Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah PENGGUGAT I selaku Mamak Kepala Waris dalam Kaum Suku Panai Tangah Jurai AYEK TIARI (Tiari);
- Menyatakan tanah harta pusaka tinggi kaum yang dikuasai oleh Kaum PENGGUGAT I semenjak tahun 1930 sampai sekarang seluas + 13.295 m2 (tiga belas ribu dua ratus Sembilan puluh lima meter persegi) yang diperoleh dari hasil cancang latiah nenek buyut PENGGUGAT I yang bernama TIARI (Alm). yang dahulunya terletak di Pinggir Jalan Raya Rimbo Panjang Kenagarian Air Haji Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan (dahulunya), karena adanya Pemekaran Kecamatan Maka sekarang tanah milik Penggugat tersebut sekarang terletak di Pinggir Jalan Raya Rimbo Panjang Koto Panai Kenagarian Air Haji Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan (sekarang), yang telah bersertipikat dengan Sertipikat Hak Milik No 39/kenagarian Air Haji tanggal 25 Agustus 1981. GS. Tanggal 8 Oktober 1980 No.812/1980 Luas + 13.295 M2 Atas Nama LIJAH dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan : Jalan ke SMPN 1 Linggo Sari Bagani;
- Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah Mak Dinin;
- Sebelah Barat berbatas dengan : Jalan Raya Padang Sei Penuh;
- Sebelah Timur berbatas dengan : Jalan Ke SMPN I Linggo Sari Baganti;
Adalah milik PENGGUGAT I / Kaum PENGGUGAT I;
- Menyatakan Perbuatan TERGUGAT 1. s.d TERGUGAT 7 yang telah melakukan Penguasaan terhadap Sertipikat Hak Milik No 39/Kenagarian Air Haji tanggal 25 Agustus 1981, Surat Ukur Tanggal 8 Oktober 1980, No 812/1980, seluas + 13.295 M2, Atas Nama LIJAH yang dibalik namakan kepada SALAMUN tanpa sepengetahuan Kaum PENGGUGAT I adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad);;
- Menghukum TERGUGAT I s.d 7 untuk mengembalikan Sertipikat Hak Milik No 39/Kenagarian Air Haji tanggal 25 Agustus 1981, Surat Ukur Tanggal 8 Oktober 1980, No 812/1980, seluas + 13.295 M2, Atas Nama LIJAH yang dibalik namakan kepada SALAMUN secara suka rela kepada PENGGUGAT I;
- Menyatakan Akta Hibah No.01/CRP/1980 tidak Sah karena bertentangan dengan Hukum Adat Minang Kabau;
- Menyatakan Akta Hibah No. 01/CRP/1980 tanggal 8 Juni 1980 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT I cacat Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan haruslah dibatalkan;
- Menyatakan Perbuatan dari TURUT TERGUGAT II yang telah memproses balik nama Sertipikat Hak Milik No 39/Kenagarian Air Haji tanggal 25 Agustus 1981, Surat Ukur Tanggal 8 Oktober 1980, No 812/1980, seluas + 13.295 M2, Atas Nama LIJAH ke Atas Nama SALAMUN berdasarkan Akta Hibah No.01/CRP/1980 tidak mempunyai Kekuatan Hukum atau Lumpuh Kekuatan Berlakunya;
- Menyatakan karena Penguasaan Sertipikat Hak Milik No 39/Kenagarian Air Haji tanggal 25 Agustus 1981, Surat Ukur Tanggal 8 Oktober 1980, No 812/1980, seluas + 13.295 M2, Atas Nama LIJAH yang dibalik namakan kepada Atas Nama SALAMUN tanpa sepengetahuan PENGGUGAT I / Kaum PENGGUGAT I yang merupakan objek perkara didasari atas perbuatan melawan hukum, sudah sepatutnya menurut Hukum Sertipikat Hak Milik No. 39 tersebut dinyatakan Lumpuh (Buiten effect) dan tidak mempunyai daya berlaku, dan apabila TERGUGAT 1. s.d TERGUGAT 7 tidak mau mengembalikan Sertipikat Hak Milik No. 39 ke pada Para PENGGUGAT maka kami mohonkan kepada TURUT TERGUGAT untuk menerbitkan Sertipikat Hak Milik yang baru atas nama PENGGUGAT I/Kaum PENGGUGAT I;
- Menghukum TERGUGAT 1 s.d 7, untuk membayar kerugian Materiil dan Immateril kepada Para PENGGUGAT dengan rincian :
Kerugian Materil :
- Kerugian biaya yang dialami dan ditanggung oleh Para PENGGUGAT dalam menyelesaikan permasaalahan yang ditimbulkan akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT 1 s.d 7 dan Para TURUT TERGUGAT selama 20 Tahun ini sejumlah Rp600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
Kerugian Immateril:
- Kerugian tidak dapat menikmati tanah Pusako Tinggi milik PENGGUGAT I dengan tenang karena Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT 1 s.d 7 dan Para TURUT TERGUGAT
- Menyatakan Akta Hibah No. 01/CRP/1980 Tanggal 8 Juni 1980 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT dinyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apapun terhadap TERGUGAT 1 s.d 7 dan kepada siapapun, dan TURUT TERGUGAT I dan II dihukum tunduk dan patuh kepada putusan tersebut;
- Menyatakan Sah dan berharga Sita jaminan (coservatoir beslaag) yang diletakan terhadap Sertipikat Hak Milik No 39/Kenagarian Air Haji tanggal 25 Agustus 1981, Surat Ukur Tanggal 8 Oktober 1980, No 812/1980, seluas + 13.295 M2, Atas Nama LIJAH yang dibalik namakan ke Atas Nama SALAMUN;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Perlawanan, Banding maupun Kasasi (Uitvoerbaar Bij Vooraad);
- Menghukum TERGUGAT I s.d 7 dan TURUT TERGUGAT I dan II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
|