Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah Mamak Kepala Waris dalam Kaum turunan Hj Siti Loema keturunan siti hajir suku Caniago Salido Nagari Salido kecamatan IV Jurai;
- Menyatakan objek perkara dalam perkara ini merupakan tanah pusako tinggi kaum turunan Hj Siti Loema keturunan Rajiah suku Caniago;
- Menyatakan penguasaan objek perkara dalam bentuk pengurusan, pengelolaan dan penggunaan hasil adalah kewenangan mamak kepala Waris dalam Kaum turunan Hj Siti Loema keturunan siti hajir suku Caniago Salido Nagari Salido kecamatan IV Jurai;
- Menyatakan Bahwa yang dilakukan oleh Para Tergugat dengan melaporkan Penggugat ke pihak Kepolisian Resort Pesisir selatan atas dugaan Penggelapan Membuat penggugat dihinakan selaku mamak kepala waris yang hingga membuat Penggugat selaku mamak kepala waris kehilangan marwa kedudukan dalam adat, status sosial dalam kaum dan lingkungan masyarakat adat minangkabau termasuk lingkungan Adat Nagari Salido merupakan suatu perbuatan melawan hukum(Onrecht Matigedaad);
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat 1 yang di wakili oleh Tergugat 2 melaporkan Penggugat selaku amak kepala waris kepihak Kepolisian resort pesisir Selatan dengan dalil menuduh penggugat melakukan penggelapan hasil sawah yang merupakan pusako tinggi kaum turunan Siti Hijir dan siti Loema adalah bukanlah kewenangan dan haknya;
- Menyatakan atas pengakuan dari Tergugat 1 terhadap objek perkara yang merupakan hak miliknya, yang sehingga mengakibatkan hilangnya/beralihnya tanah pusako tinggi kaum turun siti Loema dan Siti Hajir kepada Tergugat 1 yang hingga tidak dapat diurus, diolah dan dimanfaatkan secara berkaum dari turunan siti hajir dan siti loema merupakan perbuatan melawan hukum(Onrecht Matigedaad);
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan dan mengakui jika Objek Perkara adalah tanah pusako tinggi kaum turunan siti Loema dan Siti Hajir kepada Penggugat selaku mamak kepala waris untuk menguasai dalam bentuk mengurus, mengelola dan mengaturnya terlepas dari hak dan penguasaan siapapun dan pihak manapun, jika engkar dengan menggunakan bantuan pihak kepolisian dan alat negara lainnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkaraini;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkaraini;
|