Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.B/2025/PN Pnn PUTRI CEMPAKA MUKHTI, S.H., M.H. EKA SAPUTRA Als EKA Bin AMIRUDDIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 174/Pid.B/2025/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–914/L.3.19.8/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUTRI CEMPAKA MUKHTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKA SAPUTRA Als EKA Bin AMIRUDDIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa Terdakwa EKA SAPUTRA Als. EKA Bin AMIRUDDIN (Alm) selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli tahun 2025 bertempat di  Afdeling D2 PT. Incasi Raya Sodetan Kampung Airpilah Kenagarian Pulau Rajo Kecamatan Air Pura Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira Pukul 11.00 WIB, Terdakwa sedang berada di pondok di dekat rumah keluarga Terdakwa di Kampung Air Uba Kenagarian Pulau Rajo Inderapura Kecamatan Air Pura, selanjutnya Terdakwa pergi ke Afdeling D2 PT. Incasi Raya Sodetan Kampung Airpilah Kenagarian Pulau Rajo Kecamatan Air Pura Kabupaten Pesisir Selatan dengan berjalan kaki sambil membawa dodos, sesampainya Terdakwa di Afdeling D2 PT. Incasi Raya, Terdakwa langsung memanen buah kelapa sawit sampai pukul 13.00 WIB. Setelah itu, Terdakwa kembali ke rumah keluarga Terdakwa untuk beristirahat dengan membawa dodos yang digunakan untuk memanen buah kelapa sawit tersebut.
  • Sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa kembali ke Afdeling D2 PT. Incasi Raya untuk mengambil buah kelapa sawit yang telah Terdakwa panen sebelumnya dengan cara Terdakwa angkut satu persatu dengan berjalan kaki ke lokasi yang aman dan bisa dijangkau oleh mobil pengepul, namun belum sempat diangkut Terdakwa sudah terlebih dahulu di tangkap oleh Saksi Hendra Alminto dan Saksi Dedi Andra, kemudian Terdakwa beserta buah kelapa sawit dibawa ke Polsek Pancung Soal untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut adalah untuk dijual dan memperoleh keuntungan terhadap hasil penjualan buah kelapa sawit tersebut, namun belum Terdakwa jual karena sudah tertangkap.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin untuk mengambil buah sawit milik            PT. Incasi Raya.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa mengambil buah kelapa sawit sebanyak 68 (enam puluh delapan) tandan seberat 1.010 (seribu sepuluh) Kg mengakibatkan kerugian pada PT. Incasi Raya sekitar Rp. 2.908.800,- (dua juta sembilan ratus delapan ribu delapan ratus rupiah).

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya