Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah PENGGUGAT adalah pemilik SAH Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri Atas Areal Hutan Produksi Seluas ± 1.583, 90 Ha yang Dikeluarkan Oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.776/Menhut-II/2014 Tanggal 19 September 2014 sebagaimana Dirubah dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.1534/MENLHK /SETJEN/HPL.0/12/2021 Tanggal 31 Desember 2021 Tentang Perubahan Nomenklatur Pemberian Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri menjadi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Untuk Kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman, selama 60 Tahun terhitung sejak 2014 s.d 2074);
- Menyatakan perbuatan Para TERGUGAT yang telah menguasai lahan (occupatie) dengan luas keseluruhan ± 176, 5 Ha milik PENGGUGAT dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri Atas Areal Hutan Produksi Seluas ± 1.583, 90 Ha yang Dikeluarkan Oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor:SK.776/Menhut-II/2014 Tanggal 19 September 2014 sebagaimana Dirubah dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.1534/MENLHK /SETJEN/HPL.0/12/2021 Tanggal 31 Desember 2021 Tentang Perubahan Nomenklatur Pemberian Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri menjadi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Untuk Kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman tanpa sepengetahuan atau tanpa izin PENGGUGAT atau izin dari pihak yang berwenang adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaads);
- Menghukum Para TERGUGAT untuk menyerahkan ataupun mengembalikan areal PBPH atas nama PENGGUGAT dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri Atas Areal Hutan Produksi Seluas ± 1.583, 90 Ha yang Dikeluarkan Oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor:SK.776/Menhut-II/2014 Tanggal 19 September 2014 sebagaimana Dirubah dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.1534/MENLHK /SETJEN/HPL.0/12/2021 Tanggal 31 Desember 2021 Tentang Perubahan Nomenklatur Pemberian Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri menjadi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Untuk Kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman a quo yang telah dikuasainya (occupatie) kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong serta bebas dari segala hak miliknya maupun hak milik orang lain yang didapat darinya, apabila engkar dapat dimintakan bantuan Alat Negara, supaya dapat dikembalikan sesuai dengan fungsi, kegunaan dan Peruntukannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar kerugian materil sejumlah Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) secara tanggung renteng dengan masing-masing sebesar Rp. 56.657.224 (lima puluh enam juta enam ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh empat rupiah) berdasarkan penguasan areal PBPH tersebut per 1 Ha kepada PENGGUGAT;
- Menghukum Para TERGUGAT secara tanggung renteng membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan dalam perkara a quo, sejak putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkraacht van gewisjd);
- Menyatakan putusan dapat dilaksanakan serta merta meskipun ada perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali (Uit Vooebaar Bij Vooraad);
- Menghukum Para TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo
|