Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2025/PN Pnn 1.Syafril Indra
2.Ratmawati
Pengurus Kerapatan Adat Nagari Inderapura Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2025/PN Pnn
Tanggal Surat Rabu, 25 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Syafril Indra
2Ratmawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. RODI CHANDRA, S.Pd., SH., S.I.Kom., M.Pd., MH., MM., Med., CCD., CMLC., CTLA., CA., CT., C.PS., CRA., CMA., CN.NLP., CM.NLP., C.CO., C.IMC., C.F., C.MGR., C.IJ., C.CS.Syafril Indra
2Dr. RODI CHANDRA, S.Pd., SH., S.I.Kom., M.Pd., MH., MM., Med., CCD., CMLC., CTLA., CA., CT., C.PS., CRA., CMA., CN.NLP., CM.NLP., C.CO., C.IMC., C.F., C.MGR., C.IJ., C.CS.Ratmawati
Tergugat
NoNama
1Pengurus Kerapatan Adat Nagari Inderapura
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Sherli Nopati binti Zaidin
2David bin Zaidin
3Riko Bin Zaidin
4Nova Indra
5Paldona
6Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia CQ. Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat CQ. Kepala Kantor Pertanahan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan
7Pemerintah daerah Kabupaten Pesisir Selatan C/q. Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah
8Pemerintah daerah Kabupaten Pesisir Selatan C/q. Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kab.Pessel
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Penggugat 1 adalah Mamak Kepala Waris dalam suku Melayu Kampung Dalam Turunan Puti Rekna djuita dari Puti Pondok;
  • Menyatakan objek perkara dalam perkara ini merupakan tanah pusako tinggi Para penggugat kaum suku Melayu Kampung Dalam Turunan Puti Rekna djuita dari Puti Pondok;
  • Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat dengan berkirim surat pemberitahuan kepada Turut Tergugat 6 jika objek perkara bukan hak milik pusako tinggi kaum para penggugat melainkan tanah negara, hingga tidak dapatnya para Penggugat untuk mengurus sertifikat tanda hak kepemilikan pusako tinggi kaum Para penggugat merupakan perbuatan melawan hukum(Onrecht Matigedaad);
  • Menyatakan apa yang dilakukan oleh Tergugat dengan berkirim surat pemberitahuan kepada Turut Tergugat 6 jika objek perkara bukan hak milik pusako tinggi kaum para penggugat melainkan tanah negara, hingga tidak dapatnya para penggugat berkaum untuk mengusahai dan memanfaatnya merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad);
  • Menghukum Tergugat untuk mengakui secara hukum adat dengan mengeluarkan surat pernyataan pemberitahuan jika Objek Perkara adalah tanah pusako tinggi para penggugat kaum suku Melayu Kampung Dalam Turunan Puti Rekna Djuita dari Puti Pondok;
  • Menghukum Tergugat untuk mengakui jika Objek Perkara adalah tanah pusako tinggi Para penggugat kaum suku Melayu Kampung Dalam Turunan Puti Rekna djuita dari Puti Pondok untuk menguasai dalam bentuk mengurus, mengelola dan mengaturnya terlepas dari hak dan penguasaan siapapun dan pihak manapun, jika engkar dengan menggunakan bantuan pihak kepolisian dan alat negara lainnya;
  • Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkaraini;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak