Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.Sus-LH/2025/PN Pnn 1.JUNAIDI, SH, MH
2.ABDUL HAFIZ ALFANI, S.H
TAUFITRI JAYA Pgl JAYA Bin ABASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 111/Pid.Sus-LH/2025/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1090/L.3.19/SPPAPB/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JUNAIDI, SH, MH
2ABDUL HAFIZ ALFANI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFITRI JAYA Pgl JAYA Bin ABASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

------- Bahwa terdakwa TAUFITRI JAYA Pgl. JAYA Bin ABASRI pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Padang-Bengkulu, Kampung Teluk Betung, Kenagarian IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau usaha niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------

 

------- Sebelumnya pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa menghubungi Pgl UNDUN Via Handphone dengan berkata “Saya Jaya Teman Pgl Mon, Saya Dapat Nomor Handphone Dari Pgl Mon, Apakah Ada Stock Gas, Saya Ingin Membeli Isi Ulang Gas ?” dan Pgl Undun menjawab “Ada, Namun Jemput Kesini” dan terdakwa menjawab “Berapa Jumlah Stock Gas Yang Ada ?” dan Pgl UNDUN menjawab “500 Tabung” dan terdakwa menjawab “Besok 500 Tabung  Akan Saya Jemput” dan Pgl UNDUN menjawab “Oke”;

------- Sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa berangkat dari Desa Gedang RT 09, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi dengan menyewa 1 (satu) unit mobil truck Mitsubishi Colt Diesel warna Kuning BA 8509 AF menuju Kenagarian Talaok, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan dan sampai pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira 05.00 Wib;

------- Selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa menghubungi Pgl UNDUN dengan berkata “Saya Sekarang Di Talaok Bayang, Apakah Bisa Diantar Gas 500 Tabung Tersebut  Kesini” Pgl UNDUN menjawab “Iya, Bisa Nanti Gas 500 Tabung Saya Antar Kesana”;

------- Kemudian sekira pukul 15.00 Wib datanglah Pgl UNDUN bersama 2 (dua) orang temannnya dengan menggunakan 1 (satu) Unit mobil truck warna kuning, kemudian terhadap 500 Bahan Bakar Gas subsidi tabung ukuran 3 Kg yang ada di bak 1 (satu) Unit mobil truck warna kuning yang dikemudikan Pgl UNDUN disalin ke dalam 1 (satu) unit mobil truck Mitsubishi Colt Diesel warna Kuning BA 8509 AF yang Terdakwa kemudikan, begitu pun sebaliknya terhadap 500 tabung gas subsidi ukuran 3 Kg yang Terdakwa bawa disalin ke dalam 1 (satu) Unit mobil truck warna kuning yang dikemudikan Pgl UNDUN;

------- Setelah Terdakwa membayar uang pembelian 500 tabung gas subsidi ukuran 3 Kg sejumlah Rp. 9.500.000,00 kepada Pgl UNDUN, selanjutnya Terdakwa barangkat pulang menuju Desa Gedang RT 09, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi;

------- Sekira pukul 23.00 Wib tepatnya di Jalan Raya Padang-Bengkulu, Kampung Teluk Betung, Kenagarian IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Saksi bersama dengan Saksi GANGGA PRATAMA SURYA IKHLAS dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pesisir lainnya melihat 1 (satu) unit mobil truck Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan BA 8509 AF bermuatan 500 (lima ratus) Bahan Bakar Gas bersubsidi tabung ukuran 3 Kg melintas, kemudian diberhentikan dan setelah dimintai keterangan kepada pengemudi yang bernama TAUFITRI JAYA Pgl JAYA Bin ABSRI, mengakut 500 (lima ratus) Bahan Bakar Gas bersubsidi tabung ukuran 3 Kg dari Kenagarian Talaok, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan dengan tujuan ke Pangkalan miliknya yang beralamat di Desa Gedang, RT. 09, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi untuk dijual kembali tidak ada memiliki dokumen pengangkutan dan dokumen izin usaha niaga, kemudian terhadap Terdakwa beserta 1 (satu) unit mobil truck Mitsubishi Colt Diesel warna kuning BA 8509 AF bermuatan 500 (lima ratus) Bahan Bakar Gas bersubsidi tabung ukuran 3 Kg dibawa Ke Polres Pesisir Selatan  guna proses hukum lebih lanjut;

------- Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh apabila 500 (lima ratus) Bahan Bakar Gas Bersubsidi tabung ukuran 3 Kg terjual secara enceran, Terdakwa akan memperoleh keuntuangan sebanyak Rp.3.000,-(tiga ribu rupiah) pertabung, Rp.3000 x 500 = Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) belum termasuk biaya sewa mobil dan biaya bahan bakar minyak mobil;

------- Kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa merupakan kegiatan usaha niaga Bahan Bakar Gas yang wajib memiliki Izin Usaha Niaga dari pihak yang berwenang, serta terhadap bahan bakar gas ukuran 3 Kg yang diduga bersubsidi tersebut tidak boleh dijual kembali dengan tujuan memperoleh keuntungan oleh Terdakwa.

 

------- Perbuatan terdakwa TAUFITRI JAYA Pgl. JAYA Bin ABASRI sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.---------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya