Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
176/Pid.B/2025/PN Pnn 1.RIZKY AL IKHSAN, S.H, M.H
2.ULFAH HERNANDA, S.H, M.H
3.SHANTY SYAFYUANA PUTRI, S.H
1.YULIANDA PUTRA Pgl NANDA Bin JAFRIL
2.MUHAMMAD ABDUL SADRI Pgl SADRI Bin SURYA RAHMAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 176/Pid.B/2025/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1616/L.3.19/SPPAPB/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKY AL IKHSAN, S.H, M.H
2ULFAH HERNANDA, S.H, M.H
3SHANTY SYAFYUANA PUTRI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULIANDA PUTRA Pgl NANDA Bin JAFRIL[Penahanan]
2MUHAMMAD ABDUL SADRI Pgl SADRI Bin SURYA RAHMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

 

Bahwa Terdakwa I YULIANDA PUTRA Pgl NANDA BIN JAFRI dan  Terdakwa II MUHAMMAD ABDUL SADRI Pgl SADRI BIN SURYA RAHMAT, pada sekira bulan Juli 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 bertempat di di Heler milik Korban yang berada di Kampung Sawah Laweh Kenagarian Batu Hampa Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

            Berawal pada sekira bulan hari Senin tanggal 14 Juli 2025 pada saat itu Terdakwa sedang berada dirumah Jalan Timah – Timah Nanggalo Kenagarian Nanggalo Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan, sekira pukul 01.30 WIB Terdakwa pergi kerumah Terdakwa YANDA AGUSTI KURNIA Pgl YANDA namun setibanya dirumah Terdakwa YANDA yang mana hendak pergi bersama dengan Terdakwa Pgl SADRI dan Terdakwa Pgl RAPI, lalu Terdakwa meminta rokok kepada Terdakwa YANDA dan mengajak terdakwa, karena Terdakwa diajak lalu terdakwa pergi dengan Terdakwa SADRI membawa sepeda motor REVO milik Terdakwa YANDA dengan membonceng Terdakwa RAPI sedangkan Terdakwa NANDA membonceng Terdakwa YANDA setibanya di samping Heler tepatnya di bengkel tambal ban para terdakwa berhenti tidak lama kamudian Terdakwa YANDA memarkirkan motornya, lalu terdakwa pergi ke samping pertamini FIFI untuk meletakkan sepeda motor dengan jarak dari Heler ±150 meter kemudian para terdakwa pergi ker Hele dengan berjalan kaki setibanya di depan Heler Terdakwa YANDA mengatakan  kepada Terdakwa dan Sdr. SADRI untuk menunggu dan memantau keadaan sekitar sambil Terdakwa YANDA mengeluarkan 1(satu) buah gunting seng dan 1(satu) buah Tang dari dalam saku celananya sedangkan Terdakwa YANDA dan Terdakwa RAPI berjalan masuk kedalam Heler dengan melewati samping Heler, sekita satu jam setengah Terdakwa dan Terdakwa SADRI menunggu tiba – tiba Terdakwa YANDA melambaikan tangannya di tepi Heler lalu Terdakwa SADRI pergi kesana, tidak lama Terdakwa SADRI kembali dan berkata kepada Terdakwa untuk mengambil motor dan memutar balik ketika sampai dibelakang heler, lalu Terdakwa dengan Terdakwa SADRI berjalan mengambil sepeda motor yang terpakir sebelumnya lalu langsung membawa sepeda motor ke samping bagian belakang heler setibanya disana Terdakwa SADRI langsung mengangkat 1(satu) Jerigen minyak solar dan setengah karung beras yang berada di dekat batang pisang keatas sepeda motor Terdakwa sedangkan Terdakwa YANDA dan Terdakwa RAPI mengambil 2(dua) jeringen minyak solar dan 1(satu) buah Timbangan keatas sepeda motor REVO. Kemudian para terdakwa pergi ke sebuah Pondok milik Terdakwa YANDA yang berada di kampung sawah kenagarian batu hampar selatan setibanya disana para terdakwa menurunkan barang hasil curian kedalam Pondok dan beristirahat disana, sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa SADRI dengan Terdakwa YANDA pergi Kapuah untuk menjual beras, setelah terjual Terdakwa SADRI dan Terdakwa YANDA kembali ke Pondok lalu Terdakwa dan Terdakwa YANDA pergi ke Kapuah menjual 3(tiga) jeringen minyak solar sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa dan Terdakwa YANDA kembali ke Pondok setelah itu terdakwa pulang kerumah sedangkan Terdakwa SADRI dan Terdakwa RAPI beristirahat di rumah Terdakwa YANDA yang berada di Kampung Sako Kanagarian Batu Hampar Selatan.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5

Pihak Dipublikasikan Ya