Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pdt.P/2025/PN Pnn Delmi Jusmita Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 14/Pdt.P/2025/PN Pnn
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Delmi Jusmita
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Afrida Adethyani Lubis. SH., MHDelmi Jusmita
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan tahun lahir anak Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) dengan NIK 1301116509200001 yakni dari 25 September 2020 menjadi 25 September 2019 Menyatahkan sah perubahan/penggantian tahun lahir anak dari pemohon yang semula tertulis dan terbaca tahun 2020 (dua ribu dua puluh) menjadi tahun 2019 (dua ribu sembilan belas);
  • Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan setelah menerima salinan penetapan ini untuk mencatat ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki/mengganti tahun 2020 (dua ribu dua puluh) menjadi tahun 2019 (dua ribu sembilan belas) pada akte kelahiran nomor 130-LT-13122022-0027 Tertanggal: 13 Desember 2022 dan pada kartu keluarga no. 130110240910003;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak