Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
128/Pid.B/2025/PN Pnn | 1.ABDUL HAFIZ ALFANI, S.H 2.RIDO PRADANA, S.H |
DAPIO HARIANTO Pgl PIO Bin AZWAR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 128/Pid.B/2025/PN Pnn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1244/L.3.19/SPPAPB/Eoh.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan --------Bahwa Terdakwa DAPIO HARIANTO Pgl PIO Bin AZWAR pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira jam 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Kampung Samudra Pasar Surantiah Nagari Surantiah Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Penganiayaan yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut---------- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas Terdakwa yang membawa pisau memasuki rumah yang ditinggali oleh Saksi Korban YUNG AMINUDIN Pgl AMIN, Saksi GUSNA WARNI Pgl ELI, Saksi AYENGGRI MINLIYANDRI Pgl AYENG, Saksi SHINJI BHAYUNGGA Pgl SHINJI dan Terdakwa sendiri melalui pintu samping yang berada di Kampung Samudra Pasar Surantiah Nagari Surantiah Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan, kemudian Terdakwa keluar dari dalam rumah tersebut melalui jendela yang berada di samping rumah, kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi SHINJI BHAYUNGGA Pgl SHINJI di samping rumah tersebut dan terjadi perdebatan antara Terdakwa dengan Saksi SHINJI BHAYUNGGA Pgl SHINJI, lalu tiba-tiba Terdakwa berlari mengejar Saksi SHINJI BHAYUNGGA Pgl SHINJI sambil membawa pisau tersebut dengan tangan kanan yang mana Saksi SHINJI BHAYUNGGA Pgl SHINJI juga berlari menjauhi Terdakwa ke arah Saksi Korban YUNG AMINUDIN Pgl AMIN kemudian sesampainya di tempat Saksi Korban YUNG AMINUDIN Pgl AMIN Terdakwa dengan tangan kanannya menusukkan pisau tersebut ke kepala Saksi Korban YUNG AMINUDIN Pgl AMIN sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai kepala sebelah kiri Saksi Korban YUNG AMINUDI Pgl AMIN, kemudian Terdakwa menusukkan pisau tersebut ke arah perut Saksi Korban YUNG AMINUDIN Pgl AMIN sebanyak 2 (dua) kali yang mana pada tusukan pertama dihindari oleh Saksi Korban YUNG AMINUDIN Pgl AMIN dan mengenai ibu jari tangan sebelah kiri dari Saksi Korban YUNG AMINUDIN Pgl AMIN dan tusukan kedua mengenai perut sebelah kiri Saksi Korban YUNG AMINUDIN Pgl AMIN dan menggores perut sebelah kiri dari Saksi Korban YUNG AMINUDIN Pgl AMIN yang menyebabkan luka yang dialami Saksi YUNG AMINUDIN Pgl AMIN mengeluarkan darah, setelah itu Terdakwa berlari meninggalkan tempat kejadian.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 800/2791/PKMSRTH-2024 tanggal 07 November 2024 atas nama YUNG AMINUDIN Pgl AMIN Bin TAMIR yang dikeluarkan oleh dr. Refni Syilfia, dokter umum pada UPT Puskesmas Surantih, berdasarkan hasil pemeriksaan didapatkan keadaan sebagai berikut: Pemeriksaan fisik
Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan luar laki-laki berusia 51 tahun tersebut terdapat luka robek dan luka lecet pada kepala dan anggota gerak atas serta punggung akibat kekerasan benda tajam
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana----------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |