INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
27/Pdt.G.S/2023/PN Pnn | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Batang Kapas | 1.Yempi Yardi 2.Revolina |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 27/Pdt.G.S/2023/PN Pnn | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 196.551.606,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 196.551.606,- ( SERATUS SEMBILAN PULUH ENAM JUTA LIMA RATUS LIMA PULUH SATU RIBU ENAM RATUS ENAM), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 167.835.084,- ( SERATUS ENAM PULUH TUJUH JUTA DELAPAN RATUS TIGA PULUH LIMA RIBU DELAPAN PULUH EMPAT) ditambah bunga sebesar 19.896.380,- ( SEMBILAN BELAS JUTA DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH ENAM RIBU TIGA RATUS DELAPAN PULUH ), ditambah pinalty sebesar Rp. 8.820.142,- ( DELAPAN JUTA DELAPAN RATUS DUA PULUH RIBU SERATUS EMPAT PULUH DUA), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : Sertifikat Hak Milik No 747 atas nama NURHAYATI berikut bangunan yang berdiri di atasnya
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |