| Petitum | 
				
 - Menyatakan dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya
 
 - Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
 
 - Menyatakan berdasar hukum bahwa Penggugat telah menderita kerugian materil dan imateril akibat perbuatan Tergugat
 
 - Menyatakan sah dan berharap sita jamin
 
 - Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari terhadap kelalaian untuk memenuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap.
 
 - Menyatakan putusan a quo  dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar bij Voorraad) meskipun ada  upaya Banding, Kasasi ,Verzet, dari pihak Tergugat.
 
 
  
  
  
 
 - Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara a quo.
 
  |