| Dakwaan |
PRIMAIR
-------Bahwa FEDRI UTAMA PUTRA Pgl. FEDRI Bin GUSRIAL (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 di Kampung Air Mati Kenagarian Muara Inderapura Kecamatan Airpura Kabupaten Pesisir Selatan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
-
-
-
-
- Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan cara memesan kepada Pgl. Kenot (DPO) yang mana pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa ditelfon Pgl. Kenot (DPO) untuk menjemput Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang sebelumnya dipesan oleh Terdakwa, lalu Terdakwa pergi ke Pertamina Air Haji menggunakan sepeda motor, sesampainya Terdakwa di Pertamina Air Haji Terdakwa ditelpon kembali oleh Pgl. Kenot (DPO) dan mengatakan Narkotika Golongan I Jenis Shabu sudah diantarkan, kemudian Pgl. Kenot (DPO) mengirimkan lokasi pengambilan Narkotika Golongan I Jenis Shabu tepatnya di dekat Puskesmas Airpura dibawah pohon pinang, sesampainya di lokasi pengambilan Narkotika Golongan I Jenis Shabu Terdakwa langsung mengambil 11 (sebelas) paket Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dalam kotak rokok dan dalam bungkusan plastic bening, namun pada saat Terdakwa hendak pergi dari lokasi tersebut, Terdakwa langsung ditangkap oleh anggota kepolisian, setelah itu Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Pancung Soal guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menguasai, dan menyimpan Narkotika Golongan I Jenis Shabu.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti di Berita Acara Pemeriksaan Penimbangan Barang Bukti Nomor: 17/12/06/2025 tanggal 12 Juni 2025 dari POS KCP Inderapura, Sumatera Barat dan ditanda-tangani oleh Dora Eka Putra, dengan Hasil Pemeriksaan Barang Bukti Berupa 11 (sebelas) Paket Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dalam plastik bening, dengan total seberat 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram dan disisihkan untuk BPOM sebanyak 0,03 (nol koma nol tiga) gram.
- Berdasarkan pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Riau dengan Nomor LAB: 2206/NNF/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 75100926 selaku PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan pengujian barang bukti dengan kesimpulan bahwa sampel tersebut positif mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) dalam Nomor Urut 61 PerMenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------
SUBSIDAIR
-------Bahwa FEDRI UTAMA PUTRA Pgl. FEDRI Bin GUSRIAL (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 di Kampung Air Mati Kenagarian Muara Inderapura Kecamatan Airpura Kabupaten Pesisir Selatan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum, Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Gol I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------
-
-
-
-
- Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan cara memesan kepada Pgl. Kenot (DPO) yang mana pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa ditelfon Pgl. Kenot (DPO) untuk menjemput Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang sebelumnya dipesan oleh Terdakwa, lalu Terdakwa pergi ke Pertamina Air Haji menggunakan sepeda motor, sesampainya Terdakwa di Pertamina Air Haji Terdakwa ditelpon kembali oleh Pgl. Kenot (DPO) dan mengatakan Narkotika Golongan I Jenis Shabu sudah diantarkan, kemudian Pgl. Kenot (DPO) mengirimkan lokasi pengambilan Narkotika Golongan I Jenis Shabu tepatnya di dekat Puskesmas Airpura dibawah pohon pinang, sesampainya di lokasi pengambilan Narkotika Golongan I Jenis Shabu Terdakwa langsung mengambil 11 (sebelas) paket Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dalam kotak rokok dan dalam bungkusan plastic bening, namun pada saat Terdakwa hendak pergi dari lokasi tersebut, Terdakwa langsung ditangkap oleh anggota kepolisian, setelah itu Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Pancung Soal guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menguasai, dan menyimpan Narkotika Golongan I Jenis Shabu.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti di Berita Acara Pemeriksaan Penimbangan Barang Bukti Nomor: 17/12/06/2025 tanggal 12 Juni 2025 dari POS KCP Inderapura, Sumatera Barat dan ditanda-tangani oleh Dora Eka Putra, dengan Hasil Pemeriksaan Barang Bukti Berupa 11 (sebelas) Paket Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dalam plastik bening, dengan total seberat 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram dan disisihkan untuk BPOM sebanyak 0,03 (nol koma nol tiga) gram.
- Berdasarkan pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Riau dengan Nomor LAB: 2206/NNF/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 75100926 selaku PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan pengujian barang bukti dengan kesimpulan bahwa sampel tersebut positif mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) dalam Nomor Urut 61 PerMenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------- |