Dakwaan |
Dakwaan
PRIMAIR
------Bahwa terdakwa OYON NOOR Pgl NOOR Bin JAHAR ABDULLAH, pada hari Senin 30 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2025 yang bertempat di Kapencong Nagari Kapelgam Koto Berapak Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berweanang mengadili perkara ini, telah secara tanpa hak melawan hukum telah menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 jenis Shabu dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada Hari Senin Tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB pada saat Terdakwa dirumah, Terdakwa menerima telfon dari seseorang yang tidak Terdakwa kenal mengatakan ingin membeli shabu kepada Terdakwa sejumlah Rp 170.000, (seratus tujuh puluh rupiah) dan Terdakwa menyanggupinya. Kemudian Terdakwa meminta orang Tersebut untuk mengantarkan uang pembelian shabu kerumah Terdakwa, Setelah orang Tersebut datang bertemu Terdakwa dirumah lalu memberikan menyerahkan uang pembelian shabu tersebut.
- Setelah itu Terdakwa menghubungi Pgl RIRI SATRIA mengatakan ingin membeli shabu seharga Rp 170.000, (seratus tujuh puluh ribu) dan disanggupi Pgl RIRI SATRIA, dan meminta menjemput shabu ke kebunnya. Selanjutnya Terdakwa meminjam motor orang yang ingin membeli shabu dan memintanya menunggu dirumah Terdakwa sampai Terdakwa kembali.
- Terdakwa langsung pergi ke kebun Pgl riri, sampai disana Terdakwa langsung memberikan uang pembelian shabu sebanyak Rp 145.000, (seratus empat puluh lima ribu) kepada Pgl RIRI SATRIA dan langsung memberikan 1 (satu) Paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan Terdakwa genggam dengan tangan kiri dan kembali kerumah Terdakwa.
- Sampai dirumah Terdakwa bertemu dengan orang yang membeli shabu dihalaman
Depan dan langsung disergap sehingga motor dan shabu yang Terdakwa genggam terjatuh ke tanah. bahwa Rizky Ramadhan adalah aparat kepolisian, setelah itu Shabu yang Rizky Ramadhan beli temukan dan juga 1 (satu) Unit Handphone Android merek REDMI warna Biru ditemukan di saku motor sebelah kanan yang dikendarai Sdr. Pgl OYON, kemudian datang aparat kepolisian lainnya ikut membantu mengamankan Sdr. Pgl OYON.
- Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti berupa Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Nomor: 99/14351/2025 pada tanggal 01 Juli 2025 di PT Pegadaian (Persero) UPC Pasar Painan yang ditanda tangani oleh SILVIRA ROZA, SE dengan hasil penimbangan sesuai dengan hasil pemeriksaan Barangbarang bukti berupa 1 (Satu) Paket yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat sebanyak 0,08 (Nol Koma Nol Delapan) Gram Shabu, kemudian disisihkan sebanyak 0,02 (Nol Koma Nol Dua) Gram Shabu untuk pengujian barang bukti ke laboratorium Forensik Polda Riau dan sisa barang bukti seberat 0,06 (Nol Koma Nol Enam) Gram Shabu sebagai barang bukti di Pengadilan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor : 2328 / NNF / 2025 yang ditandatangani dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si benar bahwa barang bukti 1 (Satu) Paket yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening adalah Narkotika Golongan I Jenis Shabu.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan instansi terkait untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar dan atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu.
------- Bahwa Perbuatan Terdakwa OYON NOOR Pgl NOOR Bin JAHAR ABDULLAH sebagaimana diatur dan diancam pidana Undang-Undang Pasal 114 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
---- Bahwa terdakwa OYON NOOR Pgl NOOR Bin JAHAR ABDULLAH, pada hari Senin 30 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2025 bertempat di Kampung Kapelgam Kenagarian Koto Berapak Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berweanang mengadili perkara ini, telah secara tanpa hak melawan hukum telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol I Bukan Tanaman jenis Shabu dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada Hari Senin Tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB pada saat Terdakwa dirumah, Terdakwa menerima telfon dari seseorang yang tidak Terdakwa kenal mengatakan ingin membeli shabu kepada Terdakwa sejumlah Rp 170.000, (seratus tujuh puluh rupiah) dan Terdakwa menyanggupinya. Setelah itu Terdakwa menghubungi Pgl RIRI SATRIA mengatakan ingin membeli shabu seharga Rp 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu) dan disanggupi Pgl RIRI SATRIA, dan meminta menjemput shabu ke kebunnya. Selanjutnya Terdakwa meminjam motor orang yang ingin membeli shabu dan memintanya menunggu dirumah Terdakwa sampai Terdakwa kembali.
- Terdakwa langsung pergi ke kebun Pgl riri, sampai disana Terdakwa langsung memberikan uang pembelian shabu sebanyak Rp 145.000, (seratus empat puluh lima ribu) kepada Pgl RIRI SATRIA dan langsung memberikan 1 (satu) Paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan Terdakwa genggam dengan tangan kiri dan kembali kerumah Terdakwa.
- Bahwa aparat kepolisian menanyakan dari siapa Sdr. Pgl OYON mendapatkan Shabu kemudian dijawab oleh Sdr. Pgl OYON bahwa Shabu tersebut didapatkannya dari Sdr. Pgl ERI, setelah itu aparat kepolisian membawa Sdr. Pgl OYON ketempat sdr. Pgl ERI dan dilakukan penangkapan terhadap Sdr. Pgl ERI sampai ditemukan juga Narkotika Gol I jenis Shabu. setelah aparat kepolisian menelpon dan memanggil perangkat nagari setelah mereka datang, aparat kepolisian memperlihatkan 1 (Satu) paket yang diduga Narkotika Gol I Jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan 1 (satu) Unit Handphone Android merek Redmi warna Biru ditemukan di saku motor sebelah kanan yang dipinjam Sdr. Pgl OYON.
- Bahwa setelah itu depan para saksi umum aparat kepolisian menanyakan kepada Sdr. Pgl OYON apa barang tersebut serta kepunyaan siapa, kemudian Sdr Pgl OYON menjawab bahwa barang tersebut adalah shabu dan shabu tersebut adalah milik serta penguasaan Sdr Pgl OYON. Kemudian aparat kepolisian membawa Sdr. Pgl OYON beserta barang bukti dibawa ke Malpolres Pesisir Selatan untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti berupa Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Nomor: 99/14351/2025 pada tanggal 01 Juli 2025 di PT Pegadaian (Persero) UPC Pasar Painan yang ditanda tangani oleh SILVIRA ROZA, SE dengan hasil penimbangan sesuai dengan hasil pemeriksaan Barangbarang bukti berupa 1 (Satu) Paket yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat sebanyak 0,08 (Nol Koma Nol Delapan) Gram Shabu, kemudian disisihkan sebanyak 0,02 (Nol Koma Nol Dua) Gram Shabu untuk pengujian barang bukti ke laboratorium Forensik Polda Riau dan sisa barang bukti seberat 0,06 (Nol Koma Nol Enam) Gram Shabu sebagai barang bukti di Pengadilan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor : 2328 / NNF / 2025 yang ditandatangani dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si benar bahwa barang bukti 1 (Satu) Paket yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening adalah Narkotika Golongan I Jenis Shabu.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan instansi terkait untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol I Bukan Tanaman jenis Shabu.
-----Bahwa perbuatan OYON NOOR Pgl NOOR Bin JAHAR ABDULLAH sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------- |