dari hasil dari penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang berada di lantai kamar rumah Terdakwa, 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang dimasukkan kedalam bekas kotak rokok merek SURYA, 1 (satu) paket sedang Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan 9 (sembilan) paket kecil Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang terdapat dalam plastik klip bening kemudian dimasukkan kedalam bekas kotak rokok  merek  SURYA, 1  (satu)  buah  timbangan digital mini warna hitam yang digunakan oleh Terdakwa untuk menimbang berat Shabu pada saat Terdakwa membagi Shabu dalam bentuk paket-paket dan 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari bekas kotak rokok merek SURYA yang ditemukan terselip didinding kamar yang terbuat dari triplek yang digunakan oleh Terdakwa untuk memasukan shabu kedalam plastik klip bening yang akan dijadikan paket-paket Shabu, plastik-plastik klip bening yang ditemukan diatas plafon kamar Terdakwa yang digunakan oleh Terdakwa untuk membagi Shabu menjadi bentuk paket-paket Shabu dan 1 (satu) unit handphone android merek OPPO warna biru yang ditemukan diatas kasur kamar Terdakwa yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam melakukan jual beli Shabu, kemudian dihadapan saksi-saksi ditanyakan kepada Terdakwa siapa pemilik dari barang-barang tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah milik Terdakwa dan dalam penguasaan Terdakwa, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Polres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu dan perbuatan Terdakwa tidak dibenarkan oleh hukum dan undang-undang.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai pekerjaan yang berhubungan dengan narkotika seperti tenaga ilmu pengetahuan, tenaga peneliti ataupun tenaga medis, melainkan pekerjaan Terdakwa adalah Pedagang.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti di PT. Pegadaian (Persero) UPC Painan, yang tercantum didalam Berita Acara Hasil Penimbangan No. 67/14351/2025 tanggal 17 April 2025 yang ditandatangani oleh SILVIRA ROZA, S.E., NIK. P. 84544, selaku Pengelola UPC, diketahui berat keseluruhan, yaitu: sebanyak 2,49 (dua koma empat sembilan) gram Shabu, kemudian disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram Shabu untuk pengujian barang bukti ke LABOR FORENSIK POLDA RIAU dan sisa barang bukti seberat 2,47 (dua koma empat tujuh) gram sebagai barang bukti di Pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada BIDANG LABORATORIUM FORENSIK POLDA RIAU No. LAB: 1257/NNF/2025 tanggal 23 April 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 1694/2025/NNF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------

 

Pihak Dipublikasikan Ya